Syariah

Hati-Hati Lakukan Sujud di Luar Shalat, Ini Ketentuan Fiqihnya

Ahad, 8 Januari 2023 | 08:00 WIB

Hati-Hati Lakukan Sujud di Luar Shalat, Ini Ketentuan Fiqihnya

Ilustrasi: Khusuk dalam sujud (freepik - NU Online)

Sujud adalah salah satu perbuatan di mana manusia  betul-betul menunjukkan sifat kehambaanya kepada sang Pencipta. Sujud adalah keadaan terdekat seorang hamba dengan Tuhannya. Karena saat itu ia telah melepas semua baju keangkuhannya dan bersimpuh merasa rendah di hadapan Tuhan, sebagaimana dijelaskan hadits Nabi saw:
 

 

أقربُ مَا يَكونُ العبْدُ مِن ربِّهِ وَهَو ساجدٌ، فَأَكثِرُوا الدُّعاءَ رواهُ مسلم


 

Artinya: “Keadaan terdekat seorang hamba dengan Tuhannya ialah ketika dia sedang bersujud, maka perbanyaklah doa di saat sujud.” (HR Muslim).
 

 

Menurut pakar tasawuf terkemuka, Hujjatul Islam Imam Al-Ghazali, hadits di atas adalah makna dari ayat 19 surat Al-‘Alaq:
 

 

وَاسْجُدْ وَاقْتَرِب 

 

Artinya: “Sujud dan mendekatlah.”  (QS Al-'Alaq: 19).
 

 

Selain itu, sujud juga merupakan ritual yang sangat sakral dalam Islam. Karenanya, sujud hanya layak ditujukan kepada Tuhan sang pencipta. Tidak boleh sujud tersebut diperuntukkan kepada makhluk, sekalipun seorang nabi.
 

 

لَا يَنْبَغِي أَنْ يَسْجُدَ لِأَحَدٍ إلَّا للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ. رواه ابن حبان


 

Artinya: “Tidak selayaknya seseorang melakukan sujud kecuali hanya untuk Allah sang Pencipta alam semesta.” (HR Ibnu Hibban).
 

 

Sangat banyak dalil yang menganjurkan untuk memperbanyak sujud. Salah satunya adalah hadis riwayat Imam Muslim:
 

 

عَلَيْكَ بِكَثْرةِ السُّجُودِ، فإِنَّك لَنْ تَسْجُدَ للَّه سَجْدةً إلاَّ رفَعَكَ اللَّهُ بِهَا دَرجَةً، وحَطَّ عنْكَ بِهَا خَطِيئَةً رواه مسلم

 

Artinya: “Perbanyaklah kalian dalam bersujud, sesungguhnya Engkau tidak bersujud karena Allah kecuali akan diangkat derajatmu dan dihapus satu dosa darimu.” (HR Muslim).
 

 

Kendati sujud sangat dianjurkan dalam agama Islam. Namun, syariat telah memberikan aturan dan batasan-batasan ibadah sujud yang dilegalkan. Seperti sujud dalam shalat, sujud syukur sebab memperoleh kenikmatan, sujud tilawah karena mendengar bacaan ayat Alquran dan semisalnya. Semua sujud tersebut ada dalil khusus yang memerintahkannya.
 

 

 Lalu yang menjadi pertanyaan, apakah sujud diperbolehkan tanpa sebab-sebab di atas? Seperti orang berdoa dengan cara sujud, atau sujud dalam rangka memohon ampunan kepada Tuhan atas kesalahan yang dilakukan dan tujuan-tujuan yang lain.
 


Sebelum menjawab permasalahan ini, perlu diuraikan sebenarnya sujud apa saja yang sunah dilakukan. Para ulama fikih menyepakati bahwa sujud yang bernilai ibadah (sunah) adalah sujud yang memiliki anjuran secara khusus dari syariat. Yaitu sujud yang dilakukan dalam rangkaian shalat, sujud tilawah, dan sujud syukur.
 

 

مسألة ي : مَذْهَبُنَا أَنَّ السُّجُوْدَ فِي غَيْرِ الصَّلَاةِ مَنْدُوْبٌ لِقِرَاءَةِ آيَةِ السَّجْدَةِ لِلتَّالِي وَالسَّامِعِ ، وَلِمَنْ حَدَثَتْ لَهُ نِعْمَةٌ ظَاهِرَةٌ أَوْ انْدَفَعَتْ عَنْهُ نِقْمَةٌ ظَاهِرَةٌ شُكْراً للهِ تَعَالَى ، وَلَا يَجُوْزُ السُّجُوْدُ لِغَيْرِ ذَلِكَ


 

Artinya:“Mazhab kita (Syafi’iyah) menyatakan bahwa sujud di luar shalat hukumnya  sunah bagi orang yang membaca atau mendengar ayat sajdah dan bagi orang yang mendapatkan kenikmatan atau terhindar dari bahaya. Maka tidak diperbolehkan melakukan sujud selain sebab-sebat di atas.” (Bughyah Al-Mustarsyidin, halaman 119). N

 

Dari referensi di atas dapat dipahami bahwa sujud yang dilakukan tanpa salah satu sebab di atas hukumnya tidak diperbolehkan.  
 


