Anak Bertanya: Bolehkah Menerima Hadiah Natal? Ini Jawabannya
NU Online · Ahad, 24 Desember 2023 | 11:30 WIB
Zainuddin Lubis
Kolomnis
Di era globalisasi, anak-anak kita semakin sering berinteraksi dengan orang-orang dari berbagai latar belakang, termasuk agama. Hal ini dapat terjadi di sekolah, tempat tinggal, atau komunitas lainnya. Saat hari raya tiba, tidak jarang mereka saling berbagi kebahagiaan, salah satunya dengan saling memberi hadiah.
Sementara itu, di sisi lain, anak-anak seringkali memiliki keingintahuan yang tinggi dan bertanya tentang hal-hal yang mungkin tidak selalu mudah dijawab. Salah satu pertanyaan yang mungkin muncul dari anak-anak, terutama jika mereka memiliki teman non-Muslim di sekolah atau tetangga, tentang menerima hadiah Natal.
Lalu, bagaimana sikap kita sebagai orang tua Muslim jika anak kita menerima hadiah Natal, misalnya? Atau bagaimana sikap orang tua ketika anaknya bertanya bolehkah menerima hadiah natal dari temannya yang non-Muslim?
Terlebih dahulu, penting untuk memberikan pemahaman pada anak bahwa agama dan keyakinan di atas dunia ini sangat beragam. Untuk itu, mengajarkan anak-anak untuk menghormati perbedaan adalah kunci dalam mendidik mereka tentang toleransi dan penghargaan terhadap keragaman. Nah, berikut adalah beberapa jawaban dan cara menjelaskan kepada anak tentang menerima hadiah Natal dari non-Muslim.
1. Ajarkan untuk memahami keragaman dalam keyakinan
Ajarkan anak untuk memahami bahwa setiap orang memiliki keyakinan agama yang berbeda. Jelaskan bahwa teman atau anggota keluarga yang merayakan Natal memiliki cara beribadah yang berbeda, dan itu adalah hal yang wajar. Sebab manusia di atas dunia ini diciptakan berbeda-beda, baik itu suku, ras, warna kulit, bahasa daerah, bahkan agama pun berbeda.
Sebagaimana firman Allah dalam Q.S al-Hujarat [49] ayat 13;
يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اِنَّا خَلَقْنٰكُمْ مِّنْ ذَكَرٍ وَّاُنْثٰى وَجَعَلْنٰكُمْ شُعُوْبًا وَّقَبَاۤىِٕلَ لِتَعَارَفُوْا ۚ اِنَّ اَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللّٰهِ اَتْقٰىكُمْ ۗاِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ خَبِيْرٌ
Artinya: "Wahai manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan perempuan. Kemudian, Kami menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Teliti."
Profesor Quraish Shihab dalam kitab Tafsir al Misbah, menegaskan bahwa Allah menciptakan manusia dengan tujuan agar mereka saling mengenal dan saling menolong. Dengan adanya perbedaan-perbedaan tersebut, manusia akan saling mengenal dan belajar dari satu sama lain. Hal ini akan mempererat tali persaudaraan dan meningkatkan kerja sama antar manusia.
2. Beri penjelasan dengan rujukan yang tepat
Terkait pertanyaan dari anak bagaimana hukum menerima hadiah natal dari orang non-Muslim, orang tua dapat merujuk pada pendapat-pendapat ulama atau otoritas agama yang dihormati untuk memberikan klarifikasi mengenai masalah menerima hadiah dari non-Muslim ini. Ini dapat membantu memahamkan orang tua dan anak, terkait sudut pandang Islam terhadap menerima hadiah dari non-Muslim.
Baca Juga
Hukum Mengucapkan “Selamat Natal”
Misalnya orang tua bisa mengutip pendapat dari Imam Nawawi dalam kitab Raudhah at-Thalibin, Jilid IV, halaman 432 bahwa seorang Muslim boleh menerima hadiah dari non-Muslim. Dengan kata lain, menurut Imam Nawawi, menerima hadiah dari seseorang yang bukan Muslim adalah sesuatu yang diperbolehkan dalam Islam.
