Nasional

Peringatan Hari Habitat 2026 di Jakarta Dorong Reforma Agraria Sentuh Rakyat Miskin Kota

NU Online  ยท  Selasa, 6 Oktober 2026 | 20:30 WIB

Peringatan Hari Habitat 2026 di Jakarta Dorong Reforma Agraria Sentuh Rakyat Miskin Kota

Peringatan Hari Habitat Sedunia 2026 di Lapangan RW 04, Kampung Muka, Jakarta Utara, Ahad (4/10/2026). (Foto: istimewa)

Jakarta, NU Online

Memperingati Hari Habitat Sedunia 2026, lebih dari 1.000 warga dari kampung-kampung kota dan komunitas pedagang kaki lima yang tergabung dalam Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) Jakarta berkumpul di Lapangan RW 04, Kampung Muka, Jakarta Utara.


Momentum Hari Habitat tahun ini mengusung tema โ€œAdequate Housing for Allโ€ atau โ€œPerumahan Layak untuk Semuaโ€ menjadi ruang bagi warga untuk merefleksikan persoalan hunian, tanah, dan hak atas tempat tinggal yang layak. Dalam kesempatan tersebut, warga juga menyambut pengesahan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria pada 22 September 2026 sebagai momentum penting bagi perjuangan rakyat miskin kota.


Bagi rakyat miskin kota, pengesahan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria merupakan peristiwa penting karena persoalan agraria tidak berhenti di wilayah pedesaan. Konflik atas tanah, ketimpangan penguasaan lahan, penggusuran, serta ketidakamanan bermukim merupakan bagian dari persoalan agraria perkotaan.


Benni Wijaya, perwakilan dari Konsorsium Pembaruan Agrari (KPA), menyampaikan bahwa reforma agraria harus hadir untuk rakyat miskin kota.


โ€œDi kota, perubahan begitu cepat. Dalam kedipan mata, tanah bisa tiba-tiba berubah menjadi gedung-gedung, bangunan megah dan semacamnya yang tidak diperuntukkan bagi rakyat. Pola itu membuat rakyat miskin perkotaan terus terpinggirkan, termarjinalisasi dan tereksklusi dari ruang hidupnya di perkotaan,โ€ ungkap Benni.


Untuk itu, Undang-undang Pengaturan Reforma Agraria adalah babak awal perjuangan, agar peraturan turunannya dapat mengakomodasi tidak hanya warga di pedesaan, tetapi juga di perkotaan.


Dalam proses pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria, Urban Poor Consortium (UPC) dan Jejaring Rakyat Miskin Indonesia (JERAMI) telah mengusulkan sejumlah hal untuk mencegah bias perkotaan dalam reforma agraria. Di antaranya adalah penyebutan secara eksplisit wilayah perkotaan sebagai objek reforma agraria, serta pengakuan fakir miskin perkotaan, pekerja informal, dan gelandangan/tunawisma sebagai subjek reforma agraria.


Usulan lainnya adalah kepemilikan atau penguasaan tanah secara kolektif sebagai salah satu pilihan dalam reforma agraria. Skema kepemilikan bersama penting untuk mencegah tanah hasil reforma agraria kembali terkonsentrasi pada segelintir pihak, sekaligus menjaga keberlanjutan penguasaan tanah dan memenuhi prinsip keadilan antargenerasi.


Perspektif tersebut penting karena persoalan tanah di kota memiliki karakter yang berbeda. Tanah tidak hanya menjadi faktor produksi, tetapi juga menjadi basis permukiman dan reproduksi sosial. Ketika akses terhadap tanah ditentukan terutama oleh kekuatan modal, rakyat miskin kota berhadapan dengan ketidakamanan bermukim, sementara nilai tanah terus meningkat.


Oleh karena itu, Reforma Agraria Perkotaan harus ditempatkan sebagai bagian substantif dari pelaksanaan UU Pengaturan Reforma Agraria, bukan sekadar agenda tambahan. Jika dijalankan dengan perspektif tersebut, reforma agraria dapat menjadi solusi atas ketimpangan penguasaan tanah sekaligus menjamin keamanan dan kelayakan hidup rakyat miskin kota.


Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI HM Rifqinizamy Karsayuda menegaskan bahwa persoalan tanah dan hunian merupakan persoalan martabat manusia. Ia membandingkan kondisi di Kalimantan, tempat ia lahir, dengan kota-kota besar seperti Jakarta.


โ€œSaya lahir di Kalimantan, di mana tanah jauh lebih luas dibandingkan permukiman. Sementara di kota-kota besar seperti Jakarta, orang harus berebut ruang untuk sekadar memiliki rumah, bahkan dengan luas yang tidak seberapa. Rumah bukan sekadar tempat tinggal, tetapi juga menyangkut harga diri dan martabat manusia,โ€ katanya.


Rifqy juga menyampaikan komitmennya untuk terus mengawal perjuangan warga agar pengesahan undang-undang tidak berhenti sebagai kebijakan di atas kertas. Namun, ia ingin masyarakat kota juga mendapatkan sertifikat tanah.


โ€œSaya pastikan, pada peringatan Hari Habitat tahun mendatang, saya akan datang lagi ke sini. Bukan lagi untuk sekadar merayakan pengesahan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria, tetapi membawa kabar tentang sertifikat tanah untuk bapak dan ibu semua,โ€ katanya.