Jakarta, NU Online
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai pencabutan 28 izin pemanfaatan hutan di Pulau Sumatra oleh Presiden Prabowo Subianto belum cukup untuk menjawab akar persoalan bencana ekologis.
Menurut Walhi, langkah tersebut harus dibarengi dengan pemulihan lingkungan secara menyeluruh agar dampak banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat pada akhir November 2025 tidak terus berulang.
Tim Riset dan Pengkampanye Urban Berkeadilan Walhi Wahyu Eka Styawan menegaskan bahwa pencabutan izin baru merupakan tahap awal dalam upaya memulihkan hak rakyat dan lingkungan.
“Kebijakan ini harus diikuti dengan evaluasi menyeluruh terhadap izin-izin lainnya, pemulihan ekosistem yang rusak, serta perlindungan terhadap wilayah-wilayah di seluruh Pulau Sumatra,” ujarnya kepada NU Online pada Senin (26/1/2026).
Ia menilai, pencabutan perizinan tidak akan bermakna apabila tidak diiringi pemulihan lingkungan dan perlindungan kawasan yang terdampak. Selama bertahun-tahun, perusahaan pemegang izin dinilai telah merusak alam demi keuntungan besar. Karena itu, negara wajib memastikan adanya tanggung jawab pemulihan atas kerugian lingkungan dan sosial yang ditimbulkan.
Selain soal pemulihan, Wahyu juga mengingatkan agar lahan bekas konsesi tidak kembali dialihkan kepada perusahaan lain, baik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun swasta.
“Selain itu juga ada risiko lahan-lahan eks-pencabutan izin tersebut hanya akan masuk ke dalam skema Bank Tanah yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja, yang cenderung bias pada kepentingan investasi skala besar,” tegas Wahyu.
Hingga kini, lanjutnya, belum ada kejelasan rencana pemerintah terkait pendistribusian kembali lahan bekas konsesi. Walhi menilai skema yang ada masih belum menjamin pemberian akses maupun redistribusi aset secara langsung kepada rakyat.
“Masalah utama yakni besar potensi lahan tersebut rentan dikuasai kembali oleh pelaku usaha besar, baik diberikan langsung ke BUMN atau melalui mekanisme Bank Tanah yang lebih dekat dengan kepentingan investasi,” kata Wahyu.
Hukum belum sentuh tambang ilegal
Walhi juga menyoroti lemahnya penegakan hukum terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), khususnya di Sumatra Barat. Aktivitas tersebut dinilai turut memperparah kerusakan lingkungan, namun belum ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum.
“Konsekuensi dari ketidakseriusan ini adalah bencana ekologis seperti banjir akan terus berulang, pencemaran sungai oleh merkuri akan meluas, dan para pelaku tidak akan pernah merasakan efek jera,” ucapnya.
Wahyu menambahkan, pencabutan izin seharusnya menjadi momentum untuk menyelesaikan konflik sekaligus memulihkan hak masyarakat adat. Namun, hingga kini kebijakan tersebut dinilai belum menyentuh persoalan PETI yang berkontribusi besar terhadap bencana ekologis di Sumatra Barat.
Walhi pun mendorong agar evaluasi pencabutan izin dan perumusan kebijakan tata ruang baru di Sumatra dilakukan secara menyeluruh dengan menggunakan indikator Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola (LST).
Evaluasi tersebut tidak boleh semata berorientasi pada efisiensi ekonomi, tetapi harus mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan, risiko bencana, serta fungsi ekosistem esensial.
“Evaluasi ini juga wajib menjamin partisipasi publik melalui pelibatan masyarakat dan organisasi sipil dalam monitoring pasca-pencabutan izin, serta memperluas subjek penilaian tidak hanya kepada perusahaan sebagai pemegang izin, tetapi juga kepada instansi pemerintah sebagai pemberi izin yang harus dimintai pertanggungjawaban atas keputusan tata ruang yang diambil,” tegas Wahyu.
