Status Anak Piatu dalam Hukum Fiqih dan Keutamaan Menyantuninya
NU Online · Ahad, 5 Juli 2026 | 20:30 WIB
Sunnatullah
Kolumnis
Status Piatu dalam Tinjauan Fiqih dan Keutamaan Menyantuninya
Pertanyaan
Assalamu’alaikum wr. wb. Yth. Kolomnis bahtsul masail NU Online, izin bertanya, apakah anak piatu, yaitu mereka yang ibunya telah meninggal dunia tetapi ayahnya masih hidup, juga dianjurkan untuk diberi santunan? Mohon penjelasannya dan terimakasih atas jawabannya. (Umayatul Azizah/Penanya).
Jawaban
Wa’alaikumussalam wr. wb. Penanya yang budiman, terima kasih atas pertanyaan dan kepercayaannya kepada kolomnis bahtsul masail NU Online. Kami akan berusaha memberikan jawaban yang komprehensif sesuai dengan penjelasan para ulama, sehingga dapat dijadikan pedoman dalam menghadapi persoalan ini.
Perlu diketahui bahwa pada dasarnya, memberikan santunan atau sedekah kepada siapa pun, termasuk anak piatu yang ditinggal wafat oleh ibunya, adalah perbuatan yang dianjurkan dalam Islam. Tidak ada larangan sama sekali untuk memberikan sebagian rezeki kepada anak tersebut, baik di hari 10 Muharram maupun lainnya.
Namun yang barangkali perlu ditegaskan dalam hal ini bukanlah persoalan boleh atau tidaknya memberi, melainkan soal status apakah anak piatu yang ditinggal wafat ibunya dan ayahnya masih ada termasuk dalam kategori yatim atau tidak. Sebab sebagaimana diyakini oleh banyak orang, yatim hanyalah anak yang ditinggal wafat oleh ayahnya, bukan ibunya.
Merujuk penjelasan Ibnu Abi Hurairah, sebagaimana dikutip oleh Imam Abu Abdillah az-Zarkasyi (wafat 794 H), ia menjelaskan bahwa secara umum, sebutan “yatim” pada prinsipnya hanya diberikan kepada anak yang tidak memiliki ayah dan tidak memiliki ibu, atau anak yang tidak memiliki ayah meski ibunya masih ada.
Lantas bagaimana dengan anak yang ditinggal wafat ibunya dan ayahnya masih ada alias piatu?
Dalam hal ini menurut terdapat dua pendapat. Salah satunya adalah bahwa anak tersebut tetap disebut yatim, pendapat ini didasarkan pada pandangan bahwa ibulah yang berhak mengurus urusan anak, sehingga ketika ibu tidak ada, maka anak dianggap kehilangan pengasuhnya.
Simak penjelasannya berikut ini
وَقَالَ ابْنُ أَبِي هُرَيْرَةَ فِي كِتَابِ الْحَجْرِ مِنْ تَعْلِيقِهِ: اليَتِيْمُ مَنْ لَا أَبَ لَهُ وَلَا أُمَّ لَهُ بِلَا خِلَافٍ، وَكَذَلِكَ مَنْ لَا أَبَ لَهُ يَلْزَمُهُ اسْمُ الْيَتِيمِ قَوْلًا وَاحِدًا. فَأَمَّا إِذَا لَمْ يَكُنْ لَهُ أُمٌّ وَكَانَ لَهُ أَبٌ، فَعَلَى وَجْهَيْنِ، أَحَدُهُمَا: أَنَّهُ يَتِيمٌ، وَهُوَ عَلَى الْقَوْلِ الَّذِي يَقُولُ أنَّ الْأُمَّ تَلِي أَمْرَ ابْنِهَا
Artinya; “Ibnu Abi Hurairah al-Hajr dalam ta’liqnya: ‘Yatim adalah anak yang tidak memiliki ayah dan ibu tanpa adanya perbedaan pendapat. Demikian pula anak yang tak memiliki ayah saja, maka sebutan yatim tetap melekat padanya menurut satu pendapat.
Adapun jika tidak memiliki ibu tetapi masih memiliki ayah, maka terdapat dua pendapat, salah satunya adalah tetap disebut yatim, berdasarkan pada pandangan yang menyatakan bahwa ibu memiliki wewenang mengurus urusan anaknya.” (Al-Mantsur fil Qawaidil Fiqhiyyah, [Kwait: Wizaratul Auqaf, 1985 M], jilid III, halaman 368).
Dengan demikian, persoalan status anak yang ditinggal wafat oleh ibunya tetapi masih memiliki ayah (piatu), ternyata masih memiliki perbedaan pendapat di antara para ulama dalam mengategorikannya sebagai yatim. Sebagian menilainya sebagai anak yatim, dan sebagian yang lain mengatakan hanya anak yang ditinggal wafat oleh kedua orang tuanya atau ayahnya saja.
Selain penjelasan di atas, terdapat pula riwayat yang menjelaskan bahwa anjuran mengusap kepala tidak hanya tertuju pada anak yatim yang ditinggal wafat oleh ayahnya saja, tetapi juga bagi anak yang ditinggal wafat oleh ibunya dan ayahnya masih ada.
