Nasional MUKTAMAR KE-35 NU

RMI PBNU Dorong Pesantren Miliki Mekanisme Advokasi Kekerasan Seksual

NU Online  ·  Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:45 WIB

RMI PBNU Dorong Pesantren Miliki Mekanisme Advokasi Kekerasan Seksual

Pelatihan Advokasi Penanganan Kasus Kekerasan di Pesantren di Pondok Pesantren An Najiyah 1 Bahrul Ulum, Tambakberas, Sabtu (29/8/2026). (Foto: NU Online/Septy)

Jombang, NU Online
Pesantren perlu memiliki mekanisme advokasi yang jelas untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Rabithah Ma’ahid Islamiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (RMI PBNU) Gus H Ulun Nuha dalam rangkaian Pesantren Fest, Pelatihan Advokasi “Penanganan Kasus Kekerasan di Pesantren”, di Pondok Pesantren An Najiyah 1 Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (29/8/2026).


Gus Ulun mengatakan, pencegahan dan penanganan kekerasan di pesantren membutuhkan mekanisme pelaporan yang melibatkan seluruh unsur pesantren dan pelaksanaan edukasi kepada tim satuan tugas secara berkala.


“Pemasangan informasi kontak pelaporan di sudut-sudut pesantren serta pelaksanaan edukasi secara berkala diharapkan mampu memberikan efek pencegahan yang efektif,” ujar Gus Ulun.


Ia menjelaskan, RMI PBNU bersama Satuan Anti Kekerasan (SAKA) Pesantren telah meluncurkan Gerakan Nasional Pesantrenku Aman yang telah menjangkau roadshow 26 kota di Indonesia. Rangkaian kegiatan tersebut tidak hanya berisi kampanye pencegahan, tetapi juga memperkenalkan tim penanganan kasus dan platform pelaporan kekerasan.


“Upaya roadshow ini bermuara pada semangat bersama untuk menghapuskan segala bentuk kekerasan di lingkungan pesantren dan mewujudkan pesantren yang aman bagi para santri,” tegasnya.


Sementara itu, Pengurus Lembaga Kemaslahatan Keluarga (LKK) PBNU, Wulansari menekankan pentingnya pendekatan yang memperhatikan kondisi korban dan keluarga dalam penanganan kasus kekerasan. Menurutnya, penanganan kasus tidak cukup hanya berorientasi pada penyelesaian perkara, tetapi juga harus memastikan perlindungan dan pemulihan korban.


“Pendekatan yang komprehensif penting agar proses penanganan tidak hanya berorientasi pada penyelesaian kasus, tetapi juga memastikan perlindungan dan pemulihan korban,” ujarnya.


Senada dengan itu, Pimpinan Pusat (PP) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor, H Dendy Zuhairil Finsa menegaskan kesadaran hukum tidak boleh baru dibangun setelah terjadi tindak pidana. Seluruh warga pesantren, baik kiai, gus, tenaga pendidik, pengurus, maupun santri, perlu memiliki pemahaman hukum agar mampu mengenali dan mencegah potensi kekerasan.


“Memahami hukum harus dimulai dari upaya pencegahan, bukan sekadar respons setelah terjadinya tindak pidana,” tegasnya.


Dendy juga mendorong pesantren memiliki mekanisme advokasi dan konseling. Bagian tersebut dapat berperan sebagai pendamping santri dengan menggali latar belakang persoalan sebelum keputusan atau sanksi diberikan.


"Setiap pesantren harus punya SOP kekerasan seksual dan konseling," tegasnya.


Kontributor: Septy Aisah