Dalam kitab Al-Majmu’ Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa pendapat yang kuat dalam mazhab Syafi’i dan ditarjih oleh mayoritas ulama seperti Imam Al-Haramain, Syaikh Abu Hamid dan Imam An-Nawawi sendiri adalah haram. 
 

 

لَو خَضَعَ إِنْسَانٌ للهِ تَعَالَى فَتَقَرَّبَ بِسَجْدَةٍ بِغَيْرِ سَبَبٍ يَقْتَضِي سُجُوْدَ شُكْرٍ فَفِيْهِ وَجْهَانِ حَكَاهُمَا إِمَامُ الْحَرَمَينِ وَغَيْرُهُ أَحَدُهُمَا) يَجُوْزُ قَالَهُ صَاحِبُ التَّقْرِيْبِ (وَأَصَحَّهُمَا) لَا يَجُوْزُ صَحَّحَهُ إِمَامُ الْحَرَمَيْنِ وَغَيْرُهُ وَقَطَعَ بِهِ الشَّيْخُ أَبُو حَامِدٍ


 

Artinya: “Apabila seseorang merendah dan melakukan ibadah dengan bentuk sujud tanpa sebab yang memperbolehkan sujud syukur, maka ada dua pendapat. Pendapat pertama adalah boleh. Pendapat kedua dan ini pendapat yang paling sahih, yaitu haram. Pendapat kedua ini telah disahihkan oleh Imam Al-Haramain dan Syaikh Abu Hamid.” (An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhaddzab, juz IV, halaman 69).

 

Keharaman sujud tersebut menurut Imam Al-Haramain karena disamakan dengan keharaman ibadah rukuk di luar shalat. Dalam rukuk yang dilakukan di luar shalat ulama sepakat menghukumi haram, maka dalam sujud pun hukumnya juga haram.
 

 

قَالَ إِمَامُ الحَرَمَينِ: وَكَانَ شَيْخِي -يَعْنِي أَبَا مُحَمَّد- يُشَدِّدُ فِي إِنْكَارِ هَذَا السُّجُوْدِ وَاسْتَدَلٌّوا لِهَذَا بِالقِيَاسِ عَلَى الرُّكُوْعِ فَإِنَّهُ لَوْ تَطَوَّعَ بِرُكُوْعٍ مُفْرَدًا كَانَ حَرَامًا بِالْاِتِّفَاقِ لِأَنَّهُ بِدْعَةٌ وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ إِلَّا مَا دَلَّ دَلِيْلٌ عَلَى اسْتِثْنَائِهِ


 

Artinya: “Imam Al-Haramain berkata: “Guruku Syekh Abu Muhammad sangat keras dalam mengingkari sujud tanpa ada sebab yang memperbolehkan sujud syukur. Para ulama mendasari kaharaman sujud seperti ini karena diqiyaskan dengan rukuk. Sesungguhnya orang yang melakukan ibadah ruku di luar shalat hukumnya haram. Karena hal itu adalah bi'dah dan setiap bi'dah adalah kesesatan.” (An-Nawawi, Al-Majmu’, juz IV, halaman 69).

 

Dari pemaparan Imam Al-Haramain di atas dapat dipahami bahwa keharaman melakukan sujud di luar shalat karena meyakini sujud tersebut merupakan ibadah yang dianjurkan (bi'dah). 


 

Karena itu, jika seseorang meletakkan keningnya di atas bumi tanpa diniati sebagai ibadah, melainkan agar hatinya merasa lebih tenang dan rendah diri dengan melakukan sujud, maka hukumnya diperbolehkan. Sebagaimana yang dijelaskan dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin:
 

 

فَلَوْ وَضَعَ رَأْسَهُ عَلَى الْأَرْضِ تَذَلُّلاً وَاسْتِكَانَةً بِلَا نِيَّتِهِ لَمْ يَحْرُمْ إِذْ لَا يُسَمَّى سُجُوْداً


 

Artinya: “Apabila seseorang meletakan kepalanya di atas bumi tanpa diniati ibadah, melainkan karena bertujuan agar merasa rendah diri dan mendapatkan ketenangan, maka hukumnya tidak haram, sebab tidak disebut sebagai sujud syar'i.” (Bughyatul Mustarsyidin, halaman 119).
 

 

Berdasarkan ulasan di atas dapat disimpulkan, sujud di luar shalat tanpa sebab yang menyunahkan untuk sujud syukur atau sujud tilawah hukumnya diperbolehkan, selama sujud tersebut tidak diyakini sebagai ibadah yang dianjurkan oleh syariat. 
 


Namun demikian, sebagai muslim hendaknya bersikap bijak dalam setiap aktivitas yang dilakukan. Termasuk dalam urusan ini. Jika sujud yang dilakukan menyebabkan orang awam salah paham sehingga meyakini kesunahannya atau bahkan dapat menimbulkan kegaduhan di antara masyarakat, maka hendaknya tidak dilakukan. Wallahua’lam bissawab.



Ustadz M. Intihaul Fudola Toha, Pegiat Literasi Pesantren Kota Kediri