Sosialisasi Hasil Muktamar ke-35, PBNU Ubah Lembaga Wakaf Jadi Lembaga Aset dan Wakaf
NU Online ยท Rabu, 7 Oktober 2026 | 22:00 WIB
Katib Aam PBNU Prof M Nuh dalam agenda sosialisasi hasil Muktamar ke-35 NU di Gedung PBNU Jalan Kramat Raya 164, Jakarta, Rabu (7/10/2026). (Foto: Aceng Darta)
Suci Amaliyah
Kontributor
Jakarta, NU Online
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menggelar sosialisasi hasil Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) Jombang. Salah satu perubahannya yakni Lembaga Wakaf diubah menjadi Lembaga Aset dan Wakaf.
Katib Aam PBNU Prof Muhammad Nuh mengatakan perubahan tersebut dilakukan karena aset yang dimiliki NU semakin berkembang, baik aset berupa benda maupun nonbenda. Menurutnya, pengelolaan aset tersebut perlu diatur secara lebih khusus melalui lembaga tersendiri.
โPertimbangannya, diskusinya panjang karena aset dari NU semakin banyak, baik aset yang bersifat bedawi maupun nonbedawi. Ini belum diatur, jadi nanti akan diatur lembaga sendiri,โ ujar Prof Nuh dalam agenda sosialisasi hasil Muktamar ke-35 NU di Gedung PBNU, Jakarta, Rabu (7/10/2026) diikuti PC dan PWNU seluruh Indonesia secara daring.ย
Prof Nuh menjelaskan, ke depan masih terbuka kemungkinan adanya penambahan lembaga di lingkungan NU. Namun, keputusan tersebut akan melihat kebutuhan organisasi yang dibahas dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PBNU.
Menurutnya, penambahan lembaga tidak menjadi tujuan utama. Hal yang lebih penting adalah memastikan struktur kelembagaan yang ada mampu menjawab kebutuhan organisasi.
โKita berangkatnya bukan harus menambah atau ditambah, tapi apa butuhnya. Orientasinya pada kebutuhan,โ katanya.
Selain perubahan nomenklatur Lembaga Wakaf, PBNU juga melakukan sinkronisasi ketentuan mengenai pembentukan dan penetapan pengurus lembaga.
Prof Nuh mengatakan ketentuan dalam Pasal 41 ayat (4) dan ayat (5) disinkronisasi menjadi satu ketentuan. Dalam rumusan baru tersebut, pengurus lembaga ditetapkan oleh Pengurus Harian Syuriyah dan Pengurus Harian Tanfidziyah.
Sebelumnya, dalam AD/ART NU, pengurus lembaga ditetapkan oleh pengurus Tanfidziyah bersama ketua lembaga. Selanjutnya, ketua lembaga menyusun kelengkapan pengurus harian lembaga.ย
Ketentuan tersebut berlaku di seluruh jenjang kepengurusan NU termasuk tingkat Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU).
Namun, Prof Nuh mengingatkan agar pembentukan lembaga tidak hanya berorientasi pada penambahan struktur tanpa diikuti penguatan fungsi.
โPembentukan lembaga sesuai dengan ayat 5 sampai dengan tingkat MWCNU boleh membentuk lembaga sesuai dengan kebutuhan. Tapi mohon jangan terlalu banyak lembaga tapi miskin terhadap fungsi. Memaksimalkan lembaga yang ada, tapi fungsinya sangat kaya,โ pungkasnya.
Terpopuler
1
Prof Ainun Na'im, Guru Besar Akuntansi yang Jadi Bendahara Umum PBNU
2
Innalillahi, Mustasyar PBNU Nyai Machfudhoh Aly Ubaid Wafat
3
Jejak Karier Mohammad Nuh: Dari Menteri hingga Katib Aam PBNU 2026-2031
4
Hukum Menyalakan Kembang Api di Malam Hari
5
Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026 usai Kalahkan Thailand Lewat Adu Penalti
6
KH Abdul Hakim Mahfudz: Memimpin Tebuireng, PWNU Jatim, hingga PBNU
Terkini
Lihat Semua