Syariah

5 Hukuman bagi Para Pembangkang Zakat menurut Al-Quran dan Hadits

Rab, 12 April 2023 | 13:00 WIB

5 Hukuman bagi Para Pembangkang Zakat menurut Al-Quran dan Hadits

Ilustrasi membayar zakat. (Foto: NU Online)

Mengingat penting posisi zakat dalam Islam, maka pembangkang zakat diancam dengan berbagai sanksi, baik sanksi di dunia maupun siksa di akhirat. Di antaranya adalah sebagai berikut:

 

1. Siksa yang amat pedih

Hukuman siksa yang amat pedih di akhirat. Hal ini sesuai firman Allah swt:

 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ كَثِيرًا مِنَ الْأَحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُونَ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ، وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ (التوبة: 34)
 

yâ ayyuhalladzîna âmanû inna katsîram minal-aḫbâri war-ruhbâni laya'kulûna amwâlan-nâsi bil-bâthili wa yashuddûna ‘an sabîlillâh, walladzîna yaknizûnadz-dzahaba wal-fidldlata wa lâ yunfiqûnahâ fî sabîlillâhi fa basysyir-hum bi‘adzâbin alîm

 

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya banyak dari para rabi dan rahib benar-benar memakan harta manusia dengan batil serta memalingkan (manusia) dari jalan Allah. Orang-orang yang menyimpan emas dan perak, tetapi tidak menginfakkannya di jalan Allah, berikanlah kabar ‘gembira’ kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih." (QS At-Taubah: 34).

 

2. Batu panas

Dalam beberapa hadits disebutkan, bahwa siksanya ada yang berupa batu-batu yang dipanaskan dengan api neraka Jahanam. Dalam hal ini Nabi Muhammad saw bersabda:

 

بَشِّرِ الْكَانِزِيْنَ بِرَضْفٍ يُحْمَى عَلَيْهِ مِنْ نَارِ جَهَنَّمَ، ثُمَّ يُوْضَعُ عَلَى حِلْمَةِ ثَدْيِ أَحَدِهِمْ حَتَّى يَخْرُجَ مِنْ نُغْضِ كَتْفَيْهِ، وَيُوْضَعُ عَلَى نُغْضِ كَتْفِهِ حَتَّى يَخْرُجَ مِنْ حَلْمَةِ ثَدْيِهِ يَتَزَلْزَلُ (رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ)

 

Artinya, “Beritakan kabar gembira kepada para penyimpan harta (yang harus dizakatkan) dengan batu-batu yang dipanasi api neraka Jahanam, lalu diletakkan di puting susu salah seorang dari mereka sehingga bergerak-gerak keluar dari ujung tulang pundak, dan diletakkan di ujung tulang pundak sehingga bergerak-gerak keluar dari punting susunya.” (HR. Al-Bukhari).

 

3. Tusukan besi membara

Ada pula yang berupa tusukan besi membara, seperti sabda Nabi Muhammad saw:

 

بَشِّرِ الْكَانِزِينَ بِكَىٍّ فِى ظُهُورِهِمْ يَخْرُجُ مِنْ جُنُوبِهِمْ وَبِكَىٍّ مِنْ قِبَلِ أَقْفَائِهِمْ يَخْرُجُ مِنْ جِبَاهِهِمْ (رَوَاهُ مُسْلِمٌ)

 

Artinya,“Beritakanlah kabar gembira kepada para penyimpan harta (yang harus dizakatkan) dengan besi membara (yang ditusukkan) di punggung mereka yang (tembus) keluar dari lambung mereka dan besi membara (yang ditusukkan) di tengkuk mereka yang keluar dari jidat mereka.” (HR Muslim).