Riwayat ini sebagaimana dicatat oleh Imam Jalaluddin as-Suyuthi, yaitu:
اِمْسَحْ رَأْسَ الْيَتِيمِ هَكَذَا، إِلَى مُقَدَّمِ رَأْسِهِ، وَمَنْ لَهُ أَبٌ هَكَذَا، إِلَى مُؤَخَّرِ رَأْسِهِ
Artinya; “Usaplah kepala anak yatim seperti ini, ke arah bagian depan kepalanya. Dan bagi anak yang masih memiliki ayah (piatu) usaplah seperti ini, ke arah bagian belakang kepalanya.” (Al-Jami’is Shagir, jilid I, halaman 135).
Mengutip penjelasan Syekh Abdurrauf al-Munawi dalam kitab Faidhul Qadir, hadits menjadi dalil disunnahkannya mengusap kepala anak yatim, demikian juga berlaku bagi anak piatu. Al-Munawi juga mengutip hadits dari al-Bazzar yang berasal dari Ibnu Abbas sebagai berikut:
عن ابن عباس أنه وضع كفه على مقدم رأس اليتيم مما يلي جبهته ثم أصعدها إلى وسط رأسه ثم أحدرها إلى مقدم أوائل جبهته ومن كان له أب وضع كفه على مقدم رأسه مما يلي جبهته ثم أصعدها إلى وسط رأسه
Artinya; “Dari Ibnu Abbas, sesungguhnya ia meletakkan telapak tangannya di bagian depan kepala anak yatim di dekat dahinya, kemudian mengarahkan tangannya ke tengah kepalanya, selanjutnya menurunkannya ke bagian depan awal dahinya.
Dan jika seorang anak masih memiliki ayah (piatu), dia meletakkan telapak tangannya di bagian depan kepala anak tersebut di dekat dahinya, kemudian mengarahkannya ke tengah kepalanya.” (Faidhul Qadir Syarh Jami’is Shagir, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, 1994 M], jilid II, halaman 245).
Oleh sebab itu, segala bentuk kebaikan yang diberikan kepada anak piatu seperti memberinya sebagian rezeki, menyantuninya, dan mengusap kepalanya, juga memiliki keutamaan sebagaimana memberikannya kepada anak yatim.
Santunan tidak Sekadar Materi
Kemudian, yang juga tidak kalah penting untuk dibahas dalam tulisan kali ini adalah bahwa hakikat menyantuni anak yatim maupun piatu tidak cukup dengan sebatas memberikan bantuan maupun belas kasihan saja, tetapi juga harus dengan cara membimbingnya dengan bimbingan terbaik, serta mengajarkannya ilmu dan akhlak yang mulia.
Penjelasan ini sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Abdurrauf al-Munawi, dalam kitab Faidhul Qadir Syarh Jami’is Shagir, ia berkata;
وَلَا يَقْتَصِرُ عَلىَ الشَّفقَةِ عَلَيْهِ وَالتَّلَطُّفِ بِهِ، وَيُؤَدِّبهُ أَحْسَن تَأْدِيبٍ وَيُعَلِّمه أَحْسَن تَعْلِيمٍ
Artinya, “Hal itu tidak cukup hanya pada rasa belas kasih serta sikap lembut kepadanya, melainkan juga mendidiknya dengan sebaik-baik cara mendidik, dan mengajarkannya dengan sebaik-baik cara mengajar.” (Faidhul Qadir Syarh Jami’is Shagir, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, 1994 M], jilid I, halaman 142).
Dari beberapa uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama perihal anak yatim, menurut sebagian pendapat yatim tidak hanya mereka yang ditinggal wafat oleh ayahnya saja, tetapi juga mencakup anak yang ditinggal wafat oleh ibunya meski ayahnya masih ada.
Adapun cara terbaik dalam menyantuni mereka tidak cukup hanya dengan sebatas rasa iba, belas kasih, dan bersikap lembut kepada mereka semata, tetapi yang lebih penting dari itu semua adalah memberikan pendidikan dan pengajaran terbaik baginya, termasuk juga di antaranya adalah memberikan tunjangan pendidikan seperti beasiswa kepada mereka.
Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan perihal status anak yang ditinggal wafat oleh ibunya sementara ayahnya masih ada, sekaligus cara memberikan santunan terbaik bagi mereka.
Kami terbuka terhadap saran dan masukan demi penyempurnaan tulisan-tulisan keislaman berikutnya. Semoga bermanfaat. Terimakasih atas pertanyaannya. Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq. Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
-------------
Sunnatullah, pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Kokop Bangkalan Jawa Timur.
Terpopuler
1
PBNU Bentuk Tim Survei Lokasi Muktamar Ke-35 NU, Sembilan Pesantren Masuk Daftar
2
Khutbah Jumat: Jadi Manusia yang Menenangkan, Bukan yang Meresahkan
3
Khutbah Jumat: Pesan Rasulullah tentang Kejujuran
4
PBNU Finalisasi SK Kepengurusan Peserta Muktamar Ke-35 dan Road Map NU 25 Tahun
5
Khutbah Jumat: Degradasi Moral dan Kualitas Shalat
6
PBNU Segera Alihkan Saham Perusahaan Pengelola Tambang kepada Perkumpulan NU
Terkini
Lihat Semua