Pra-Muktamar di Ciganjur Gagas PBNU Lebih Akuntabel dan Transparan
NU Online ยท Senin, 6 Juli 2026 | 07:00 WIB
Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas FITRA), Badiul Hadi, Halaqoh Pra Muktamar Qo Vadis NU? Apakah NU Masih Milik Ummat? di Pesantren Luhur Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Sabtu (4/7/2026).
Haekal Attar
Penulis
Jakarta, NU Online
Manajer Riset dan Data, Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas FITRA), Badiul Hadiย menyampaikanย gagasan untuk mendorong Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang lebih akuntabel dan transparan. Menurutnya, gagasan tersebut menjadi bagian dari upaya menghadapi tantangan menuju organisasi yang lebih modern.
Hal itu disampaikan Badiul saat acara Halaqah Pra Muktamar Qo Vadis NU? Apakah NU Masih Milik Ummat? di Pesantren Luhur Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Sabtu (4/7/2026).
"Bagaimana prinsip transparansi dan akuntabilitas itu dikedepankan? Karena itu ruang yang sangat berat sebenarnya. Itu butuh komitmen, butuh ketegasan bahwa PBNU sebagai ormas terbesar di dunia harus transparan dan harus akuntabel," katanya.
Badiul mengakui bahwa meningkatnya jumlah warga Nahdliyin dari masa ke masa merupakan capaian yang patut diapresiasi. Namun, menurutnya, kebesaran NU tidak cukup hanya diukur dari besarnya jumlah jamaah dan kuatnya ekosistem organisasi.
"Karena itu, kita harus membangun NU yang lebih akuntabel dan lebih transparan agar dunia melihat kebesaran NU tidak hanya dari sisi jumlah jamaah dan ekosistemnya, tetapi juga dari struktur organisasinya yang mencerminkan modernitas organisasi yang kita impikan," jelasnya.
Ia menilai bahwa penguatan struktur dan tata kelola organisasi menjadi hal yang penting agar berbagai ketentuan tersebut dapat dijalankan secara optimal.
"Tantangannya adalah bagaimana struktur-struktur ini menjadi semakin kuat dan tertata," katanya.
Kewajiban Akuntabilitas dan Transparansi Penerima Dana APBN
Badiul juga menyoroti semakin besarnya aliran dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang masuk ke ekosistem NU. Menurutnya, dukungan tersebut mencakup berbagai bentuk bantuan, mulai dari dana hibah hingga pendanaan bagi pesantren yang disalurkan melalui Direktorat Jenderal Pesantren, Kementerian Agama (Kemenag).
Di sisi lain, ia juga menyinggung Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang saat ini sedang diuji secara materiil di Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan belum adanya kepastian alokasi dana operasional yang setara dari negara bagi sekitar 42.000 pesantren di Indonesia.
"Karena ketika dalam undang-undang negara disebutkan bahwa setiap organisasi yang menerima dana APBN atau menghimpun dana dari publik harus mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas, itu berat," katanya.
"Artinya, ketika pesantren diberikan bantuan, anggarannya harus dipublikasikan dan harus diaudit," terangnya.
Terpopuler
1
PBNU Finalisasi SK Kepengurusan Peserta Muktamar Ke-35 dan Road Map NU 25 Tahun
2
Tim PBNU Tinjau Tiga Pesantren di Cirebon sebagai Calon Lokasi Muktamar Ke-35 NU
3
Hukum Lomba Mancing Berbayar di Kolam
4
Prediksi Cuaca 3-9 Juli 2026:Kemarau Berlanjut, Hujan Masih Mengiringi Sebagian Wilayah Indonesia
5
Lokasi Muktamar NU dari Masa ke Masa (Bagian Pertama-Masa Kolonial)
6
Suluk Kajen Diresmikan, Siap Jadi Pusat Riset Manuskrip dan Pemikiran Syekh Ahmad Mutamakkin
Terkini
Lihat Semua