 

4. Binatang mengamuk

Bila aset zakatnya berupa binatang, maka akan mengamuknya, seperti sabda Rasulullah saw:

 

مَا مِنْ صَاحِبِ إِبِلٍ وَلاَ بَقَرٍ وَلاَ غَنَمٍ لاَ يُؤَدِّي زَكَاتَهَا إِلاَّ جَاءَتْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَعْظَمَ مَا كَانَتْ، وَأَسْمَنَهُ تَنْطِحُهُ بِقُرُونِهَا وَتَطَؤُهُ بِأَظْلاَفِهَا، كُلَّمَا نَفِدَتْ أُخْرَاهَا عَادَتْ عَلَيْهِ أُوْلَاهَا حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ النَّاسِ .(رَوَاهُ مُسْلِمٌ)

 

Artinya,“Tidaklah pemilik onta, sapi, dan kambing yang tidak mengeluarkan zakatnya, melainkan pada hari kiamat (hewan piaraannya itu) menjadi sangat besar dan gemuk, mengamuknya dengan tanduk dan menginjaknya dengan kaki, ketika yang terakhir selesai maka yang pertama (datang) kembali padanya, sehingga diputuskan (nasib) manusia.” (HR Muslim).

 

5. Diambil paksa dan dihukum

Zakat bisa diambil paksa oleh pemerintah yang berwenang dan si pembangkang zakat dikenai sanksi yang membuatnya jera. Seperti penjelasan Syaikh Abu Ishaq asy-Syirazi, dalam kitabnya, Al-Muhaddzab:

 

ومن وجبت عليه الزكاة وقدر على إخراجها لم يجز له تأخيرها لانه حق يجب صرفه إلى الآدمي توجهت المطالبة بالدفع إليه فلم يجز له التأخير كالوديعة إذا طالب بها صاحبها فإن أخرها وهو قادر على أدائها ضمنها لانه أخر ما وجب عليه مع إمكان الأداء فضمنه كالوديعة ومن وجبت عليه الزكاة وامتنع من أدائها نظرت فإن كان جاحدا لوجوبها فقد كفر وقتل بكفره كما يقتل المرتد لان وجوب الزكاة معلوم من دين الله عز وجل ضرورة فمن جحد وجوبها فقد كذب الله تعالى وكذب رسوله صلى الله عليه وسلم فحكم بكفره.  وإن منعها بخلا بها أخذت منه وعزر

 

Artinya,“Siapa saja yang wajib membayar zakat dan mampu mengeluarkannya, maka ia tidak boleh menunda-nundanya karena zakat adalah hak yang wajib dibayarkan kepada orang yang berhak menerimanya, yang mana tuntutan zajat telah mengarah kepadanya, sehingga tidak boleh ditunda. Hal ini seperti barang titipan ketika pemiliknya hendak mengambilnya.

 

(1) Apabila ia menunda zakat, padahal mampu membayarkannya, maka ia bertanggung jawab padanya. Sebab ia telah menunda sesuatu yang wajib dibayarkannya dalam kondisi mampu melaksanakannya. Karenanya ia harus bertanggung jawab atas zakat tersebut bila ada kerusakan, misalnya, seperti barang titipan yang hendak diambil oleh pemiliknya. Siapa saja yang wajib membayar zakat tapi justru enggan melakukannya, maka dilihat. Apabila ia enggan membayar zakat karena mengingkari hukum wajibnya, maka ia dihukum mati seperti seorang muslim yang murtad (dalam konteks negeri Islam yang memberlakukan syariat sebagai hukum positif). Karena kewajiban zakat termasuk ajaran Islam yang ma'luman min dinillah dharuratan, atau ajaran yang diketahui oleh orang alim maupun umumnya orang Islam. Sebab itu, siapa saja yang mengingkari hukum wajibnya, maka sungguh telah menganggap bohong terhadap Allah dan Rasul-Nya, dan dihukumi kufur atau keluar dari keimanan.

 

(2) Apabila ia enggan membayar zakat karena kikir, maka zakat tersebut dapat diambil secara paksa oleh pemerintah dan ia dihukum.” (Abu Ishaq As-Syirazi, Al-Muhazdzab, [Beirut], juz V, halaman 301).

 

Mengingat begitu pentingnya peran zakat bagi pemberdayaan kaum dhu’afa dan keseriusan syari’at mengancam para pembangkangnya, maka pembahasan tentang zakat dan pelbagai problematikanya menemukan relevansinya dan menjadi kebutuhan penting umat Islam.

 

Ahmad Muntaha AM, Redaktur Keislaman NU Online dan Founder Aswaja Muda