Nasional

PP Tunas Diterapkan, DPR Tekankan Pengawasan dan Keseriusan Implementasi

NU Online  ·  Ahad, 29 Maret 2026 | 07:00 WIB

PP Tunas Diterapkan, DPR Tekankan Pengawasan dan Keseriusan Implementasi

Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono (Foto: NU Online/Fathur)

Jakarta, NU Online 

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menilai pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) sebagai langkah penting dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital.


Menurutnya, kehadiran regulasi ini menjadi dasar pembenahan sistem perlindungan anak, sekaligus memperjelas arah tata kelola platform digital di Indonesia.


"Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) kami pandang sebagai langkah strategis dalam memperkuat sistem perlindungan anak di ruang digital," kata Dave dalam keterangan yang diterima NU Online, Sabtu (28/3/2026).


"Regulasi ini bukan hanya menghadirkan kepastian hukum, tetapi juga menjadi fondasi untuk membangun mekanisme yang lebih terarah, transparan, dan selaras dengan kebutuhan masyarakat serta prinsip demokrasi," lanjutnya.


Ia memandang, dengan adanya aturan ini, ruang digital diharapkan menjadi lebih aman bagi anak-anak untuk beraktivitas, baik dalam proses belajar maupun interaksi sosial. "Dengan adanya aturan ini, ruang digital diharapkan menjadi lebih aman bagi anak-anak untuk belajar, berinteraksi, dan bereksplorasi," tambah dia.

 

Meski demikian, Dave menekankan bahwa efektivitas regulasi tidak hanya bergantung pada substansi aturan, tetapi juga pada konsistensi pelaksanaannya di lapangan. "Pesan yang ingin ditegaskan adalah bahwa implementasi PP Tunas harus dijalankan dengan konsistensi dan kesungguhan," ujarnya.

 

Ia juga melihat lahirnya PP Tunas sebagai momentum untuk mendorong peningkatan profesionalisme penyelenggara sistem elektronik serta kualitas tata kelola digital secara keseluruhan. "Kesan yang muncul dari lahirnya aturan ini adalah adanya semangat baru untuk memperkuat profesionalisme penyelenggara sistem elektronik, meningkatkan kualitas tata kelola digital, serta menegaskan komitmen negara dalam menghadirkan ruang digital yang lebih baik," sambungnya.

 

Sejalan dengan itu, kata Dave, akuntabilitas platform digital akan meningkat karena diwajibkan menerapkan sistem perlindungan berbasis risiko.

 

Dalam implementasinya, Dave menilai diperlukan dukungan lintas sektor agar kebijakan ini berjalan optimal, termasuk koordinasi antar lembaga negara, kerja sama dengan platform global, serta keterlibatan masyarakat. "Agar penerapan PP Tunas efektif, dukungan yang diperlukan mencakup koordinasi lintas kementerian dan lembaga, penguatan kapasitas pengawasan digital, kolaborasi dengan platform global, serta partisipasi aktif masyarakat dan orang tua," jelas Dave.


Dengan dukungan penuh dari semua pihak, PP Tunas diharapkan mampu menjadi instrumen yang tidak hanya administratif, tetapi juga mendorong terciptanya budaya kerja yang akuntabel, berorientasi pada perlindungan anak, dan berkontribusi pada pelayanan publik yang lebih baik. "Hal ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara sistem elektronik, sehingga tidak ada kompromi terhadap pelanggaran aturan," tambah dia.

 


Pihaknya berharap regulasi ini dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap negara dalam mengelola ruang digital yang aman dan bertanggung jawab. "Harapan kami, regulasi ini dapat menjadi momentum untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara, sekaligus memastikan bahwa tata kelola ruang digital berjalan semakin profesional, demokratis, dan adaptif menghadapi tantangan ke depan," tuturnya.


"Dengan komitmen yang konsisten, kepercayaan publik akan semakin bertambah karena adanya kepastian hukum dan komitmen negara terhadap perlindungan anak," pungkasnya.


Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa hingga awal pemberlakuan PP Tunas, baru empat platform digital yang menyatakan komitmen untuk mematuhi aturan tersebut, yakni X, Bigo Live, TikTok, dan Roblox.


Dari jumlah tersebut, dua platform disebut telah menunjukkan kepatuhan penuh. "Ada dua platform yang melakukan kooperatif penuh dalam pemenuhan kewajiban kepatuhan yaitu yang pertama adalah platform X dan platform Bigo Live," kata Meutya.

 

Platform X diketahui telah menyesuaikan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun sejak pertengahan Maret 2026, serta menyiapkan langkah penonaktifan akun yang tidak sesuai ketentuan. Sementara itu, Bigo Live menaikkan batas usia pengguna menjadi 18 tahun dan memperbarui sistem pengawasan, termasuk penggunaan kecerdasan buatan dan verifikasi manual.

 

"Mereka juga sudah melaporkan akan menerapkan sistem moderasi berlapis dengan menggunakan kecerdasan artifisial dan juga verifikasi oleh manusia untuk melihat dan melakukan pengecekan terhadap akun-akun di bawah usia 18 tahun," ujar Meutya.


Adapun TikTok dan Roblox masih berada dalam tahap penyesuaian kebijakan, meski telah menyatakan komitmen untuk memenuhi ketentuan PP Tunas dalam masa transisi yang ditetapkan pemerintah.