Syariah

Hukum Menyembelih Hewan Kurban tanpa Pelaksanaan Shalat Idul Adha

Jum, 16 Juli 2021 | 07:00 WIB

Hukum Menyembelih Hewan Kurban tanpa Pelaksanaan Shalat Idul Adha

Pada masa pembatasan di waktu pandemi Covid-19 seperti ini, kami menyarankan agar panitia kurban memastikan tempat penyembelihan dan skema pembagian hewan kurban bebas dari kerumunan masyarakat.

Penyembelihan hewan kurban Hari Raya Idul Adha 1442 H tetap dapat berlangsung di tengah pandemi Covid-19. Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan dengan prokes yang ketat baik di rumah pemotongan hewan (rph) maupun di area yang memungkinkan tanpa kerumunan.


Awal waktu penyembelihan hewan kurban Idul Adha 1442 H yang bertepatan dengan 20 Juli 2021 M berlangsung mulai naiknya matahari setelah sekira orang telah melaksanakan shalat dua rakaat dan khotbah singkat Idul Adha sebagaimana keterangan pada Kitab Kifayatul Akhyar berikut ini:


وحجة اعتبار مضي قدر الصلاة والخطبتين قوله صلى الله عليه وسلم مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلَاةِ فَإِنَّمَا يَذْبَحُ لِنَفْسِهِ وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلَاةِ وَالخُطْبَتَيْنِ فَقَدْ أَتَمَّ نُسُكَهُ وَأَصَابَ سُنَّةَ المُسْلِمِيْنَ رواه الشيخان


Artinya, “Argumentasi pertimbangan berlalunya waktu sekira durasi pelaksanaan shalat dan dua khotbah adalah hadits Nabi Muhammad SAW, ‘Siapa saja yang menyembelih sebelum shalat sesungguhnya menyembelih untuk dirinya. Tetapi siapa saja yang menyembelih setelah shalat dan dua khotbah, maka ia telah menyempurnakan ibadahnya dan mendapat sunnah umat Islam,’ (HR Bukhari dan Muslim).” (Syekh Taqiyuddin Al-Hishni, Kifayatul Akhyar, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 2001 M/1422 H], halaman 700).


Lalu bagaimana dengan status penyembelihan hewan kurban sementara shalat Idul Adha 1442 H yang bertepatan dengan 20 Juli 2021 M ditiadakan di masjid?


Sebagaimana kita ketahui shalat Idul Adha 1442 H yang bertepatan dengan 20 Juli 2021 M hanya ditiadakan di masjid, mushala, atau di lapangan terbuka yang mengundang kerumunan. Adapun shalat Idul Adha tetap dilaksanakan di rumah masing-masing.


Lalu seperti apa kaitan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban Idul Adha? Keduanya tidak saling mensyaratkan. Artinya, penyembelihan hewan kurban tetap sah meski sebelumnya shalat Idul Adha diselenggarakan atau ditiadakan karena shalat Idul Adha bukan syarat sah ibadah penyembelihan hewan kurban.


قيل ظاهر الخبر يدل على اعتبار الصلاة فلم عدلتم عن ذلك إلى اعتبار الوقت فالجواب أن فعل الصلاة ليس بشرط في دخول الوقت بالنسبة إلى أهل السواد بالاتفاق فكذلك في أهل الأمصار والله أعلم


Artinya, “Kalau ditanya, ‘Hadits itu secara harfiah merujuk pada pelaksanaan shalat. Mengapa kalian berbelok pada durasinya?’ Begini jawabnya, ‘Pelaksanaan shalat (Idul Adha) bukan syarat masuknya waktu (penyembelihan hewan kurban) bagi penduduk pinggir kota (kadang dimaknai Iraq) berdasarkan kesepakatan ulama. Hal yang sama berlaku juga pada penduduk wilayah tertentu. wallahu a’lam,’” (Al-Hishni, 2001 M/1422 H: 700-701).


Syekh Abu Zakariya Al-Anshari memperkuat bahwa pemotongan hewan kurban harus dilaksanakan setelah durasi pelaksanaan shalat Idul Adha berlalu meski shalatnya sendiri tidak dilaksanakan. Dengan demikian, shalat Idul Adha bukan bagian dari syarat sah ibadah kurban.


وَلِخَبَرِ مُسْلِمٍ لَا يَذْبَحَنَّ أَحَدٌ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ وَلِخَبَرِ ابْنِ حِبَّانَ فِي كُلِّ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ ذَبْحٌ قَالُوا وَالْمُرَادُ بِالْأَخْبَارِ التَّقْدِيرُ بِالزَّمَانِ لَا بِفِعْلِ الصَّلَاةِ ؛ لِأَنَّ التَّقْدِيرَ بِالزَّمَانِ أَشْبَهُ بِمَوَاقِيتِ الصَّلَاةِ وَغَيْرِهَا


Artinya, “Berdasarkan hadits riwayat Muslim, ‘Jangan salah seorang dari kalian menyembelih hewan kurbannya sebelum ia melakukan shalat,’ dan hadits riwayat Ibnu Hibban, ‘Pada setiap hari tasyrik.’ Ulama mengatakan, yang dimaksud oleh hadits tersebut adalah asumsi durasi (shalat dan khotbah singkat), bukan pelaksanaan shalatnya itu sendiri karena perkiraan durasi pelaksanaan itu lebih dekat dengan waktu shalat dan lainnya,” (Syekh Abu Zakariya Al-Anshari, Asnal Mathalib).


Pada masa pembatasan di waktu pandemi Covid-19 seperti ini, kami menyarankan agar panitia kurban memastikan tempat penyembelihan dan skema pembagian hewan kurban bebas dari kerumunan masyarakat. Wallahu a’lam. (Alhafiz Kurniawan)