Pertumbuhan Ekonomi Tak Boleh Dibayar dengan Kerusakan Ekologi
NU Online · Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:00 WIB
Seminar Nasional bertajuk Pulihkan Indonesia: Keadilan Ekologis untuk Rakyat dan Alam di Riau, Jumat (21/8/2026). (Dok Walhi)
Rikhul Jannah
Kontributor
Jakarta, NU Online
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyoroti krisis ekologis di Indonesia sebagai konsekuensi model pembangunan yang mengejar pertumbuhan ekonomi melalui ekspansi industri ekstraktif dan penguasaan ruang hidup. Orientasi tersebut dinilai mengabaikan hak masyarakat adat dan komunitas lokal.
Koordinator Pengkampanye Walhi Nasional Uli Arta Siagian mengatakan ketika pertumbuhan ekonomi dikejar tanpa batas ekologis, eksploitasi sumber daya, konflik agraria, dan bencana ekologis semakin dalam.
Menurutnya, orientasi pembangunan yang mengejar pertumbuhan produksi semata tidak dirancang untuk memperbaiki ketimpangan kesejahteraan. Target pertumbuhan yang bertumpu pada sektor ekstraktif seperti perkebunan sawit dan pertambangan justru akan memperluas beban ekologis yang selama ini ditanggung masyarakat.
“Krisis ekologis tidak dapat diselesaikan dengan instrumen pasar seperti perdagangan karbon atau transisi energi yang semata diposisikan sebagai peluang bisnis. Yang dibutuhkan adalah perubahan paradigma mendasar dalam cara negara mengelola sumber daya alam dan pembangunan,” ujarnya dalam acara Seminar Nasional bertajuk Pulihkan Indonesia: Keadilan Ekologis untuk Rakyat dan Alam di Riau, Jumat (21/8/2026).
Uli juga mengingatkan bahwa TAP MPR No. IX/MPR/2001 telah memberikan dasar politik-hukum bagi pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam yang adil, berkelanjutan, serta ramah lingkungan.
“Namun mandat ini belum dijalankan secara serius oleh pemerintah dan parlemen,” katanya.
Dosen Hukum Lingkungen Universitas Gajah Mada (UGM) I Gusti Agung Wardhana menjelaskan pentingnya gagasan hak-hak alam untuk menempatkan alam sebagai subjek hukum yang memiliki nilai intrinsik. Pengakuan tersebut dapat menjadi dasar memperluas tafsir hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dalam UUD 1945.
“Pengakuan hak alam tidak boleh berhenti pada simbol hukum. Pengalaman negara-negara yang telah mengadopsi prinsip hak alam menunjukkan bahwa pengakuan konstitusional harus diikuti perubahan struktur ekonomi-politik yang selama ini mendorong ekstraksi sumber daya alam secara besar-besaran,” ucapnya.
Kesaksian masyarakat adat Pulau Rempang memperlihatkan dampak tersebut. Felisia menyampaikan warga menghadapi intimidasi, pembungkaman, dan ancaman kehilangan tanah ulayat akibat proyek investasi. Perempuan juga menanggung beban berlapis dalam menjaga keluarga, penghidupan, pendidikan anak, serta mempertahankan kampung.
“Kami tidak menolak investasi. Yang kami tolak adalah perampasan tanah ulayat dan penghilangan hak atas ruang hidup yang diwariskan turun-temurun. Mempertahankan kampung berarti mempertahankan masa depan generasi berikutnya,” tegas Felisia.
Sementara itu, Direktur Paradigma, Riko Kurniawan menyoroti ketimpangan penguasaan ruang akibat ekspansi industri kehutanan, perkebunan, pertambangan, dan Proyek Strategis Nasional (PSN). Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mencegah kerusakan ekologis.
“Negara harus melakukan moratorium industri ekstraktif, menata ulang pengelolaan sumber daya alam, serta memperkuat ekonomi rakyat berbasis hasil hutan bukan kayu dan kearifan lokal,” katanya.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Memasuki Bulan Maulid, Sudahkah Kita Meneladani Akhlak Rasulullah?
2
Para Kiai Sepuh Sampaikan Seruan Moral Jelang Muktamar Ke-35 NU, Soroti Penggalangan Dukungan Calon AHWA
3
Khutbah Jumat: Belajar Menjadi Orang yang Amanah dan Profesional dari Rasulullah
4
Kiai-Kiai Sepuh Harap Muktamar Ke-35 NU Berjalan Baik, Jujur, Adil, dan Berakhlakul Karimah
5
Khutbah Jumat: Membantu Korban Bencana, Cara Kita Mengamalkan Perintah Allah
6
Krisis Kemanusiaan di Balik Kekerasan Lembaga Pendidikan Agama
Terkini
Lihat Semua