Hukum Hubungan Badan dengan Kondom saat Istri Haidh atau Nifas
Sab, 23 Juni 2018 | 23:00 WIB
Keharaman hubungan badan ketika istri sedang haidh didasarkan pada Surat Al-Baqarah ayat 222 berikut ini:
Artinya, “Mereka bertanya kepadamu tentang haidh, katakanlah, ‘Itu adalah kotoran. Maka itu, jauhilah perempuan saat haidh. Jangan kalian dekati mereka hingga mereka suci. Kalau mereka telah suci, maka datangilah mereka dari jalan yang Allah perintahkan kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang yang bertobat dan orang yang bersuci,’” (Surat Al-Baqarah ayat 222).
Lalu bagaimana dengan hubungan badan ketika istri sedang menjalani masa nifas meskipun di ujung masa nifas? Meskipun perempuan yang menjalani masa nifas tidak disebutkan dalam Al-Quran, ulama menganolgikan kedudukan hukumnya dengan perempuan yang haidh.
Artinya, “Hubungan badan dengan istri yang sedang haidh haram berdasarkan kesepakatan ulama. Seorang Muslim yang menganggapnya halal bisa berubah menjadi kufur. Keharaman ini didasarkan pada firman Allah, ‘Mereka bertanya kepadamu tentang haidh, katakanlah, ‘Itu adalah kotoran. Maka itu, jauhilah perempuan saat haidh. Jangan kalian dekati mereka hingga mereka suci. Kalau mereka telah suci, maka datangilah mereka dari jalan yang Allah perintahkan kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang yang bertobat dan orang yang bersuci,’’ (Surat Al-Baqarah ayat 222). Mereka yang tengah melalui masa nifas sama dengan mereka yang sedang haidh,” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, Beirut, Darul Fikr, cetakan kedua, 1985 M/1405 H, juz 3, halaman 552).
Lalu bagaimana bila hubungan badan saat istri yang sedang haidh atau sedang menjalani masa nifas dilakukan dengan menggunakan kondom atau alat kontrasepsi seperti yang dikenal orang sekarang ini?
Hubungan badan dengan mengenakan kondom atau tanpa alat kontrasepsi ketika istri sedang haidh atau nifas tetap haram dalam hukum Islam sebagaimana keterangan dalam Kitab Al-Fiqhu alal Madzahibil Arba‘ah berikut ini:
Artinya, “Hubungan badan dengan perempuan yang sedang haidh haram meskipun dengan alat pengaman seperti kondom yang cukup terkenal,” (Lihat Syekh Abdurrahman Al-Jaziri, Al-Fiqhu alal Madzahibil Arba‘ah, Beirut, Darul Fikr, cetakan kedua, tanpa catatan tahun, juz I, halaman 114).
Dari keterangan ini dapat diambil simpulan bahwa hubungan badan dengan mengenakan kondom atau alat kontrasepsi ketika istri sedang haidh atau nifas tetap haram. Sementara waktu aktivitas seksual atau hubungan badan saat istri sedang haidh atau nifas tidak bisa dilakukan dengan hubungan badan, tetapi dengan cara lain yang dibenarkan oleh syariat. Wallahu a‘lam. (Alhafiz K)
Terpopuler
1
Apa Itu Dissenting Opinion dan Siapa Saja Hakim yang Pernah Melakukannya?
2
Khutbah Jumat: Inspirasi Al-Fatihah untuk Bekal Berhaji ke Baitullah
3
Harlah Ke-74: Ini Asas, Tujuan, dan Lirik Mars Fatayat NU
4
Kajian Lengkap Kriteria Miskin bagi Pekerja dalam Bab Zakat
5
3 Hakim Nyatakan Dissenting Opinion, Paslon 01 dan 03 Terima Putusan MK
6
Kasus DBD Melonjak, Berikut Cara Pencegahannya Menurut Dokter
Terkini
Lihat Semua