Syariah

Mengemis Online di Aplikasi Tiktok, Begini Pandangan Islam.

Sen, 23 Januari 2023 | 07:00 WIB

Mengemis Online di Aplikasi Tiktok, Begini Pandangan Islam.

Sebagian orang memanfaatkan media sosial antara lain aplikasi TikTok untuk mengemis. (Ilustrasi: NU Online/freepik)

Fenomena “mengemis online” dengan cara live di aplikasi TikTok sedang ramai menjadi pembahasan warganet. Tercatat sebagian orang yang mengaku sebagai konten kreator meraih keuntungan material dengan melakukan siaran langsung di TikTok dengan melakukan berbagai kegiatan ekstrem atau tak wajar.


Mereka memanfaatkan fitur gift yang ada di TikTok dan berharap mendapatkan gift dalam jumlah banyak dari para penonton. Kemudian, gift tersebut dapat ditukarkan dengan uang. Semakin ekstrem dan unik siaran langsung yang mereka lakukan akan semakin tinggi minat masyarakat untuk memberikan gift dalam jumlah banyak.


Beberapa konten, yang disoroti oleh masyarakat adalah live di TikTok dengan cara berendam di air hingga mandi lumpur. Bahkan, ada sejumlah konten kreator yang memanfaatkan orang tua mereka sendiri untuk melakukan aksi meminta-minta di TikTok.


Dalam hukum Islam, setidaknya perbuatan “mengemis online” di TikTok ini telah melanggar beberapa ajaran Islam, yaitu:


Pertama, Islam melarang pemeluknya untuk meminta-minta kepada orang lain tanpa adanya unsur darurat ataupun adanya kebutuhan mendesak.


Hal ini sebagaimana hadits Rasulullah:


قال رسول الله من سأل وعنده ما يغنيه فإنما يستكثر من النار


Artinya, “Rasulullah bersabda ‘Barang siapa yang meminta-minta sedangkan ia memiliki perkara yang mencukupinya maka ia sedang memperbanyak (bagian) dari api neraka,’” (HR Abu Dawud).


Abu Hamid al-Ghazali memberikan tiga alasan terkait haramnya mengemis kepada manusia tanpa unsur darurat ataupun kebutuhan mendesak, yaitu:


1. Mengemis menunjukkan keluh kesah atas kasih sayang yang telah Allah berikan. Dengan mengemis, seolah-olah kita ingin menunjukkan kepada manusia bahwa Allah tidak mencukupi hidup kita, Allah tidak memperhatikan kita. Padahal, kita telah diberikan kehidupan yang dicukupi oleh Allah. Sebagaimana seorang budak yang sengaja memakai pakaian yang lusuh seolah-olah tidak dirawat dan diperhatikan oleh tuannya. Tentu, hal ini adalah perbuatan yang membuat malu tuannya.


2. Mengemis kepada sesama makhluk adalah perbuatan yang tidak pantas. Karena, setiap manusia adalah setara sebagai hamba Allah yang membutuhkan kasih sayang Allah. Seyogianya, seorang hamba hanya merendahkan martabatnya di hadapan Allah. Mengemis kasih sayang hanya kepada Allah adalah derajat mulia di sisi-Nya.


3. Kebanyakan orang yang memberikan sedekah pada pengemis tidaklah dengan niat ikhlas. Sebagian orang terpaksa memberikan sedekah karena takut dianggap bakhil, sebagian yang lain memberikan sedekah karena rasa risih ataupun malu. Bahkan, sebagian yang lain memberikan sedekah dengan unsur pamer kekayaan. Oleh karena itu, sedekah yang diberikan tidaklah berkah bagi pengemis. (Abu Hamid al-Ghazali, Ihya ‘Ulumiddin [Beirut: Darul Ma’rifah, 2004] juz IV, halaman 210).


Kedua, Islam mengajarkan seorang muslim untuk menjaga harga diri serta martabatnya sebagai seorang hamba Allah. Seorang muslim telah dimuliakan Allah sebagai bagian dari umat terbaik dengan diutusnya nabi Muhammad sebagai sebaik-baiknya utusan Allah. Maka, sangat tidak pantas kita merendahkan martabat kita sebagai seorang muslim dengan “mengemis online” di TikTok.


Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah:


قال رسول الله لا ينبغي للمسلم أن يذل نفسه


Artinya, “Rasulullah bersabda ‘Tidak pantas bagi seorang muslim untuk merendahkan martabatnya,’” (HR Turmudzi).


Ketiga, Islam mengajarkan seorang muslim untuk bekerja keras dalam mencukupi kebutuhannya. Bekerja untuk mencukupi kebutuhan dengan pekerjaan yang halal adalah salah satu kewajiban kita kepada Allah. Sedangkan, “mengemis online” di TikTok sangat jauh dari semangat mencari pekerjaan yang halal dan bermartabat di hadapan Allah.


Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah:


قال رسول الله طلب كسب الحلال فريضة بعد الفريضة


Artinya, “Rasulullah bersabda, ‘Mencari pekerjaan yang halal adalah kewajiban setelah kewajiban yang lain,’” (HR Baihaqi).


Keempat, Islam mengajak untuk memuliakan orang yang sudah lanjut usia. Dan memanfaatkan orang yang sudah lanjut usia sebagai konten “mengemis online” di TikTok adalah perbuatan tidak terpuji.


Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah:


قال رسول الله ليس منا من لم يوقر كبيرنا ويرحم صغيرنا


Artinya, “Rasulullah bersabda, ‘Tidaklah termasuk dari (golongan) kami, orang-orang yang tidak menghormati orang yang lebih tua dan tidak menyayangi orang yang lebih muda,’” (HR Ahmad).


Simpulan yang dapat kita pahami di sini adalah untuk menjaga harga diri kita sebagai seorang muslim. Tidaklah pantas bagi seorang muslim untuk “mengemis online” di TikTok ataupun aplikasi sejenisnya sedangkan kita masih hidup kecukupan bahkan mampu untuk membeli paketan internet juga gadget ataupun gawai untuk berselancar di media sosial. Rasulullah mengajak kita untuk sebisa mungkin menjauhi mental mengemis ataupun meminta-minta selama masih diberikan kecukupan oleh Allah. 


Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah:


قال رسول الله استغنوا عن الناس ولو بشواص السواك


Artinya, ‘Rasulullah bersabda ‘Cukupkanlah diri kalian dari meminta kepada manusia walaupun (dalam hal membasuh) sepotong kayu siwak,’” (HR Thabrani).


Menurut al-Munawi, hadis ini mengajak kita agar sebisa mungkin tidak berharap kepada sesama manusia walaupun dalam hal sekecil dan seremeh apapun semisal dalam hal membasuh kayu siwak sebelum digunakan. Seyogianya, seorang hamba Allah membutuhkan kepada pemberian Allah lebih dari membutuhkan kepada pemberian sesama makhluk. (Abdurrauf al-Munawi, Faidhul Qadir Syarh al-Jami’us Shaghir [Kairo: Maktabah Tijariah al-Kubro, 2008] juz I, halaman 495).


Hendaknya, kita lebih bijaksana dalam memanfaatkan kemajuan teknologi masa kini. Berkembangnya ragam media sosial harusnya tidak menjadi pemicu adanya masalah baru di tengah-tengah masyarakat kita.


Ustadz Muhammad Tholhah Al-Fayyadl, Mahasiswa Univrsitas Al-Azhar Kairo Mesir.