Seleksi Petugas Haji, Irjen Kemenag Keluarkan Instruksi untuk Pastikan Transparansi dan Akuntabilitas
Rabu, 4 Desember 2024 | 21:00 WIB
Jakarta, NU Online
Inspektur Jenderal Kementerian Agama (Irjen Kemenag) Faisal Ali Hasyim menginstruksikan agar seleksi calon petugas haji tahap 2 di tingkat Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi yang akan diselenggarakan pada 5 Desember 2024 dilaksanakan secara tertib, transparan, dan akuntabel serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.Â
Instruksi ini tertuang dalam surat bernomor B-6404/PS.00/12/2024 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi di Indonesia.
Irjen Faisal memerintahkan agar Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi membuka saluran pengaduan bagi para peserta seleksi yang ingin melaporkan permasalahan yang dialami selama proses seleksi.Â
"Langkah ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan seleksi calon petugas haji," tutur Faisal, pada Rabu (4/12/2024).
Instruksi ini dikeluarkan dalam rangka memastikan terlaksananya rekrutmen petugas haji sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 343 Tahun 2024 tentang Pedoman Rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji dan Pendukung Tugas Penyelenggara Ibadah Haji.
"Kami berharap bahwa dengan pelaksanaan seleksi calon petugas haji secara transparan dan akuntabel dapat menghasilkan calon petugas haji yang berintegritas, kompeten, dan profesional," tutup Faisal.
Surat atensi Inspektur Jenderal Kemenag ini merupakan upaya pengawasan dalam pelaksanaan seleksi calon petugas haji, sekaligus menegaskan komitmen Kementerian Agama dalam menjamin proses rekrutmen yang bersih dan berkualitas.
Terpopuler
1
Ketum PBNU dan Kepala BGN akan Tanda Tangani Nota Kesepahaman soal MBG pada 31 Januari 2025
2
Ansor University Jatim Gelar Bimbingan Beasiswa LPDP S2 dan S3, Ini Link Pendaftarannya
3
Rahasia Mendidik Anak Seperti yang Diajarkan Rasulullah
4
5 Masalah Bakal Dibahas Komisi Maudhu'iyah di Munas NU 2025, Berikut Alasannya
5
Pemerintah Keluarkan Surat Edaran Pembelajaran Siswa Selama Ramadhan 2025
6
Larangan Justifikasi Kebakaran California sebagai Azab
Terkini
Lihat Semua