وانه يجوز قبول هدية الكافر
Artinya; "Sesungguhnya boleh menerima hadiah dari orang non-Muslim"
Sejatinya, dalam Islam, saling memberi memang dianggap sebagai perbuatan baik yang dianjurkan, terlepas dari latar belakang agama maupun kepercayaan si pemberi dan penerima. Hal ini selaras dengan ajaran Islam yang menekankan pentingnya kebaikan dan kedermawanan kepada sesama.
Oleh karena itu, menerima hadiah Natal, selama isinya tidak termasuk barang yang haram dalam Islam, boleh-boleh saja. Penerimaan tersebut tidak dianggap sebagai bentuk partisipasi dalam perayaan Natal atau bentuk pembenaran terhadap keyakinan Kristiani. Sebaliknya, hal ini justru dapat dilihat sebagai bentuk penghormatan terhadap teman atau kerabat yang merayakan Natal, serta menjadi sarana untuk mempererat hubungan dan mempromosikan toleransi antar umat beragama.
Bahkan dalam kitab al-Mughni, Jilid 9, halaman 327, disebutkan bahwa menurut pendapat ulama yang lebih shahih, menerima hibah dari non-Muslim yang memusuhi orang-orang Muslim sekalipun hukumnya boleh dan sah. Begitu pula, dalam menerima hibah dari non-Muslim yang hidup damai dengan orang-orang Muslim tentu dianggap sah dan diperbolehkan.
3. Jelaskan pentingnya berbuat baik dengan sesama
Orang tua juga bisa menjelaskan bahwa Allah membolehkan berinteraksi dan berbuat baik pada non-Muslim. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam ayat dari Al-Qur'an, yaitu Surah Al-Mumtahanah (60), ayat 8;
لَا يَنْهٰىكُمُ اللّٰهُ عَنِ الَّذِيْنَ لَمْ يُقَاتِلُوْكُمْ فِى الدِّيْنِ وَلَمْ يُخْرِجُوْكُمْ مِّنْ دِيَارِكُمْ اَنْ تَبَرُّوْهُمْ وَتُقْسِطُوْٓا اِلَيْهِمْۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ
Artinya: "Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil."
Ayat ini menunjukkan bahwa Allah menganjurkan umat Islam untuk berbuat baik kepada orang lain, bahkan jika orang tersebut bukan seorang Muslim. Poin utama yang disorot adalah pentingnya berbuat baik kepada sesama manusia, yang merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap umat Islam. Dengan kata lain, ayat ini menekankan nilai-nilai kebaikan, keadilan, dan kasih sayang yang seharusnya menjadi bagian dari prinsip-prinsip hidup umat Islam.
Menurut Imam Baghawi dalam kitab Tafsir al-Baghawi, Jilid V, halaman 71 menyiratkan bahwa dalam ajaran Islam, Allah tidak melarang umat Muslim untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap non-Muslim. Syaratnya adalah asalkan non-Muslim tersebut tidak memerangi umat Islam dan tidak mengusir umat Islam dari negeri tempat tinggalnya.
Lebih dari itu, Allah juga menekankan pentingnya bersikap baik dan adil kepada semua orang, tanpa memandang agama, suku, atau ras mereka. Dalam konteks ini, Islam mengajarkan nilai-nilai universal tentang keadilan, toleransi, dan sikap baik terhadap semua individu, tidak terkecuali berdasarkan perbedaan keyakinan atau latar belakang etnis.
أَيْ لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنْ بِرِّ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ، وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ، تَعْدِلُوا فِيهِمْ بِالْإِحْسَانِ وَالْبِرِّ، إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ،
Artinya; "Allah tidak melarang kamu berbuat baik pada non-Muslim yang tidak memerangi kamu, dan juga menganjurkan berlaku adil pada mereka, maka berbuat adillah pada mereka dengan kebaikan dan kebajikan, sesungguhnya Allah menyukai orang yang berbuat adil."
