Hukum Karnaval Menutup Jalan Umum dalam Islam, Bolehkah?
NU Online · Ahad, 23 Agustus 2026 | 04:18 WIB
Bushiri
Kolumnis
Karnaval telah menjadi salah satu bentuk perayaan yang lekat dengan tradisi masyarakat Indonesia. Sebagai momen untuk merayakan hari besar, karnaval biasanya menyuguhkan pemandangan yang semarak, mulai dari penampilan busana, berbagai pertunjukan seni, hingga kendaraan hias yang menarik perhatian penonton.
Di Indonesia, kemeriahan ini paling sering kita saksikan dalam rangka menyambut dan merayakan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia setiap bulan Agustus. Penyelenggaraan karnaval umumnya mengambil tempat di area terbuka, terutama di ruas-ruas jalan raya. Konsekuensinya, kegiatan ini hampir selalu mengakibatkan penutupan jalan umum agar massa dapat berkumpul dan menyaksikan pawai dengan leluasa.
Lantas, bagaimana penutupan jalan umum demi sebuah perayaan seperti karnaval menurut fiqih dan undang-undang yang berlaku?
Ketentuan Penutupan Jalan Umum dalam Hukum Positif
Dalam hukum positif di Indonesia, penggunaan jalan umum untuk kegiatan di luar fungsi lalu lintas, termasuk karnaval diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pasal 127 ayat (1) menyatakan bahwa penggunaan jalan untuk kegiatan di luar fungsinya dapat dilakukan pada berbagai tingkatan jalan, baik jalan nasional, provinsi, kabupaten/kota, maupun jalan desa.
Penggunaan jalan nasional dan provinsi hanya diizinkan untuk kepentingan umum yang bersifat nasional. Sementara itu, untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa, izin dapat diberikan untuk kepentingan yang lebih luas, mencakup kepentingan nasional, daerah, maupun kepentingan pribadi.
Pasal 128 menyebutkan bahwa penggunaan jalan yang mengakibatkan penutupan jalan hanya dapat diberikan izin apabila tersedia jalan alternatif bagi pengguna jalan lainnya dengan memasang rambu lalu lintas sementara. Izin penutupan yang dimaksud diajukan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia di berbagai tingkatan.
Selaras dengan undang-undang tersebut, Perkapolri Nomor 10 Tahun 2012 memberikan pedoman teknis bagi masyarakat yang ingin menyelenggarakan kegiatan di jalan umum. Berdasarkan Pasal 17, penyelenggara wajib menempuh jalur administratif dengan mengajukan permohonan izin secara tertulis.
Prosedur ini harus ditujukan kepada Kapolres atau Kapolresta setempat untuk penggunaan jalan kabupaten/kota. Dan ke Kapolsek atau Kapolsekta setempat untuk penggunaan jalan desa.
Bagi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 128 UU LLAJ, akan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara pelayanan umum, penghentian sementara kegiatan, dan denda administratif.
Hukum Menutup Jalan Umum dalam Fiqih
Secara prinsip dalam fiqih, jalan umum merupakan fasilitas publik yang diperuntukkan bagi kelancaran lalu lintas dan mobilitas masyarakat. Oleh karena itu, segala bentuk aktivitas, termasuk karnaval, yang menggunakan badan jalan tidak boleh sampai mengganggu, menghambat, ataupun membahayakan para pengguna jalan lainnya.
Syekh Khatib as-Syarbini menjelaskan:
الطَّرِيقُ النَّافِذُ لَا يُتَصَرَّفُ فِيهِ بِمَا يَضُرُّ الْمَارَّةَ فِي مُرُورِهِمْ فِيهِ، لِأَنَّ الْحَقَّ فِيهِ لِلْمُسْلِمِينَ كَافَّةً
Artinya: “Jalan umum (yang bisa dilalui banyak orang) tidak boleh dipergunakan dengan cara yang membahayakan orang-orang yang melewatinya, karena hak atas jalan itu adalah milik seluruh kaum Muslimin,” (Syekh Khatib as-Syarbini, Mughnil Muhtaj, [Beirut, Darul Kutub Ilmiah: 1994], jilid III, halaman 170).
Kendati demikian, para ulama memberikan toleransi terhadap aktivitas yang bersifat sementara asalkan gangguan atau dharar yang ditimbulkan masih dalam batas kewajaran dan dapat ditoleransi, seperti tidak menutup total jalan atau menyediakan akses lalu lintas alternatif.
