Di musim piala dunia seperti sekarang ini, hampir semua pecinta bola selalu mengikuti pertandingan secara live melalui televisi sesuai dengan jadwal. Dari sekian puluh jadwal pertandingan, selalu ada satu pertandingan yang dilaksanakan pada malam hari hingga menjelang dini hari, bahkan hingga pagi hari.
Hadirnya musim piala dunia ini cukup menghibur masyarakat Indonesia, tetapi juga menjadi ujian bagi yang lain, terutama yang berhubungan dengan shalat subuh. Pasalnya, seringkali untuk mengikuti salah satu pertandingan seseorang harus rela bergadang tengah malam hingga menjelang dini hari. Sehingga ketika adzan shalat subuh berkumandang mereka telah terlelap dalam nyenyak tidur. Dengan kata lain seringkali seseorang mengorbankan kesempatan shalat subuh demi mengejar pertandingan sepak bola.
Pertanyaannya kemudian bagaimanakah fiqih memandang permasalahan seperti ini? bolehkah seseorang menyengaja tidur menjelang waktu subuh tiba, sedangkan ia sendiri sadar akan kewajiban shalat subuh dan beratnya bangun untuk melaksanakannya? Apakah bisa dibenarkan me-qadha shalat subuh setiap hari selama satu bulan masa piala dunia? ataukah ada solusi lainnya?
Pada dasarnya orang yang tidur sebelum memasuki waktu shalat terbebas dari tuntutan kewajiban. Sebagaimana misalnya seseorang yang terlalu lelah bekerja dan tertidur sore hari hingga melewati waktu maghrib, maka shalat maghribnya harus dikerjakan secara qadha ketika dia terbangun di malam hari. Begitu pula dengan orang yang terlewat melakukan shalat subuh karena bangun di pagi hari ketika matahari telah tinggi.
Namun hal ini berbeda jika terdapat unsur kesengajaan di dalamnya. Artinya, jika seseorang sengaja bergadang kemudian tidur sebelum waktu subuh, sedangkan dia yakin bahwa ia tidak akan mampu bangun melaksanakan shalat subuh, maka tidur seperti itu hukumnya haram. Dan harus tetap melaksanakan shalat subuh meskipun dengan me-qadha-nya.
Demikia keterangan Dalam Syarah al-Yaqutun Nafis:
ولا عذر فى تركها إلا إذا كان الإنسان متلبسا بواحد من أربعة أعذار الأول النوم اذا غلب الانسان النوم وكان نومه قبل دخول الوقت ولم يتنبه الا بعد خروج وقت الصلاة فهذا معذور وعليه القضاء لكن من يقضى معضم الليل فى سمر فاذا عرف انه لا يستطيع القيام لصلاة الفجر فانه يحرم عليه السهر ومن جعل السمر له عادة فانه لايعذر...
Demikianlah sebaiknya para pecinta bola menghindarkan tidur menjelang subuh, apalagi jika ia yakin tidak akan mampu bangun untuk mendirikan shalat subuh. Karena yang demikian itu sungguh dilarang (haram). (Ulil Hadrawi)
Terpopuler
1
Suami Alami Lemah Syahwat, Apa Hak Istri dalam Islam? Ini Penjelasan Fiqih Lengkapnya
2
Rais 'Aam PBNU Ajak Pengurus Mewarisi Dakwah Wali Songo yang Santun dan Menyejukkan
3
Gus Yahya: Warga NU Harus Teguh pada Mazhab Aswaja, Tak Boleh Buat Mazhab Sendiri
4
Kisah Levina, Jamaah Haji Termuda Pengganti Sang Ibunda yang Telah Berpulang
5
Guru Besar Ushul Fiqih UIN Raden Intan Ungkap Nilai-Nilai Pancasila dalam Tahlilan
6
Refleksi Hari Buku Nasional 2025: Meneguhkan Tradisi Literasi Pesantren
Terkini
Lihat Semua