Jakarta, NU Online
Wacana pengalihan izin-izin berusaha kehutanan yang dicabut pemerintah ke entitas lain melalui Danantara menuai kritik tajam dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi). Alih-alih menjadi langkah pemulihan ekologis, kebijakan tersebut dinilai berpotensi memperpanjang kerusakan hutan dan konflik agraria, serta menegaskan bahwa agenda pemulihan lingkungan belum menjadi prioritas negara.
Koordinator Kampanye Eksekutif Nasional Walhi Uli Arta Siagian menyoroti pencabutan 28 izin berusaha di Sumatra yang sebelumnya membuat bencana ekologis di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
“Bencana ekologis di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat yang menimbulkan kematian ribuan warga itu tidak dijadikan dasar untuk melakukan pemulihan, tetapi perpindahan penguasaan. Dari swasta ke entitas lain. Ini hanya konsolidasi modal, sementara alasan bencana ekologis dan keselamatan rakyat tidak dijadikan dasar kebijakan,” ujar Uli dalam Acara Membayar Mahal Ambisi Pertumbuhan: Dari Konflik, Bencana Ekologis, Hingga Krisis Lain di Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Uli menegaskan bahwa pencabutan izin tanpa disertai rencana pemulihan ekosistem dan penyelesaian konflik sosial hanya akan memperkuat pola lama penguasaan lahan.
“Pengalihan izin ke Danantara justru menunjukkan kecenderungan konsolidasi penguasaan sumber daya alam oleh pemerintah dan korporasi, tanpa menempatkan lingkungan dan masyarakat sebagai fokus utama,” katanya.
Ia mengatakan bahwa kehadiran Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) justru lebih berfokus pada pemulihan aset usaha dibandingkan pemulihan lingkungan hidup. Dalam kerangka kebijakan tersebut, ekosistem tidak diposisikan sebagai aset yang harus dipulihkan.
“Logika yang bekerja hanya mengambil alih usaha, lalu menyerahkannya ke BUMN atas nama nasionalisasi. Sementara pemulihan lingkungan dan pemulihan hak rakyat semakin jauh dari agenda utama,” tegas Uli.
Uli mengingatkan, tanpa perubahan cara pandang dan kebijakan yang menempatkan ekosistem sebagai subjek utama, pengalihan izin ke Danantara justru berisiko memperpanjang siklus kerusakan hutan dan konflik agraria di Indonesia.
Senada, Direktur Eksekutif Nasional Walhi Boy Jerry Even Sembiring menekankan bahwa persoalan utama dari pencabutan izin adalah bagaimana proses pemulihannya dilakukan.
“Kita terkait dengan pencabutan izin ini bagaimana proses pemulihannya. Satu, pemulihan hak masyarakat adat dan masyarakat lokal,” ujarnya.
Boy mengingatkan bahwa Indonesia memiliki sejarah panjang pencabutan izin yang berujung pada pengalihan konsesi ke korporasi lain. Kasus PT Indorayon di Sumatra Utara yang izinnya dicabut pada 1999, namun kembali beroperasi pada 2002 dengan nama baru, PT Toba Pulp Lestari (TPL).
“Kita tidak mau bahwa proses pencabutan izin diikuti dengan peralihan areal konsesi ke korporasi-korporasi lain,” tegasnya.
