Nasional

Pemerintah Akui Realisasi Anggaran Pendidikan 2025 Belum Capai 20 Persen APBN

NU Online  ·  Selasa, 14 Juli 2026 | 18:00 WIB

Pemerintah Akui Realisasi Anggaran Pendidikan 2025 Belum Capai 20 Persen APBN

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: Tangkapan layar Youtube TVR Parlemen)

Jakarta, NU Online

Pemerintah mengakui realisasi anggaran pendidikan pada 2025 belum memenuhi amanat konstitusi yang menetapkan alokasi minimal 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Meski demikian, pemerintah menegaskan tetap berkomitmen memenuhi ketentuan tersebut melalui perbaikan kualitas belanja pada tahun berikutnya.


Penegasan itu disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat menanggapi pandangan Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengenai pelaksanaan mandatory spending anggaran pendidikan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/7/2026).


Purbaya menjelaskan, kewajiban pengalokasian anggaran pendidikan telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketentuan tersebut mewajibkan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah mengalokasikan sedikitnya 20 persen anggaran untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan nasional.


"Pemerintah menyatakan bahwa sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara mengalokasikan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN serta APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional," kata Purbaya.


Ia menjelaskan, alokasi anggaran pendidikan setiap tahun telah ditetapkan dalam Undang-Undang APBN sebesar 20 persen. Anggaran tersebut disalurkan melalui tiga komponen utama, yakni belanja pemerintah pusat, transfer ke daerah, dan pembiayaan pendidikan.


Namun demikian, Purbaya mengungkapkan bahwa realisasi belanja pendidikan sepanjang 2025 masih berada di bawah ketentuan konstitusi, yakni mencapai 19,1 persen dari total realisasi belanja negara.


Menurutnya, pemerintah terus berupaya mengoptimalkan pemanfaatan anggaran pendidikan agar lebih efektif dan berdampak terhadap peningkatan kualitas layanan pendidikan.


"Tahun 2026 diharapkan lebih optimal dan semakin membaik," tegasnya.


Selain menjaga besaran alokasi anggaran, pemerintah juga berupaya meningkatkan kualitas penggunaannya melalui penerapan prinsip quality spending sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran.


Purbaya menjelaskan, pendekatan tersebut menekankan efisiensi, efektivitas, penetapan prioritas, transparansi, serta akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.


Selain itu, pemerintah menerapkan prinsip spending better dengan memfokuskan belanja kementerian dan lembaga pada program-program yang lebih produktif, memperkuat belanja yang berdampak langsung kepada masyarakat, serta meningkatkan sinergi antara belanja pemerintah pusat dan pemerintah daerah.


"Dalam pelaksanaannya, pemerintah juga menerapkan prinsip spending better melalui penajaman belanja, efisiensi belanja yang kurang produktif, penguatan belanja yang berdampak langsung kepada masyarakat, serta peningkatan sinergi antara belanja pusat dan daerah," tandasnya.