Syariah

Bolehkah Orang Shalat Sendirian Ikut Shalat Jamaah?

Kam, 12 Juli 2018 | 02:00 WIB

Bolehkah Orang Shalat Sendirian Ikut Shalat Jamaah?

(Foto: viata-libera.co)

Shalat berjamaah lebih utama daripada shalat sendirian, apalagi kalau dikerjakan di masjid. Karena selain mendapatkan pahala, shalat jamaah di masjid juga bagian dari meramaikan masjid. Shalat berjamaah minimal dilakukan oleh satu orang imam dan makmum.

Rasulullah bersabda:

صَلَاةُ الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلَاةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً

Artinya, “Shalat berjamaah lebih utama dua puluh tujuh derajat dibandingkan shalat sendirian,” (HR Bukhari dan Muslim).

Syekh Zainuddin Al-Malibari menjelaskan maksud keutamaan shalat berjamaah di sini adalah sebagai kesunahan, bukan kewajiban. Sementara frasa dua puluh tujuh derajat dalam hadits tersebut maksudnya adalah di dalam shalat berjamaah terdapat banyak hikmah dan keutamaan dibanding shalat sendirian.

Sebab itu, sangat dianjurkan mengerjakan shalat berjamaah di masjid atau boleh di rumah bila tidak bisa ke masjid. Bahkan, dalam fiqih dibolehkan mengulangi shalat karena ingin berjamaah.

Lalu bagaimana kalau kita sedang shalat sendirian, kemudian di pertengahan shalat melihat ada orang yang sedang mengerjakan shalat berjamaah, kemudian kita ubah niat dari shalat sendirian menjadi niat ikut shalat jamaah demi mendapatkan pahala shalat berjamaah. Apakah hal demikian dibolehkan atau tidak?

Persoalan ini pernah dibahas Syekh Zainuddin Al-Malibari dalam Fathul Mu’in. Ia mengatakan:

يجوز لمنفرد أن ينوي الاقتداء بإمام أثناء صلاته وإن اختلفت ركعتهما لكن يكره ذلك له، دون مأموم خرج من الجماعة لنحو حدث إمامه فلا يكره له الدخول في جماعة أخرى. فإذا اقتدى في الأثناء لزمه موافقة الإمام، ثم إن فرغ أولا أتم كمسبوق، وإلا فانتظاره أفضل

Artinya, “Boleh bagi makmum yang shalat sendirian niat mengikuti imam di pertengahan shalatnya, meskipun rakaat keduanya berbeda. Meskipun dibolehkan, tapi tetap makruh hukumnya. Tetapi, bagi orang yang keluar dari jamaah, karena imamnya berhadats, tidak dimakruhkan baginya untuk mengikuti jamaah yang lain. Kalau mengikuti shalat berjamaah di pertengahan diharuskan menyesuaikan dengan imam. Kalau imam duluan selesai, maka dia harus menyempurnakan shalat seperti halnya makmum masbuq. Kalau makmum duluan selesai, maka dianjurkan dia menunggu imam sampai selesai.”

Maksudnya, orang yang shalat sendirian, kemudian mengikuti shalat berjamaah di pertengahan shalatnya, hal ini dibolehkan oleh para ulama, tapi hukumnya makruh. Shalatnya tetap sah, tapi ia tidak mendapatkan keutamaan shalat berjamaah.

Tetapi, bagi orang yang mengikuti shalat jamaah yang lain karena mengetahui imamnya berhadats, hukumnya tidak makruh. Sementara bagi orang yang awalnya shalat sendirian kemudian mengikuti imam di pertengahan, ia diharuskan untuk mengikuti gerakan imam sebagaimana shalat berjamaah pada umumnya.

Pada saat imam duluan selesai, ia diharuskan untuk menyempurnakan shalat dan menambah rakaat yang kurang. Sementara kalau ia yang duluan selesai, dianjurkan untuk menunggu imam sampai selesai, supaya bisa salam bersama imam. Wallahu a’lam. (Hengki Ferdiansyah)

Terkait

Syariah Lainnya

Lihat Semua