NU Online
Keislaman
Advertisement Banner
600×80
Nasional

SPI Sebut Inflasi Pangan Tinggi dan Konflik Agraria Tanda Lemahnya Perlindungan Petani

NU Online·
SPI Sebut Inflasi Pangan Tinggi dan Konflik Agraria Tanda Lemahnya Perlindungan Petani
Konferensi pers catatan akhir tahun 2025 SPI. (Foto: dok SPI)
Ayu Lestari
Ayu LestariKontributor
Bagikan:

Jakarta, NU Online

Serikat Petani Indonesia (SPI) mencatat sepanjang tahun 2025 persoalan ketahanan pangan dan reforma agraria masih menjadi masalah serius di sejumlah daerah, khususnya Sumatra Utara dan Jambi. Inflasi pangan yang tinggi, kerusakan ekologis, serta konflik agraria yang berlarut dinilai menunjukkan lemahnya perlindungan negara terhadap petani dan masyarakat pedesaan.

Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) SPI Sumatra Utara Zubaidah menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers catatan akhir tahun 2025 SPI yang membahas dinamika pangan dan agraria di wilayahnya.

Zubaidah mengungkapkan Provinsi Sumatra Utara tercatat mengalami inflasi tertinggi secara nasional sepanjang 2025. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), puncak inflasi terjadi pada September hingga November 2025, terutama dipicu kenaikan harga pangan di tingkat konsumen.

“Harga sejumlah komoditas pangan melonjak tajam, di antaranya cabai mencapai Rp90 ribu per kilogram, bawang putih Rp36 ribu per kilogram, dan ayam potong Rp45 ribu per kilogram,” ujar Zubaidah kepada NU Online dalam konferensi pers daring, Kamis (29/1/2026).

Selain faktor pangan, inflasi daerah juga dipengaruhi persoalan distribusi, energi, serta melemahnya daya beli masyarakat. Zubaidah menekankan bahwa kondisi tersebut berkaitan erat dengan menurunnya kemampuan produksi di tingkat petani.

Menurut SPI, untuk menekan laju inflasi daerah, Pemerintah Provinsi Sumatra Utara perlu memastikan petani menjadi produsen utama. SPI juga menyoroti pentingnya penerapan sistem pertanian berbasis ekologi sebagai bagian dari agenda reforma agraria guna melindungi petani kecil dan masyarakat pedesaan tak bertanah.

Zubaidah menyebut kerangka perlindungan petani dan masyarakat desa telah diakui secara internasional. Dengan komitmen kebijakan yang kuat, SPI optimistis Sumatra Utara dapat mencapai kedaulatan pangan pada 2030.

Namun demikian, kondisi ekologis Sumatra Utara sepanjang 2025 dinilai mengkhawatirkan. Wilayah ini mengalami kerusakan ekologis serius, termasuk bencana ekologis pada November 2025.

Berdasarkan data BPBD Sumatra Utara per 25 Januari 2026, bencana tersebut berdampak pada 20 kabupaten/kota dengan jumlah penduduk terdampak mencapai 1.804.835 jiwa.

Zubaidah menilai alih fungsi lahan dan hutan menjadi penyebab utama menurunnya tutupan wilayah. Kondisi ini diperparah oleh curah hujan ekstrem yang menurunkan daya serap tanah, sehingga air hujan menggerus wilayah hulu serta merusak lahan pertanian dan permukiman.

Dari sisi agraria, Sumatra Utara masih didominasi konflik pertanahan berbasis perkebunan dan perhutanan yang melibatkan korporasi swasta maupun BUMN. Salah satu konflik yang disoroti adalah konflik masyarakat adat di Toba dengan PT Toba Pulp Lestari (TPL).

“Dalam dua dekade terakhir, ekspansi penguasaan lahan oleh korporasi secara masif juga memicu konflik horizontal antara masyarakat dan perusahaan,” ujar Zubaidah.

Ia menyebut hingga akhir 2025 terdapat sekitar 450 kasus konflik agraria di Sumatra Utara, namun belum satu pun yang berhasil diselesaikan. Situasi ini menempatkan Sumatra Utara sebagai salah satu daerah dengan tingkat kerawanan konflik agraria tertinggi di Indonesia.

Zubaidah menekankan pentingnya koordinasi elemen masyarakat, organisasi tani, dan pemerintah dalam Gugus Tugas Reforma Agraria Sumatra Utara sebagaimana diamanatkan Perpres Nomor 62 Tahun 2023. Regulasi tersebut menekankan partisipasi masyarakat, penguatan kelembagaan, kepastian redistribusi tanah, serta penguatan ekonomi rakyat.

Sementara itu, Ketua DPW SPI Jambi Sarwadi mengungkapkan pelaksanaan reforma agraria di wilayahnya masih menghadapi berbagai kendala. Ia menilai kebijakan yang berjalan justru menimbulkan ketakutan dan kekecewaan di kalangan petani.

Menurut Sarwadi, berdasarkan kajian SPI, tim yang dibentuk pemerintah lebih berfokus pada pendataan tanah-tanah yang saat ini dikuasai negara secara ilegal untuk kemudian dikelola dalam badan hukum tersendiri.

Ia menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan semangat percepatan reforma agraria dalam peraturan sebelumnya. Menurutnya, Perpres Nomor 5 tentang Penitipan Kawasan Hutan dan pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) justru menciptakan ketimpangan agraria yang semakin tajam.

“Tanah dalam skala luas dikuasai perusahaan besar, sementara masyarakat hanya mendapatkan porsi kecil melalui perjuangan sendiri dengan menghadapi perusahaan di sekitar kawasan mereka,” tandas Sarwadi.

Ia menegaskan bahwa sumber reforma agraria seharusnya berasal dari izin konsesi yang tidak diperpanjang, kewajiban minimal 20 persen dari Hak Guna Usaha (HGU), hasil penyelesaian konflik agraria, serta tanah-tanah yang dikuasai tanpa izin. Namun, sepanjang 2025 di Jambi, mekanisme tersebut tidak berjalan.

Sarwadi mencontohkan tanah-tanah yang dikuasai perusahaan tanpa izin selama puluhan tahun tidak pernah diambil alih negara untuk didistribusikan kepada masyarakat.

“Salah satunya tanah perjuangan petani di Bojong Timur yang hingga kini belum bisa diambil pemerintah untuk dibahas bersama masyarakat,” ujarnya.

Ia menilai ketimpangan kepemilikan tanah terus memicu kecemburuan sosial. Menurutnya, negara kerap kesulitan menyentuh perusahaan besar yang memiliki kekuatan ekonomi.

“Sementara petani miskin yang hanya menguasai dua hingga lima hektare tanah justru terus dikejar aparat demi memenuhi kebutuhan hidup mereka,” pungkasnya.

Editor: Patoni

Artikel Terkait

SPI Sebut Inflasi Pangan Tinggi dan Konflik Agraria Tanda Lemahnya Perlindungan Petani | NU Online