Syariah

Hukum Ketiduran Ketika Shalat

NU Online  ยท  Kamis, 28 April 2016 | 18:03 WIB

Saat mengerjakan shalat, selalu saja ada godaan dan rintangan. Pikiran melayang entah ke mana, telinga mendengar suara bising, dan mata dihantui rasa kantuk. Rasa kantuk memang sulit dihindari. Ia bisa datang kapan saja.

Kalau sudah berat, rasa kantuk akan membuat mata orang tertidur lelap. Tak peduli apakah ia sedang bekerja, santai, makan, bahkan sembahyang sekalipun.

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum tidur ketika shalat. Tidur yang dimaksud di sini tentu bukan disengaja, tapi karena saking kantuknya. Terkait hukumnya, ini jawaban Al-Mawardi di dalam Al-Hawi Al-Kabir:

ูˆุฃู…ุง ุงู„ู‚ุณู… ุงู„ุฐูŠ ุงุฎุชู„ู ู‚ูˆู„ู‡ ููŠ ูˆุฌูˆุจ ุงู„ูˆุถูˆุก ู…ู†ู‡ ู…ู† ุฃู‚ุณุงู… ุงู„ู†ูˆู… ูู‡ูˆ ุงู„ู†ูˆู… ููŠ ุงู„ุตู„ุงุฉย  ูุฅู† ู†ุงู… ููŠ ู…ูˆุถุน ุงู„ุฌู„ูˆุณ ูƒุงู†ุช ุตู„ุงุชู‡ ุฌุงุฆุฒุฉ ูˆูˆุถูˆุกู‡ ุฌุงุฆุฒ. ูˆุฅู† ู†ุงู… ููŠ ุบูŠุฑ ุงู„ุฌู„ูˆุณ ุฅู…ุง ููŠ ู‚ูŠุงู…ู‡ ุฃูˆ ููŠ ุฑูƒูˆุนู‡ ุฃูˆ ุณุฌูˆุฏู‡ ูููŠ ุจุทู„ุงู† ูˆุถูˆุฆู‡ ูˆุตู„ุงุชู‡ ู‚ูˆู„ุงู†: ุฃุญุฏู‡ู…ุง: ูˆู‡ูˆ ู‚ูˆู„ู‡ ููŠ ุงู„ู‚ุฏูŠู… ุฅู† ูˆุถูˆุกู‡ ุตุญูŠุญ ูˆุจู‡ ู‚ุงู„ ุซู…ุงู†ูŠุฉ ู…ู† ุงู„ุชุงุจุนูŠู†..ูˆุงู„ู‚ูˆู„ ุงู„ุซุงู†ูŠ: ู‚ุงู„ู‡ ููŠ ุงู„ุฌุฏูŠุฏ ุฃู† ูˆุถูˆุกู‡ ู‚ุฏ ุงู†ุชู‚ุถ ูˆุตู„ุงุชู‡ ู‚ุฏ ุจุทู„ุช

Artinya, โ€œDi antara persoalan yang diperdebatkan ulama adalah kewajiban wudhuโ€™ bagi orang tidur ketika sembahyang. Apabila tidurnya saat duduk, shalat dan wudhuโ€™nya tetap dihukumi keabsahannya. Namun bila tidurnya tidak dalam posisi duduk, semisal berdiri, rukuโ€™, dan sujud, terdapat dua pendapat: pertama, wudhuโ€™ dan shalatnya tetap sah menurut qaul qadim dan didukung oleh pendapat delapan orang thabiโ€™in. Sementara menurut qaul jadid, wudhuโ€™ dan shalatnya batal.โ€

Ulama beda pendapat mengenai hukum tidur ketika shalat: apakah shalat dan wudhuโ€™nya tetap dihukumi sah atau tidak. Menurut kebanyakan ulama, orang yang ketiduran masih dianggap sah shalatnya jika dalam posisi duduk.

Namun selain posisi duduk, seperti berdiri, rukuโ€™, dan sujud, terdapat dua pendapat: qaul qadim menghukumi tetap sah dan qaul jadid menghukumi batal. Wallahu aโ€™lam. (Hengki Ferdiansyah)

Terkait

Syariah Lainnya

Lihat Semua