Jakarta, NU Online
Gelombang perusakan hutan yang kian masif disertai meningkatnya kriminalisasi terhadap masyarakat adat dan pembela lingkungan menunjukkan krisis ekologi di Indonesia semakin mengkhawatirkan.
Pengampanye Urban Berkeadilan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Nasional Wahyu Eka Styawan mengatakan, pelemahan perlindungan lingkungan hidup berjalan beriringan dengan represi negara terhadap warga yang mempertahankan ruang hidupnya.
Menurut Wahyu, sejumlah kebijakan pemerintah menjadi pemicu utama situasi tersebut, terutama Undang-Undang Cipta Kerja, Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, serta Peraturan Menteri LHK Nomor 20 Tahun 2025 yang dinilai telah melegalkan perusakan lingkungan.
“Kita mencatat sekitar 1.167 korban represi dan kriminalisasi. Pada tahun 2025 saja terdapat sembilan kasus dengan total korban 36 orang,” ujarnya.
Ia menyebutkan kasus-kasus tersebut tersebar di sejumlah daerah, antara lain Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah, Bengkulu, Maluku Utara, dan Jawa Tengah.
Pernyataan tersebut disampaikan Wahyu dalam acara Membayar Mahal Ambisi Pertumbuhan: Dari Konflik, Bencana Ekologis, Hingga Krisis Lain di Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Menurutnya, korban kriminalisasi umumnya merupakan warga yang mempertahankan hutan dan ruang hidupnya dari perampasan serta eksploitasi sumber daya alam.
“Di Kalimantan Barat berakhir dengan kriminalisasi. Di Jawa Tengah warga menjadi korban konflik agraria. Sementara di Maluku Utara, masyarakat diancam perusahaan tambang karena melindungi kawasan hutan adat, bahkan ditangkap dan diputus bersalah karena menyuarakan serta mempertahankan hutannya,” jelasnya.
Wahyu menegaskan pola kriminalisasi terhadap pembela lingkungan dan masyarakat adat berpotensi terus berulang.
“Ini menjadi sinyal bahwa ke depan kita akan menghadapi represi, pengawasan, bahkan kemungkinan pemberedelan,” katanya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Nasional Walhi Boy Jerry Even Sembiring menambahkan bahwa kerusakan ekologis juga dilegalkan melalui berbagai instrumen hukum dan proyek pembangunan berskala besar.
Ia menyoroti penggunaan Undang-Undang Cipta Kerja dan Proyek Strategis Nasional (PSN), salah satunya proyek food estate di Papua yang direncanakan membuka sekitar dua juta hektare hutan.
“Food estate di Papua akan menjadi proyek legalisasi deforestasi terbesar dalam sejarah Indonesia,” tegas Boy.
Data Kementerian Kehutanan menunjukkan deforestasi sepanjang 2025 mencapai 283 ribu hektare, meningkat dibandingkan 217 ribu hektare pada 2024.
Menurut Boy, ancaman deforestasi semakin besar dengan rencana pembukaan sekitar 20 juta hektare lahan untuk pangan dan energi di berbagai wilayah Indonesia.
“Negara secara sistematis memfasilitasi investasi dengan mengorbankan perlindungan lingkungan dan hak-hak masyarakat, terutama masyarakat adat,” ucapnya.
Ia menambahkan, ancaman terhadap masyarakat tidak hanya muncul dalam bentuk pemidanaan, tetapi juga gugatan perdata hingga tindakan kekerasan.
“Sekuritisasi sumber daya alam melalui pelibatan aparat bersenjata dalam proyek pangan dan energi memperparah penyempitan ruang sipil serta menghambat upaya pemulihan lingkungan,” imbuhnya.
Melalui Tinjauan Lingkungan Hidup (TLH) 2025, Walhi mendesak negara kembali pada kompas konstitusi dengan menjadikan TAP MPR IX/2001 sebagai dasar pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam yang berkeadilan.
Walhi juga menuntut pengakuan dan perlindungan Wilayah Kelola Rakyat (WKR), penerapan model deforestasi rendah, pemulihan ekosistem, distribusi yang adil, serta penguatan kedaulatan pangan.
“Negara harus mengaudit regulasi pro-investasi, menghentikan militerisasi tata kelola sumber daya alam, serta menggeser paradigma pembangunan dari ekonomi pertumbuhan menuju ekonomi yang menghormati batas-batas ekologis,” tegas Boy.
