Pertanyaan:
Assalamu’alaikum wr. wb
Yth. Redaktur kolomnis Bahtsul Masail NU Online, izin bertanya, apa hukum membeli baju muslim menggunakan diskon natal? Mohon penjelasannya dan terimakasih atas jawabannya. (Hamba Allah).
Jawaban:
Wa’alaikumussalam wr. wb. Penanya yang budiman, terima kasih atas kepercayaan yang telah diberikan kepada redaksi keislaman NU Online untuk bertanya mengenai hukum Islam. Semoga Allah senantiasa memberikan kita semua pemahaman yang benar dan kemudahan dalam menjalankan ajaran agama.
Perlu diketahui, bahwa diskon Natal dalam konteks bisnis modern, seringkali merupakan strategi pemasaran yang bertujuan untuk meningkatkan penjualan di akhir tahun, serta sebagai strategi untuk menghabiskan stok barang lama. Penawaran ini biasanya terbuka untuk semua pelanggan, tanpa memandang latar belakang agama atau kepercayaan. Dari sudut pandang ini, diskon adalah murni transaksi komersial.
Dengan demikian, ketentuannya serupa dengan hukum bertransaksi antara seorang Muslim dan non-Muslim pada hari-hari lainnya, yakni diperbolehkan selama tidak terdapat unsur yang dapat merugikan umat Islam atau mendukung pihak yang bermusuhan dengan kaum Muslimin.
Penjelasan di atas sebagaimana disampaikan oleh Imam Ibnu Hajar al-Asqalani (wafat 856 H) dengan mengutip pendapat Imam Ibnu Batthal, bahwa bertransaksi dengan orang non-Muslim pada dasarnya diperbolehkan, kecuali menjual sesuatu yang dapat menjadi sarana bagi pihak yang memerangi kaum Muslim. Di luar pengecualian itu, transaksi tetap berada dalam wilayah muamalah yang sah.
Dalil dibolehkannya transaksi dengan non-muslim ini merujuk pada suatu kisah bahwa Rasulullah sendiri pernah berinteraksi dengan orang Musyrik dalam bentuk transaksi, sebagaimana ketika beliau bertanya kepada seorang musyrik apakah barang yang dibawanya untuk dijual atau untuk dihibahkan.
Sehingga dari riwayat tersebut, syariat mengakui sahnya jual beli dengan non-muslim, mengakui kepemilikan mereka atas barang yang berada di tangan mereka, serta membolehkan menerima hadiah dari mereka. Dalam kitabnya disebutkan:
قَالَ ابْنُ بَطَّالٍ: مُعَامَلَةُ الْكُفَّارِ جَائِزَةٌ إِلَّا بَيْعَ مَا يَسْتَعِينُ بِهِ أَهْلُ الْحَرْبِ عَلَى الْمُسْلِمِينَ... وَحُجَّةُ مَنْ رَخَّصَ فِيهِ قَوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلْمُشْرِكِ: أَبَيْعًا أَمْ هِبَةً؟ وَفِيهِ جَوَازُ بَيْعِ الْكَافِرِ، وَإِثْبَاتُ مُلْكِهِ عَلَى مَا فِي يَدِهِ، وَجَوَازُ قَبُولِ الْهَدِيَّةِ مِنْهُ
Artinya, “Ibnu Batthal berkata: ‘Bertransaksi dengan orang-orang kafir/non-Muslim hukumnya boleh, kecuali menjual sesuatu yang dapat membantu pihak yang memerangi kaum Muslimin…’ Adapun dalil bagi mereka yang membolehkan (bertransaksi) adalah sabda Nabi kepada seorang musyrik: ‘Apakah ini untuk dijual atau untuk dihibahkan?’ Dari hadits ini terlihat bolehnya jual beli dengan orang kafir, diakuinya kepemilikan mereka atas barang yang berada di tangan mereka, serta bolehnya menerima hadiah dari mereka.” (Fathul Bari Syarh Shahihil Bukhari, [Beirut: Darul Ma’rifah, 1379 H], jilid IV, halaman 410).
Kemudian, kebolehan menggunakan diskon-diskon pada momen-momen perayaan non-muslim juga dipertegas oleh salah satu ulama kalangan mazhab Hanabilah, yaitu Imam Abu Abdillah Muhammad bin Muflih al-Maqdisi al-Hanbali (wafat 763 H), dalam salah satu karyanya ia menjelaskan bahwa selama seorang Muslim tidak memasuki tempat ibadah mereka dan hanya berinteraksi di pasar atau tempat umum, maka tidak ada larangan untuk berbelanja atau melakukan transaksi jual beli di sana.
