Nasional

Putusan PTUN soal RUPT Dinilai Inkonsisten, Koalisi Bersihkan Indonesia Ajukan Banding

NU Online  ยท  Ahad, 16 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Putusan PTUN soal RUPT Dinilai Inkonsisten, Koalisi Bersihkan Indonesia Ajukan Banding

Konferensi pers Di Balik Ketimpangan Akses Energi di Indonesia, Ahad (16/8/2026) di Jakarta. (Dok Greenpeace Indonesia)

Jakarta, NU Online

Koalisi masyarakat sipil Bersihkan Indonesia menilai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang tidak menerima gugatan terhadap Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2034 PT PLN mencerminkan inkonsistensi dalam penegakan hukum. Koalisi menilai putusan tersebut bertentangan dengan penanganan perkara serupa sebelumnya dan berpotensi menghambat mandat hukum untuk beralih dari PLTU batu bara.

 

Perwakilan Penggugat Nasional Ahmad Ashov Birry mengungkapkan bahwa putusan itu dapat menghambat kebijakan kelistrikan yang lebih bersih dan berpihak pada masyarakat. Dalam putusannya, PTUN Jakarta menganggap RUPTL bukan dokumen yang dapat digugat publik.

 

Ia mengatakan keputusan tersebut menunjukkan negara belum memberikan kepastian hukum. RUPTL sejak awal disusun tanpa partisipasi publik dan dilakukan secara tertutup. Poin dalam dokumen itu dinilai sarat pertentangan hukum, seperti keberadaan PLTU baru, ketidaksesuaian kebijakan dengan kerangka waktu pemensiunan PLTU batu bara, serta tidak adanya peta jalan sesuai mandat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022.

 

Ashov menegaskan bahwa koalisi masyarakat sipil Bersihkan Indonesia menolak putusan tersebut. Menurutnya, putusan itu memalukan, mengecewakan, dan membahayakan masyarakat Indonesia.

 

Ia menambahkan, PLN dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melanggar peraturan perundang-undangan dan tidak menaati asas umum pemerintahan yang baik.

 

โ€œImplikasi hasil gugatan ini pada tata kelola ketenagalistrikan ke depan sangat besar utamanya pada transparansi pilihan pembangkit, akuntabilitas, responsibilitas, dan tidak adanya kepastian hukum,โ€ ujar Ashov dalam konferensi pers di Jakarta, Ahad (16/8/2026).

 

Ia mengatakan bahwa gugatan tersebut penting karena publik semakin dihadapkan pada kerentanan akibat ketergantungan energi fosil, termasuk seringnya pemadaman listrik (blackout) serta harga listrik yang semakin tidak stabil.

 

Manajer Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia Iqbal Damanik menekankan gugatan merupakan upaya warga negara memperjuangkan hak konstitusionalnya. Pengoperasian 20 PLTU batubara memicu kerugian ekonomi dan kesehatan hingga Rp 1.813 triliun. Polusi ini juga menyebabkan hingga 156.000 kematian dini dan membebani sektor finansial nasional secara masif.

 

โ€œSepatutnya RUPTL bisa mengakomodir bauran energi terbarukan 55 hingga 80 persen, salah satunya bisa memasukkan 100 GW dalam dokumen kelistrikan ini, bukannya memasukkan PLTU baru,โ€ katanya.

 

Sementara itu, Perwakilan Penggugat Daerah (Sumatra Utara) Sumiati Surbakti menyampaikan bahwa respons dari PTUN tidak berpihak kepada masyarakat. Kebijakan ini berdampak besar pada warga di sekitar PLTU Pangkalan Susu, Sumatra Utara.

 

โ€œSekarang semakin banyak masyarakat di Pangkalan Susu yang menderita Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), tuberkulosis (TBC), sakit jantung, dan masalah kesehatan lainnya. Jarak antara warga sakit dan kematian sangat dekat. Bahkan penyakit kanker menjadi umum terjadi pada masyarakat,โ€ tuturnya.

 

Senada, Dokter Spesialis Paru Erlang menekankan polusi sudah masif menyerang kesehatan manusia dan menjadi penyebab kematian tertinggi ketiga di dunia.

 

โ€œUdara bersih adalah investasi, bukan biaya. Udara yang dihirup hari ini akan menentukan kesehatan fisik, kecerdasan kognitif, dan harapan hidup generasi berikutnya,โ€ pungkasnya.