Baru-baru ini, publik dikejutkan oleh kabar tragis yang melukai hati nurani. Seorang ibu tega menjual anak kandungnya sendiri dengan imbalan Rp17,5 juta. Peristiwa ini bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan cerminan persoalan yang jauh lebih dalam.
Kasus tersebut menunjukkan adanya krisis moral dan keimanan yang serius, terutama ketika tekanan ekonomi menghimpit. Dalam kondisi terdesak, sebagian orang dapat mengalami pergeseran nilai yang sangat berbahaya. Anak yang seharusnya dipandang sebagai amanah, anugerah, dan titipan Tuhan, justru diperlakukan sebagai jalan pintas untuk mengatasi kesulitan materi.
Padahal, seorang anak adalah sumber kasih sayang, harapan, dan masa depan keluarga. Ketika anak berubah menjadi komoditas, terlebih di tangan orang tuanya sendiri, maka pada saat itulah martabat kemanusiaan runtuh secara mendasar. Tindakan memperjualbelikan anak bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai nilai-nilai kemanusiaan yang paling hakiki.
Anak bukan barang yang dapat diperjualbelikan. Mereka adalah pribadi yang memiliki hak untuk hidup, tumbuh, dicintai, dan dilindungi. Oleh karena itu, segala bentuk eksploitasi terhadap anak, termasuk memperjualbelikan mereka, merupakan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan dalam keadaan apa pun.
Berikut adalah tinjauan mendalam mengenai praktik perdagangan anak dari perspektif Al-Qur'an, hadits, pandangan ulama, hingga hukum positif yang berlaku di Indonesia.
Perspektif Al-Qur’an: Anak sebagai Amanah
Dalam ajaran Islam, setiap anak yang lahir ke dunia membawa hak-hak asasi yang melekat pada dirinya. Anak merupakan amanah yang wajib dijaga, dirawat, dan dipenuhi kebutuhannya oleh orang tua. Menjaga amanah ini merupakan perintah langsung dari Allah Swt.
Hal ini tergambar dalam firman Allah dalam surat An-Nisa ayat 58;
إِنَّ اللهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا
Artinya, “Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.” (QS An-Nisa’ [4]: 58).
Perspektif Hadits: Tanggung Jawab Sebagai Orang Tua
Rasulullah saw. menegaskan bahwa kedudukan orang tua tidak berhenti pada hubungan biologis semata. Status tersebut membawa tanggung jawab moral dan spiritual yang besar terhadap anak-anaknya. Orang tua berkewajiban mendidik, merawat, melindungi, serta mencurahkan kasih sayang dengan penuh kesungguhan.
Amanah itu bukan perkara ringan. Setiap bentuk tanggung jawab yang diemban akan dimintai pertanggungjawaban secara penuh di hadapan Allah Swt. pada hari kiamat. Karena itu, menjadi orang tua bukan sekadar melahirkan, melainkan juga memastikan anak tumbuh dalam penjagaan, bimbingan, dan cinta yang benar.
Hal ini ditegaskan dalam sabda Rasulullah saw.:
أَلَا كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ فَالْأَمِيرُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رعيته، وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى بَيْتِ بَعْلِهَا وَوَلَدِهِ وَهِيَ مَسْئُولَةٌ عَنْهُمْ وَالْعَبْدُ رَاعٍ عَلَى مَالِ سَيِّدِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُ ألا فَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
Artinya,“Ketahuilah bahwa setiap kalian adalah pemimpin dan akan diminta pertanggungjawaban atas kepemimpinannnya. Seorang kepala negara adalah pemimpin atas rakyatnya dan akan diminta pertanggungjawaban perihal rakyat yang dipimpinnya. Seorang suami adalah pemimpin atas anggota keluarganya dan akan ditanya perihal keluarga yang dipimpinnya. Seorang istri adalah pemimpin atas rumah tangga dan anak-anaknya dan akan ditanya perihal tanggung jawabnya.” (HR Muslim).
Oleh karena itu, menelantarkan anak, baik dalam aspek fisik, ekonomi, maupun kasih sayang, tidak dapat dianggap sebagai kelalaian sosial semata. Perbuatan tersebut merupakan dosa. Bahkan, Islam memandang bahwa seseorang telah melakukan kejahatan besar hanya dengan membiarkan pihak yang berada di bawah tanggung jawabnya hidup dalam keadaan terlantar tanpa pemenuhan hak-hak dasar.
