Opini MUKTAMAR KE-35 NU

Muktamar NU: Pulang ke Tambakberas, Pulang ke Akar

NU Online  ·  Selasa, 25 Agustus 2026 | 17:02 WIB

Muktamar NU: Pulang ke Tambakberas, Pulang ke Akar

Menara Masjid di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas (Foto:https:mualliminenamtahun.net/)

Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, bukan hanya soal tempat. Tambakberas penting karena Muktamar berlangsung ketika NU membutuhkan ruang untuk menyelesaikan perbedaan secara dewasa. Persoalan kepemimpinan, kepesertaan, dan arah organisasi dapat melahirkan perbedaan. Karena itu, yang perlu dibawa dari Tambakberas bukan sekadar kenangan tentang pesantren, tetapi cara pesantren mengelola perbedaan: dengan adab, musyawarah, dan kepentingan bersama.


Inilah alasan mengapa simbol Tambakberas menjadi penting sekarang. Jika Muktamar hanya dipahami sebagai forum memilih pemimpin dan menetapkan keputusan, maka lokasi pesantren menjadi sekadar latar. Sebaliknya, jika Tambakberas dipahami sebagai ruang yang mengingatkan NU pada tradisinya, maka tempat ini dapat menjadi pesan moral sekaligus pedoman practical. Muktamar harus menunjukkan bahwa persaingan dalam organisasi dapat berjalan tanpa merusak persaudaraan.


Tambakberas memiliki hubungan panjang dengan sejarah NU. Tradisi pesantren merupakan salah satu lingkungan yang membentuk kehidupan keilmuan dan sosial para pendiri NU. Zamakhsyari Dhofier dalam Tradisi Pesantren: Studi Pandangan Hidup Kyai dan Visinya Mengenai Masa Depan Indonesia (2011) menunjukkan bahwa pesantren bukan hanya lembaga pendidikan, tetapi juga komunitas yang mempertahankan tradisi keilmuan dan membentuk hubungan kiai-santri. Sementara Choirul Anam dalam bukunya Pertumbuhan dan Perkembangan Nahdlatul Ulama (1985) memperlihatkan bahwa perkembangan NU sejak awal tidak dapat dipisahkan dari pesantren dan para ulama yang menggerakkannya.


Karena itu, “kembali ke akar” tidak perlu diulang sebagai ajakan bernostalgia. Maknanya cukup sederhana: mengambil kembali cara berpikir yang membuat NU mampu bertahan. Ada tiga hal yang penting. Pertama, musyawarah. Kedua, kemaslahatan. Ketiga, persaudaraan. Ketiganya harus terlihat dalam proses Muktamar, bukan hanya disebut dalam pidato dan mimbar.


Tambakberas sebagai Rumah Bersama
Tambakberas memiliki bobot simbolik karena sejarahnya lebih tua daripada NU sendiri. Pesantren ini dirintis sejak 1825 dan kemudian berkembang di bawah kepemimpinan KH Abdul Wahab Chasbullah. Sejarah panjang tersebut—sebagaimana dicatat Abdul Halim dalam Sejarah Perjuangan Kyai Hadji Abdul Wahab Chasbullah (1970)—menunjukkan bahwa pesantren bukan sekadar latar tempat lahirnya NU, tetapi salah satu ruang sosial yang membentuk cara ulama memelihara ilmu, otoritas, solidaritas, dan pengabdian.


Dalam perspektif Zamakhsyari Dhofier (2011), pesantren merupakan institusi yang menghubungkan tradisi keilmuan dengan kehidupan sosial yang terus berubah; kiai tidak hanya menjaga tradisi, tetapi juga mengembangkannya dalam konteks baru.


Karena itu, pertanyaan yang lebih penting bukan “mengapa Muktamar digelar di Tambakberas”, melainkan “apa yang harus dibawa dari Tambakberas ke dalam cara NU bermuktamar?” Jawabannya terletak pada meneladani sejarah KH Abdul Wahab Chasbullah—seperti dirunut Saifullah Ma’shum dalam KH Abdul Wahab Chasbullah: Perintis, Pendiri dan Penggerak NU (1999)—yang memberi contoh bahwa perbedaan tidak harus dihapus untuk menghasilkan keputusan bersama.