Hal ini sebagaimana dijelaskan Syekh Sulaiman al-Bujairimi:
نَعَمْ يُغْتَفَرُ ضَرَرٌ مُحْتَمَلٌ عَادَةً كَعَجْنِ طِينٍ إذَا بَقِيَ قَدْرُ الْمُرُورِ لِلنَّاسِ وَإِلْقَاءِ الْحِجَارَةِ لِلْعِمَارَةِ فِيهِ إذَا تُرِكَتْ بِقَدْرِ مُدَّةِ نَقْلِهَا وَرَبْطِ الدَّوَابِّ فِيهِ بِقَدْرِ حَاجَةِ النُّزُولِ وَالرُّكُوبِ أَيْ: وَمَعَ جَوَازِ ذَلِكَ فَالْأَقْرَبُ أَنَّهُ يَضْمَنُ مَا تَلِفَ بِهِ؛ لِأَنَّ الِارْتِفَاقَ بِالشَّارِعِ مَشْرُوطَةٌ بِسَلَامَةِ الْعَاقِبَةِ
Artinya, "Ya, dimaafkan adanya dharar (gangguan) yang umumnya dapat ditolerir, seperti mengadon tanah liat jika masih tersisa ruang bagi orang untuk lewat, dan meletakkan batu-batu untuk pembangunan di jalan sekedar waktu yang cukup untuk mengangkutnya. Demikian pula, mengikat hewan di jalan sekedar waktu yang dibutuhkan untuk turun dan naik (penumpang), itu dimaafkan.
Namun, meskipun hal itu dibolehkan, yang lebih kuat adalah bahwa ia tetap menanggung ganti rugi jika terpadap dharar karenanya; karena menggunakan jalan umum itu disyaratkan tidak membahayakan." (Sulaiman bin Muhammad bin Umar Al-Bujairami, Hasyiyatul Bujairimi Ala Syarhi al-Minhaj, [Beirut, Mathba'ah Al-Halabi: t.t.], juz III, halaman 8).
Lebih lanjut, Syekh Wahbah Az-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuhu memberikan syarat tambahan. Ia menjelaskan bahwa aktivitas yang mengakibatkan penutupan jalan harus mematuhi dua syarat utama, yaitu jaminan keselamatan, serta mengantongi izin resmi dari instansi yang berwenang. Ia mengatakan:
وَلَهُ إِيْقَافُ الْدَّوَابِ أَوِ الْسَّيَارَاتِ أَوْ إِنْشَاءُ مَرْكَزٍ لِلْبَيْعِ وَالْشِّرَاءِ. وَلَا يَتَقَيَّدُ إِلَّا بِشَرْطَيْنِ: الْأَوَّلُ: الْسَّلَامَةُ، وَعَدَمُ الْإِضْرَارِ بِالْآخَرِيْنَ، إِذْ لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ. الْثَّانِيْ: الْإِذْنُ فِيْهِ مِنَ الْحَاكِمِ. فَإِنْ أَضَرَّ الْمَارُّ أَوِ الْمُنْتَفَعِ بِالْآخَرِيْنَ، كَأَنْ أَعَاقَ الْمُرُوْرُ، مُنِعَ
Artinya: “Diperbolehkan juga memarkirkan kendaraan atau membuka lapak buat transaksi jual-beli dengan dua syarat: Pertama, ada jaminan keselamatan dan tidak membahayakan terhadap orang lain sebab terdapat hadits yang artinya: Tidak boleh melakukan perbuatan yang bisa membahayakan diri sendiri dan membahayakan orang lain.
Kedua, mendapatkan otorisasi atau izin dari pihak maupun instansi yang berwenang. Maka jika hal itu bisa membahayakan para pengguna jalan atau orang yang hendak memanfaatkannya seperti menghalangi akses untuk lewat maka hukumnya tidak diperbolehkan.” (Wahbah Az-Zuhaili, Fiqhul Islami Wa Adillatuhu [Damaskus, Darul Fikr: t.t.], jilid VI, halaman 4677)
Berdasarkan tinjauan hukum positif maupun pandangan fiqih, karnaval yang diselenggarakan di jalan umum hingga menyebabkan penutupan jalan pada dasarnya dibolehkan, dengan catatan:
1. Tidak menutup akses secara total atau menyediakan jalur alternatif yang memadai bagi mobilitas warga.
2. Penyelenggara wajib mengantongi izin resmi dari pihak yang berwenang (Kepolisian dan Pemerintah Daerah) guna menjamin ketertiban, keamanan, serta kelancaran lalu lintas.
3. Penyelenggara kegiatan yang tidak mematuhi aturan, berhak disangsi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan mematuhi seluruh ketentuan tersebut, semarak karnaval dapat berjalan dengan meriah, penuh suka cita, serta tetap menjaga hak-hak pengguna jalan. Wallahu a’lam.
----------
Bushiri, Pengajar di Zawiyah Syaikhona Muhammad Kholil Bangkalan
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Memasuki Bulan Maulid, Sudahkah Kita Meneladani Akhlak Rasulullah?
2
Para Kiai Sepuh Sampaikan Seruan Moral Jelang Muktamar Ke-35 NU, Soroti Penggalangan Dukungan Calon AHWA
3
Khutbah Jumat: Belajar Menjadi Orang yang Amanah dan Profesional dari Rasulullah
4
Kiai-Kiai Sepuh Harap Muktamar Ke-35 NU Berjalan Baik, Jujur, Adil, dan Berakhlakul Karimah
5
Data Terbaru Gempa NTT: 78 Meninggal Dunia, 907 Luka-Luka, 92 Ribu Warga Mengungsi, 4.256 Gempa Susulan
6
PWNU Jateng Deklarasikan Muktamar Ke-35 NU yang Jujur, Bersih, Terbuka, Beradab
Terkini
Lihat Semua