Rasulullah saw bersabda:
كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يُضَيِّعَ مَنْ يَقُوتُ
Artinya, “Cukuplah seseorang dikatakan berdosa ketika dia menelantarkan asuhannya.” (HR. Abu Dawud)
Pandangan Ulama tentang Memperjualbelikan Anak
Bentuk penelantaran anak yang paling ekstrem terjadi ketika orang tua tidak hanya mengabaikan kebutuhan hidup anak, tetapi juga menyerahkan nasib dan keselamatan anak kepada pihak lain demi keuntungan pribadi. Perbuatan ini menunjukkan pelanggaran serius terhadap amanah dan nilai kemanusiaan.
Tekanan ekonomi dan ketidakmampuan memberikan nafkah kerap dijadikan alasan untuk membenarkan praktik perdagangan anak. Namun, syariat Islam secara tegas melarang perbuatan tersebut. Manusia memiliki status sebagai makhluk merdeka. Oleh sebab itu, manusia tidak dapat dijadikan objek kepemilikan atau transaksi jual beli dalam kondisi apa pun.
Sayyid Abdurrahman Al-Hadrami menjelaskan:
لاَ يَجُوزُ بَيْعُ الْأَوْلَادِ لِاحْتِيَاجِهِمْ لِلنَّفَقَةِ لِحُرْمَةِ بَيْعِ الْحُرِّ، فَلَوْ بَاعَهُمُ الْأَبُ أَوْ غَيْرُهُ كَانَ ثَمَنُهُمْ مُتَعَلِّقًا بِذِمَّةِ الْبَائِعِ، وَلَيْسَ لِلْمُشْتَرِي عَلَيْهِمْ يَدٌ
Artinya, “Tidak boleh menjual anak karena mereka membutuhkan nafkah. Jual beli manusia itu haram. Jika seorang ayah atau orang lain menjual anak, maka harga jual itu menjadi tanggungan si penjual dan pembeli tidak memiliki hak atas anak itu.” (Sayyid Abdurrahman Al-Hadrami, Bughyatul Mustarsyidin, [Beirut, Darul Minhaj: 2018], juz I, halaman 143).
Dalam sebuah hadits, Rasulullah saw mengecam perbuatan ini:
ثَلَاثَةٌ أَنَا خَصْمُهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ... وَرَجُلٌ بَاعَ حُرًّا فَأَكَلَ ثَمَنَهُ
Artinya, “Ada tiga golongan yang akan menjadi lawan-Ku pada hari kiamat... di antaranya adalah orang yang menjual orang merdeka lalu memakan hasil penjualannya.” (HR. Imam Bukhari)
Memperjualbelikan Anak dalam Perspektif Hukum Positif
Dari perspektif hukum positif Indonesia, praktik jual beli anak merupakan tindak pidana serius yang bertentangan secara langsung dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Negara menempatkan anak sebagai subjek hukum yang wajib dilindungi dari segala bentuk eksploitasi.
Hal ini ditegaskan dalam Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa setiap orang yang memperjualbelikan, menyewa, atau memperdagangkan anak dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp60.000.000 dan paling banyak Rp300.000.000.
Peristiwa penjualan anak oleh orang tua sendiri menjadi peringatan keras bagi kita semua tentang betapa rapuhnya amanah ketika iman dan tanggung jawab moral terkikis oleh tekanan hidup. Kesulitan ekonomi, seberat apa pun, tidak pernah dapat dijadikan alasan untuk merampas hak asasi manusia, terlebih hak seorang anak yang sepenuhnya berada dalam perlindungan orang tuanya. Dalam ajaran Islam, anak adalah amanah suci, titipan Allah yang wajib dijaga kehormatan, keselamatan, dan masa depannya, bukan objek yang dapat diperjualbelikan demi kepentingan sesaat.
Karena itu, penyelesaian persoalan seperti ini tidak cukup hanya dengan penegakan hukum. Diperlukan penguatan kesadaran keagamaan, pendidikan moral dalam keluarga, serta kepedulian sosial yang nyata dari masyarakat dan negara. Anak-anak harus tumbuh dalam lingkungan yang aman, penuh kasih, dan bermartabat. Amanah terhadap mereka bukan sekadar tanggung jawab pribadi, tetapi tanggung jawab bersama.
Semoga peristiwa ini menjadi pelajaran berharga agar nilai kemanusiaan, keimanan, dan kasih sayang tetap tegak di tengah berbagai ujian kehidupan. Wallahu a‘lam.
------------
Bushiri, Pengajar di Zawiyah Syaikhona Muhammad Kholil Bangkalan