Ketika persoalan dunia Islam dan praktik keagamaan di Hijaz menuntut respons, Mbah Wahab menggalang solidaritas ulama, membentuk Komite Hijaz, menyusun tuntutan yang konkret, lalu mengirim delegasi untuk menyampaikannya. 


Dari sejarah ini dapat ditarik satu pelajaran analitis: musyawarah bukan berarti semua orang sejak awal memiliki pandangan yang sama, tetapi membangun titik temu melalui pengenalan masalah, perundingan, perwakilan, dan tujuan bersama.


Hal itu relevan bagi Muktamar ke-35. Dalam persoalan yang rawan diperdebatkan—terutama kepemimpinan dan kepesertaan—yang dibutuhkan bukan sekadar seruan agar semua pihak “rukun”. Yang dibutuhkan adalah prosedur yang membuat perbedaan dapat dikelola. Pertama, masalah harus dirumuskan secara jernih, bukan melalui prasangka antarkelompok. 


Kedua, semua pihak yang memiliki kepentingan harus memperoleh ruang untuk menyampaikan alasan. 


Ketiga, keputusan harus dicari dengan orientasi maslahat, bukan sekadar menghitung siapa yang paling kuat. Keempat, setelah keputusan diambil, pihak yang kalah tidak boleh diposisikan sebagai musuh.


Pelajaran ini sejalan dengan kajian Greg Fealy dalam Ijtihad Politik Ulama: Sejarah NU 1952–1967 (2009) serta M. Ali Haidar dalam Nahdatul Ulama dan Islam di Indonesia: Pendekatan Fikih dalam Politik (1994) tentang tradisi politik NU. 


Dalam sejarahnya, elite NU tidak selalu bergerak melalui garis politik yang kaku; mereka dikenal luwes dan berhati-hati karena pertimbangan maslahat dan mafsadah. Artinya, keluwesan bukan tanda tidak berprinsip. Justru ia dapat menjadi bentuk kedewasaan organisasi ketika prinsip dijaga sementara cara mencapainya disesuaikan dengan keadaan. Dalam konteks Muktamar, prinsipnya adalah keutuhan jam’iyah; mekanismenya dapat dimusyawarahkan secara terbuka dan matang.


Dengan kerangka tersebut, Tambakberas menjadi lebih dari sekadar “rumah bersama”. Ia menjadi semacam laboratorium moral bagi NU. Di satu sisi, Muktamar adalah forum demokratis dengan kontestasi, pilihan, dan kepentingan yang nyata. Di sisi lain, ia berlangsung di lingkungan pesantren yang memiliki tata nilai berbeda dari arena politik. Ketegangan antara dua logika inilah yang harus dikelola: kompetisi diperlukan agar organisasi memiliki pilihan, tetapi kompetisi tidak boleh berubah menjadi permusuhan yang merusak modal sosial jam’iyah.


Menanggalkan Ego, Memperkuat Jam'iyah
Ada pertanyaan yang lebih penting: apakah keputusan tersebut membawa kemaslahatan dan dapat menjaga keberlangsungan jam’iyah? Pertanyaan seperti inilah yang seharusnya menjadi bagian dari budaya Muktamar. Tentu saja, musyawarah tidak berarti menghindari perbedaan. Muktamar yang sehat justru membutuhkan perbedaan pendapat. Yang harus dihindari adalah ketika perbedaan berubah menjadi permusuhan, saling mencurigai, atau perebutan pengaruh yang berlebihan. 


Andrée Feillard dalam NU Vis-à-Vis Negara: Pencarian Isi, Bentuk dan Makna (1999) menunjukkan bahwa NU memiliki sejarah panjang dalam menghadapi perubahan politik dan sosial dengan cara menyesuaikan strategi tanpa meninggalkan identitas dasarnya.


