Nasional

Walhi Desak Pemerintah Selaraskan Kebijakan Nasional dengan Pendapat Mahkamah Internasional soal Iklim

NU Online  ·  Rabu, 8 Juli 2026 | 10:00 WIB

Walhi Desak Pemerintah Selaraskan Kebijakan Nasional dengan Pendapat Mahkamah Internasional soal Iklim

Media Briefing bertajuk Satu Tahun Pendapat Mahkamah Internasional tentang Krisis Iklim: Apa Implikasinya bagi Indonesia? di Jakarta, Selasa (7/7/2026). (NU Online/Jannah)

Jakarta, NU Online

Pemerintah didorong segera menyelaraskan berbagai kebijakan nasional dengan Pendapat Mahkamah Internasional (Advisory Opinion/AO) mengenai perubahan iklim. Langkah tersebut dinilai penting agar kebijakan pembangunan tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjamin perlindungan lingkungan hidup dan hak-hak masyarakat yang terdampak krisis iklim.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai harmonisasi kebijakan menjadi kebutuhan mendesak mengingat Pendapat Mahkamah Internasional telah memperjelas kewajiban negara dalam menjalankan aksi iklim secara menyeluruh, mulai dari penyusunan kebijakan hingga pengawasannya.

Manajer Pembelaan Hukum Eksekutif Nasional Walhi, Christine Constanta mengatakan Pendapat Mahkamah Internasional menegaskan bahwa setiap negara wajib melakukan uji tuntas terhadap seluruh kebijakan iklim, termasuk dalam penyusunan target penurunan emisi, implementasi kebijakan, serta pengawasan terhadap sektor swasta.

“Dalam Mahkamah Internasional juga menjelaskan bahwa negara harus mengambil langkah yang reasonably capable of achieving the NDCs dan memastikan target iklim terus ditingkatkan ambisinya,” katanya dalam Media Briefing bertajuk Satu Tahun Pendapat Mahkamah Internasional tentang Krisis Iklim: Apa Implikasinya bagi Indonesia? di Jakarta pada Selasa (7/7/2026).

Dalam dokumen posisi yang disusun Walhi, uji tuntas tersebut tidak hanya mencakup target pengurangan emisi, tetapi juga penyusunan regulasi nasional, analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), kajian lingkungan hidup strategis (KLHS), hingga rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (RPPLH).

Seluruh instrumen tersebut, kata dia, perlu mewajibkan analisis risiko perubahan iklim dalam setiap proses pengambilan keputusan.

“Pemerintah perlu memperkuat perlindungan masyarakat melalui regulasi yang lebih progresif mengenai adaptasi perubahan iklim, loss and damage, pendanaan iklim, dan pengakuan hak masyarakat adat,” tegasnya.

Christine menjelaskan sedikitnya terdapat tiga jalur agar Pendapat Mahkamah Internasional dapat memengaruhi sistem hukum Indonesia, yakni melalui inkorporasi langsung, transformasi ke dalam regulasi nasional, serta pemanfaatannya sebagai sumber hukum persuasif oleh hakim dalam menafsirkan peraturan yang telah berlaku.

“Indonesia sebenarnya telah memiliki dasar hukum, salah satunya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup yang mengarahkan hakim menggunakan prinsip-prinsip hukum lingkungan internasional dalam memutus perkara,” katanya.

Senada, dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Prischa Listiningrum menyampaikan bahwa Advisory Opinion merupakan instrumen yang tidak mengikat secara formal atau non-binding, tetapi tidak dapat diabaikan karena merupakan interpretasi paling otoritatif Mahkamah Internasional mengenai kewajiban negara berdasarkan hukum internasional.

“Kewajiban negara tidak hanya bersumber dari Persetujuan Paris, tetapi juga berasal dari hukum kebiasaan internasional, hukum hak asasi manusia, dan hukum laut yang berlaku bagi seluruh negara,” katanya.

Prischa mengatakan Indonesia telah memiliki landasan konstitusional yang kuat untuk memperkuat kebijakan iklim, mulai dari hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dalam UUD 1945 hingga konsep green constitution yang ditegaskan Mahkamah Konstitusi.

Menurutnya, langkah berikutnya ialah mengharmonisasikan seluruh peraturan nasional dengan kewajiban hukum internasional sebagaimana ditegaskan Mahkamah Internasional.