Fiqih Agraria: Keputusan Munas NU 1997 Soal Pembebasan Tanah Rakyat dan Ganti Rugi Layak
Munas NU 1997 merumuskan pembebasan tanah rakyat dengan kompensasi tidak layak harus dihindari, demi mewujudkan keadilan sosial dan negara.
Artikel dengan tag "Konflik Agraria"
Munas NU 1997 merumuskan pembebasan tanah rakyat dengan kompensasi tidak layak harus dihindari, demi mewujudkan keadilan sosial dan negara.
Konflik agraria terus terjadi di tengah masyarakat, antara lain perebutan kepemilikan tanah, sengketa batas tanah, dan penggusuran.
Pembukaan lahan negara harus dengan seizin ototritas setempat. Tanpa itu, seseorang dianggap melanggar ketentuan baik secara regulasi maupun fiqih.
Seorang warga di Pulogadung menutup akses jalan masuk bagi tetangganya. Padahal, jalan masuk itu merupakan satu-satunya akses yang biasa dilalui.
Mafia tanah di Indonesia terus hadir karena memang ada celah hukum yang memungkinkan untuk terjadinya tindakan kriminal tersebut.
Warga Wadas benar-benar tertindas demi sebuah proyek yang keuntungannya masih dalam angan-angan belaka. Sederhananya aparat pemerintah meraih keuntungan dengan cara merugikan pihak lain.