Karena itu, ukuran keberhasilan Muktamar ke-35 seharusnya tidak hanya dilihat dari siapa yang terpilih atau berapa banyak keputusan yang dihasilkan. Ada ukuran lain yang lebih penting: apakah setelah Muktamar NU menjadi lebih mudah bekerja bersama? Apakah kepercayaan antarwarga meningkat? Apakah perbedaan dapat diterima tanpa memutus hubungan? Jika jawabannya ya, maka muktamar telah menghasilkan sesuatu yang lebih besar daripada kemenangan satu kelompok.


Dalam konteks ini, “menanggalkan ego” bukan berarti menghilangkan kepentingan atau pilihan politik organisasi. Setiap peserta tetap boleh memiliki pandangan dan pilihan. Yang harus ditanggalkan adalah anggapan bahwa kelompok sendiri selalu paling benar dan paling berhak menentukan arah NU. Organisasi sebesar NU tidak mungkin berjalan dengan satu suara dalam semua persoalan. Kemampuan untuk berbeda tanpa kehilangan tujuan bersama sangat diperlukan.


Merawat Jam'iyah dengan Akhlak Pesantren
Nahdlatul Ulama tumbuh dan berkembang dari tradisi pesantren. Karena itu, kekuatan utama NU bukan hanya terletak pada besarnya organisasi atau banyaknya warga, melainkan pada akhlak yang diwariskan oleh para masyayikh. Akhlak pesantren mengajarkan keikhlasan dalam berkhidmah, kerendahan hati dalam memimpin, serta kebijaksanaan dalam menyikapi perbedaan. 


Martin van Bruinessen dalam NU: Tradisi, Relasi-Relasi Kuasa, Pencarian Wacana Baru (1994) menegaskan bahwa nilai-nilai inilah yang selama ini menjaga NU tetap kokoh sebagai rumah besar bagi seluruh Nahdliyin.


Tambakberas juga mengingatkan bahwa NU memiliki tanggung jawab yang lebih luas daripada urusan internal. NU berhadapan dengan perubahan sosial, perkembangan teknologi, persoalan kebangsaan, dan berbagai masalah kemanusiaan. Karena itu, energi organisasi jangan habis untuk konflik internal. Muktamar harus menjadi titik konsolidasi agar NU dapat kembali bekerja untuk umat, bangsa, dan kemanusiaan.


Dengan demikian, Tambakberas bukan hanya tempat untuk “pulang”. Tambakberas adalah tempat untuk menguji apakah nilai pesantren masih hidup dalam cara NU berorganisasi. Jika adab hanya menjadi slogan, maka simbol pesantren tidak banyak berarti. Tetapi jika perbedaan dapat dikelola dengan musyawarah, keputusan diterima dengan lapang, dan semua pihak kembali bekerja bersama, maka Tambakberas benar-benar menjadi sumber energi baru bagi NU.


Pada akhirnya, Muktamar ke-35 tidak perlu dikenang hanya karena siapa yang menang dalam kontestasi. Ia akan lebih berarti jika dikenang sebagai Muktamar yang mampu menjaga keutuhan NU di tengah perbedaan. Itulah makna sederhana dari kembali ke akar: bukan mundur ke masa lalu, tetapi mengambil nilai terbaik dari masa lalu untuk menghadapi persoalan hari ini.


Dari Tambakberas, NU seharusnya pulang dengan tujuan yang sesuai dawuh Mbah Wahab: "tidak ada senjata yang lebih tajam dan sempurna lagi selain persatuan". Muktamar lebih bermakna apabila menghasilkan kesejukan dan mempererat ukhuwah daripada melahirkan keputusan yang menyisakan keterbelahan. Merawat jam'iyah dengan akhlak pesantren berarti mengembalikan Nahdlatul Ulama pada khittah.


Muhammad Izzul Islam An Najmi, Dosen Fakultas Ushuluddin UIN Syarif Hidayatullah Jakarta