وَذَكَرَ عَنْ مُهَنَّا قَالَ سَأَلْتُ: أَحْمَدَ عَنْ شُهُودِ هَذِهِ الْأَعْيَادِ الَّتِي تَكُونُ عِنْدَنَا بِالشَّامِ مِثْلَ دَيْرِ أَيُّوبَ وَأَشْبَاهِهِ يَشْهَدُهُ الْمُسْلِمُونَ يَشْهَدُونَ الْأَسْوَاقَ وَيَجْلِبُونَ فِيهِ الْغَنَمَ وَالْبَقَرَ وَالدَّقِيقَ وَالْبُرَّ وَغَيْرَ ذَلِكَ إلَّا أَنَّهُ إنَّمَا يَكُونُ فِي الْأَسْوَاقِ ، يَشْتَرُونَ وَلَا يَدْخُلُونَ عَلَيْهِمْ بِيَعَهُمْ قَالَ : إذَا لَمْ يَدْخُلُوا عَلَيْهِمْ بِيَعَهُمْ وَإِنَّمَا يَشْهَدُونَ السُّوقَ فَلَا بَأْسَ
Artinya, “Ia (Syekh al-Khalal) menukil riwayat dari Syekh Muhanna yang berkata: ‘Aku pernah bertanya kepada Imam Ahmad perihal perayaan-perayaan yang terjadi di wilayah kami di Syam, seperti di Dair Ayyub dan tempat-tempat sejenisnya. Orang-orang Muslim menghadiri tempat itu untuk mendatangi pasar, membawa kambing, sapi, tepung, gandum, dan barang-barang lainnya. Hanya saja, keberadaan mereka hanyalah di pasar, mereka membeli dan tidak masuk ke tempat ibadah mereka.’ Imam Ahmad menjawab: ‘Selama tidak masuk ke tempat ibadah mereka, dan hanya menghadiri pasar, maka tidak mengapa.’” (al-Adabus Syar’iyyah wal Manh al-Mar’iyyah, [Dar Alamil Kitab, t.t], jilid IV, halaman 123).
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa memanfaatkan diskon natal untuk membeli pakaian muslim hukumnya boleh, dengan catatan tidak ada niat untuk ikut merayakan atau mendukung perayaan natal, tidak memasuki tempat ibadah mereka, dan barang yang dibeli tidak termasuk kategori yang diharamkan atau dapat membahayakan umat Islam.
Kemudian, menanggapi pendapat yang disampaikan oleh Imam Ahmad di atas, Imam Ibnu Taimiyah alasan kenapa praktik dalam hal ini diperbolehkan. Menurutnya, kebolehan ini karena hadir ke pasar untuk membeli kebutuhan tidak termasuk bentuk menghadiri kemungkaran, tidak pula termasuk dukungan terhadap ritual keagamaan mereka, sehingga hukumnya pun juga boleh-boleh saja,
فَمَا أَجَابَ بِهِ أَحْمَدُ مِنْ جَوَازِ شُهُودِ السُّوقِ فَقَطْ لِلشِّرَاءِ مِنْهَا، مِنْ غَيْرِ دُخُولِ الْكَنِيسَةِ فَيَجُوزُ؛ لِأَنَّ ذَلِكَ لَيْسَ فِيهِ شُهُودُ مُنْكَرٍ، وَلَا إِعَانَةٌ عَلَى مَعْصِيَةٍ؛ لِأَنَّ نَفْسَ الِابْتِيَاعِ مِنْهُمْ جَائِزٌ، وَلَا إِعَانَةَ فِيهِ عَلَى الْمَعْصِيَةِ
Artinya, “Maka jawaban yang disampaikan Imam Ahmad tentang bolehnya menghadiri pasar untuk membeli dari sana tanpa memasuki gereja, maka itu diperbolehkan, karena hal itu tidak mengandung menghadiri kemungkaran dan tidak pula membantu kemaksiatan. Sebab aktivitas membeli dari mereka itu sendiri diperbolehkan, dan tidak ada bantuan dalam kemaksiatan di dalamnya.” (Iqtidhaus Sirhatal Mustaqim, [Beirut: Dar Alamil Kutub, 1999 M], jilid II, halaman 14).
Dari beberapa penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa dalam urusan muamalah selama tidak ada unsur yang jelas-jelas diharamkan hukumnya diperbolehkan. Mengambil manfaat dari diskon yang muncul di momen perayaan non-Muslim bukanlah bagian dari ritual keagamaan mereka, tidak juga bentuk dukungan terhadap keyakinan mereka. Ia hanyalah transaksi jual beli yang sifatnya umum, terbuka, dan bersifat ekonomi semata.
Dengan demikian, pembelian pakaian muslim melalui diskon natal termasuk kategori transaksi yang dibolehkan, karena di dalamnya tidak ada unsur merayakan atau memuliakan perayaan agama lain, tidak memasuki tempat ibadah mereka atau ruang ritual yang bersifat keagamaan, dan barang yang dibeli bukanlah barang haram. Juga perlu diketahui bahwa transaksi semacam ini termasuk bagian dari muamalah yang murni bersifat duniawi dan tidak berkaitan dengan ritual agama.
Demikian jawaban kami mengenai hukum membeli pakaian muslim menggunakan diskon natal. Semoga penjelasan ini memberikan pemahaman yang komprehensif dan menjadi panduan dalam bertransaksi yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Mari senantiasa mengedepankan kehati-hatian dan kebijaksanaan dalam setiap tindakan kita.
Kami terbuka terhadap saran dan masukan demi penyempurnaan tulisan-tulisan keislaman berikutnya. Semoga Allah selalu membimbing langkah kita menuju jalan ilmu yang penuh berkah dan manfaat. Terimakasih atas pertanyaannya. Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq. Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Ustadz Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Durjan Kokop Bangkalan Jawa Timur.
