Nasional

Warga Bengkulu, Kalsel, dan Sulsel Desak Negara Lindungi Ruang Hidup Masyarakat

NU Online  ·  Jumat, 10 Juli 2026 | 15:00 WIB

Warga Bengkulu, Kalsel, dan Sulsel Desak Negara Lindungi Ruang Hidup Masyarakat

Konferensi Pers Setop Perampasan Ruang Hidup Rakyat di Jakarta, Kamis (9/7/2026). (Foto: NU Online/Jannah)

Jakarta, NU Online

Perwakilan warga dari Bengkulu, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan mendatangi Jakarta untuk menagih tanggung jawab negara setelah bertahun-tahun menghadapi konflik agraria, pencemaran lingkungan, hingga ancaman terhadap ruang hidup mereka. Mereka menilai negara gagal menjalankan mandat konstitusi dalam menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.


Di Kabupaten Seluma, Bengkulu, anggota Forum Petani Bersatu (FPB) telah berjuang lebih dari 15 tahun mempertahankan lahan yang menjadi sumber penghidupan mereka di tengah konflik agraria dengan PT Sandabi Indah Lestari. Konflik yang berkepanjangan itu dinilai mencerminkan belum tuntasnya penyelesaian sengketa agraria yang melibatkan masyarakat dan korporasi.


Sementara itu, warga Desa Rantau Bakula, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, telah hampir dua dekade hidup berdampingan dengan aktivitas pertambangan bawah tanah PT Merge Mining Industri (MMI). Selama itu pula mereka menghadapi berbagai persoalan lingkungan, mulai dari debu batu bara, berkurangnya sumber air bersih, kerusakan rumah, hingga gangguan kesehatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan.


Di Sulawesi Selatan, ribuan warga Tamalanrea, Kota Makassar, terus menolak rencana pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL/PLTSa) yang akan dibangun di tengah kawasan permukiman padat. Warga menilai proses perizinan berlangsung tanpa partisipasi publik yang bermakna, sementara berbagai potensi dampak terhadap kesehatan, keselamatan lingkungan, dan kualitas hidup masyarakat belum dijelaskan secara terbuka.


Koordinator Pengampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Nasional, Uli Arta Siagian, mengatakan ketiga kasus tersebut mencerminkan persoalan mendasar dalam tata kelola sumber daya alam di Indonesia yang dinilai masih berpihak pada kepentingan investasi.


"Ketiga kasus tersebut memperlihatkan persoalan mendasar dalam tata kelola sumber daya alam di Indonesia. Negara masih menempatkan investasi sebagai prioritas pembangunan, sementara perlindungan terhadap hak-hak warga justru semakin melemah," ujar Uli dalam konferensi pers Setop Perampasan Ruang Hidup Rakyat di Jakarta, Kamis (9/7/2026).


Ia melanjutkan bahwa ketika masyarakat kehilangan tanah, air bersih, udara yang sehat, dan ruang hidupnya, mereka juga kehilangan rasa aman karena harus menghadapi intimidasi, kriminalisasi, serta ketidakpastian hukum saat mempertahankan hak-haknya.


Menurut Uli, situasi tersebut tidak dapat dilepaskan dari arah kebijakan nasional yang dalam beberapa tahun terakhir dinilai lebih mengutamakan kemudahan investasi dibandingkan perlindungan lingkungan hidup dan hak asasi manusia. Berbagai perubahan regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya, dinilai telah memperlemah instrumen perlindungan lingkungan, membatasi partisipasi publik dalam pengambilan keputusan, serta meningkatkan potensi konflik sosial-ekologis di berbagai daerah.


Senada, Pengampanye Urban Berkeadilan Walhi Nasional, Wahyu Eka Styawan, mengatakan negara tidak cukup hanya menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi manusia.


"Selama negara masih memandang alam semata sebagai objek eksploitasi untuk mengejar pertumbuhan ekonomi, maka pelanggaran hak asasi manusia akan terus berulang. Perlindungan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak mungkin terwujud tanpa pengakuan atas hak-hak alam," tegasnya.


Ia menambahkan bahwa negara harus segera mengoreksi arah kebijakan pembangunan yang mengabaikan keselamatan rakyat serta melakukan pembaruan hukum yang menempatkan keadilan ekologis sebagai mandat konstitusi.


Wahyu juga mendesak pemerintah dan DPR RI segera mengevaluasi berbagai regulasi yang dinilai melemahkan perlindungan lingkungan hidup dan hak asasi manusia. Selain itu, ia meminta penyelesaian konflik agraria dan konflik lingkungan dilakukan secara adil.


"Kami meminta penghentian kriminalisasi terhadap warga yang mempertahankan ruang hidupnya, jaminan partisipasi publik yang bermakna dalam setiap pengambilan keputusan, serta memasukkan pengakuan terhadap Hak-Hak Alam dalam pembaruan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia sebagai fondasi keadilan ekologis di Indonesia," tegasnya.