Pemohon Uji Materill UU Guru dan Dosen Harap MK Mampu Akhiri Polemik Gaji di Bawah Upah Minimum Selama 20 Tahun
NU Online · Jumat, 7 Agustus 2026 | 06:00 WIB
Kuasa Hukum bersama pihak terkait dan pemohon di depan Gedung MK Jakarta, Kamis (7/8/2026). (Foto: Dina Rahma Aprilia)
Haekal Attar
Penulis
Jakarta, NU Online
Pengurus Serikat Pekerja Kampus (SPK) Rizman Afian Azhiim selaku pemohon Perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 berharap Mahkamah Konstitusi (MK) mengakhiri polemik gaji guru dan dosen di bawah upah minimum yang telah terjadi selama 20 tahun melalui putusan atas uji materill ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 14 tentang Guru dan Dosen.
"Ini menjadi polemik lebih dari 20 tahun. Kami harap MK bisa mengabulkan permohonan kami dan menyudahi polemik yang tidak berkesudahan ini," katanya usai menyerahkan kesimpulan di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis (7/8/2026).
Baca Juga
Menjaga Kehormatan Mahkamah Konstitusi
Ia juga berharap bahwa tidak ada lagi guru maupun dosen yang menerima gaji pokok di bawah upah minimum. Menurutnya, jaminan gaji pokok di atas upah minimum penting karena pendidik yang baru memulai karier umumnya hanya menerima gaji pokok.
"Kalau itu di bawah upah minimum, maka akan terus ada pendidik yang hidupnya tidak layak secara manusiawi," katanya.
Rizman menambahkan, telah mendapat arahan dari kuasa hukum bahwa penyerahan kesimpulan merupakan tahapan akhir dalam persidangan perkara tersebut sebelum MK menjatuhkan putusan.
"Kami juga sudah mendapatkan arahan dari kuasa hukum bahwa ini merupakan tahap akhir dari sidang perkara dengan menyerahkan kesimpulan," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Raden Violla Reininda Hafidz, mengatakan perkara tersebut menjadi salah satu uji materi yang mendapat partisipasi luas dari berbagai pihak. Menurutnya, keterlibatan itu tidak hanya datang dari para pemohon, tetapi juga dari berbagai pihak yang merasa hak atau kepentingannya perlu dipulihkan melalui pengujian UU Guru dan Dosen.
"Ada yang berpartisipasi sebagai pihak terkait, ada yang mengirimkan surat ke Mahkamah Konstitusi untuk mendukung permohonan ataupun menyampaikan keberatan terhadap fakta-fakta yang ditemukan di dalam persidangan," katanya.
Hubungan Perguruan Tinggi dan Dosen Tidak Setara
Lebih lanjut, Violla menilai bahwa hubungan antara perguruan tinggi dan dosen tidak dapat dipandang sebagai hubungan yang setara karena terdapat ketimpangan posisi.
"Tidak bisa kemudian menyerahkan sepenuhnya berdasarkan hubungan kontraktual yang berdasarkan pacta sunt servanda (janji harus ditepati) semata," katanya.
Menurutnya, hubungan antara perguruan tinggi dan dosen harus disertai parameter perlindungan yang jelas guna menjamin kepastian penghasilan yang layak dan manusiawi bagi para dosen.
"Harus ada parameter-parameter pelindungan yang jelas dan juga tetap untuk memberikan kepastian penghasilan yang layak dan juga manusiawi bagi para dosen," jelasnya
Terpopuler
1
Nasirun, Keluarganya, dan Tarekat
2
Khutbah Jumat: 5 Dosa yang Sering Diremehkan, tetapi Berat Pertanggungjawabannya
3
Sejumlah Bakal Calon Ketua Umum PBNU Hadiri Peluncuran Buku Kiai Ma'ruf Amin
4
Fariz Alnizar Dilantik sebagai Rektor Unusia Periode 2026–2030
5
Khutbah Jumat: Bahaya Hoaks dan Dosa Menyebar Informasi Palsu
6
PBNU Pastikan Pesantren Tambakberas Siap Tampung 3.000 Lebih Peserta Muktamar Ke-35 NU
Terkini
Lihat Semua