4. Rasulullah pernah menerima hadiah dari non-Muslim
Orang tua juga bisa menjelaskan pada anaknya, bahwa Rasulullah SAW pun pernah menerima hadiah dari non-Muslim. Hal ini sebagaimana hadits Riwayat Imam Al-Tirmidzi dari Sayyidina Abu Hurairah, yang menceritakan bahwa beberapa penguasa atau raja, seperti Kisra (Kisra An-Nushirwan), Kaisar Romawi, dan beberapa raja lainnya memberikan hadiah kepada Nabi Muhammad saw, dan beliau menerima hadiah tersebut.
أهدى كسرى لرسول الله صلى الله عليه وسلم فقبل منه وأهدى له قيصر فقبل ، وأهدت له الملوك فقبل منها
Artinya: "Kisra memberikan sesuatu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu beliau menerimanya. Begitu juga, kaisar memberikan sesuatu kepada beliau, dan beliau menerimanya. Para raja juga memberikan sesuatu kepada beliau, dan beliau menerima dari mereka."
Sementara itu, Imam Nawawi dalam kitab Syarah Nawawi ala Muslim, Jilid 455, menjelaskan bahwa Nabi Muhammad menerima hadiah-hadiah dari orang-orang kafir dari Ahlul Kitab seperti orang Nasrani, Raja Mauqis [raja Byzantium] dan raja-raja Syam. Imam Nawawi berkata;
قال القاضي : و إنما قبل النبي - صلى الله عليه وسلم - هدايا كفار أهل الكتاب ممن كان على النصرانية، كالمقوقس وملوك الشام، فلا معارضة بينه وبين قوله - صلى الله عليه وسلم -: ( لا يقبلُ زبد المشركين )، وقد أبيح لنا ذبائح أهل الكتاب ومناكحتهم بخلاف المشركين عبدة الأوثان " . وقال: " قبِل النبيُّ - صلى الله عليه وسلم - ممن طمع في إسلامه وتأليفه لمصلحةٍ يرجوها للمسلمين، وكافأ بعضهم،
Artinya: "Pakar hukum Islam, Al-Qadi berkata: "Sesungguhnya Nabi SAW menerima hadiah dari kaum kafir Ahlul Kitab yang masih berpegang teguh pada agama Nasrani, seperti penguasa Byzantium dan raja-raja Syam. Tidak ada pertentangan antara tindakan beliau: 'Tidak diterima busa orang-orang musyrik.' Ini karena kita dihalalkan untuk memakan daging kurban dari Ahlul Kitab dan melakukan pernikahan dengan mereka, berbeda dengan orang musyrik penyembah berhala."
"Dan beliau juga mengatakan: "Nabi menerima hadiah dari orang yang mengharapkan masuk Islamnya dan mendekatkannya untuk kepentingan yang diharapkan bagi umat Islam, dan memberikan imbalan kepada beberapa dari mereka."
Ini menunjukkan bahwa Rasulullah saw menerima hadiah dari penguasa-penguasa non-Muslim sebagai bentuk hubungan diplomatik dan untuk memperkuat ikatan antara umat Islam dan penguasa-penguasa di luar wilayah Islam. Penerimaan hadiah ini juga mencerminkan sikap toleransi dan perdamaian yang dianut oleh Rasulullah saw dalam menyebarkan ajaran Islam.
Zainuddin Lubis, Pegiat kajian keislaman, tinggal di Ciputat
Terpopuler
1
Keistimewaan Bulan Dzulhijjah dan Hari Spesial di Dalamnya
2
Amalan Penting di Permulaan Bulan Dzulhijjah, Mulai Perbanyak Dzikir hingga Puasa
3
Kelola NU Laksana Pemerintahan, PBNU Luncurkan Aplikasi Digdaya Kepengurusan
4
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Beasiswa PBNU ke Maroko 2025, Cek di Sini
5
Tak Bisa Mengelak Lagi, Negara Wajib Biayai Pendidikan Dasar Termasuk di Swasta
6
Mengenal Aplikasi Digdaya Kepengurusan yang Diluncurkan PBNU
Terkini
Lihat Semua