Ada satu jenis laporan yang tidak pernah diajarkan di sekolah administrasi publik, tetapi justru paling piawai dipraktikkan di lorong-lorong kekuasaan: laporan “asal bapak senang.” Ia bukan disusun untuk menerangi kenyataan, melainkan untuk meredupkan kegelisahan atasan. Ia bukan ditulis demi kebenaran, melainkan demi senyum yang aman di ruang rapat.
Di negeri yang terlalu lama akrab dengan budaya ini, laporan telah mengalami mutasi. Ia tak lagi menjadi alat kontrol, melainkan alat kosmetik. Angka-angka dipulas seperti wajah yang hendak tampil di panggung.
Indikator dipilih dengan selektif, yang menguntungkan diperbesar, yang merugikan diperkecil. Kegagalan diberi baju istilah teknokratis agar terdengar canggih dan sulit dipahami. Semua dirapikan sedemikian rupa agar atasan merasa tenang. Soal rakyat? Itu bisa dibahas di kesempatan lain, yang entah kapan tiba.
Padahal pemerintahan dibangun di atas satu kata yang tidak ringan: amanah. Amanah bukan aksesori pidato kenegaraan. Ia menuntut keberanian untuk berkata benar, bahkan ketika kebenaran itu pahit dan berpotensi mengganggu kenyamanan. Kejujuran dalam laporan bukan sekadar prosedur administratif; ia adalah fondasi moral dari setiap kebijakan.
Laporan kinerja sejatinya adalah cermin. Dari sanalah seorang pemimpin bercermin: apakah kebijakannya sungguh menghadirkan kemaslahatan, atau hanya memproduksi statistik yang jinak dan ramah di atas kertas.
Jika cermin itu retak, atau sengaja diembunkan agar buram, yang rusak bukan sekadar data. Yang rusak adalah arah kebijakan. Dan ketika arah melenceng, yang pertama kali terperosok adalah rakyat kecil.
Bayangkan laporan pengentasan kemiskinan yang disusun dengan semangat menyenangkan atasan. Angka kemiskinan “ditata,” keberhasilan “dipoles,” kegagalan “diredam.”
Di atas meja rapat, grafik menanjak dengan meyakinkan. Presentasi ditutup dengan tepuk tangan. Namun di gang-gang sempit, di pasar-pasar yang lesu, di rumah-rumah yang atapnya bocor dan dindingnya rapuh, hidup tetap keras dan tak mau tunduk pada tabel Excel. Rakyat kecil tidak hidup di dalam laporan. Mereka hidup di dalam realitas.
Di situlah laporan palsu berubah menjadi bencana. Ia meninabobokan pemimpin dengan ilusi keberhasilan. Ia membuat kebijakan yang keliru terus dipertahankan karena dianggap berhasil. Ia menutup pintu koreksi dan setiap koreksi yang ditunda selalu memungut ongkos sosial. Yang membayar bukan penyusun laporan. Yang membayar adalah mereka yang tak punya mikrofon, tak punya akses, tak punya daya tawar.
Jabatan publik adalah titipan, bukan milik pribadi. Setiap pejabat yang melaporkan hasil kerjanya memikul dua tanggung jawab: kepada pemimpin dan kepada rakyat. Namun lebih dari itu, kepada Tuhan, yang tidak menilai kerapian tabel dan keindahan slide presentasi, melainkan kejujuran niat dan dampak nyata bagi kehidupan.
Memanipulasi laporan demi menyenangkan atasan bukan sekadar pelanggaran administratif. Ia adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan publik. Lebih dari itu, ia adalah pengkhianatan terhadap prinsip keadilan yang menjadi tiang penyangga kekuasaan. Kekuasaan yang dibangun di atas data palsu pada akhirnya akan roboh oleh kenyataan yang tak bisa terus-menerus disembunyikan.
Pelaporan sejatinya adalah wajah transparansi. Tanpa laporan yang jujur dan akurat, seorang pemimpin berjalan dalam gelap, mengira ia menapaki jalan yang benar, padahal mungkin sedang mendekati jurang. Dan ketika jurang itu akhirnya terlihat, sering kali sudah terlambat untuk berbalik arah.
Kewajiban Memberikan Laporan yang Valid
Abu Hasan Ali Al-Mawardi, dalam kitab Al-Ahkam al-Sulthaniyyah, menulis bahwa tugas seorang menteri, atau dalam istilah kita hari ini, pejabat dan pembantu presiden “terbatas pada dua hal: menyampaikan kepada pemimpin dan melaksanakan darinya.” Tugas yang tampak sederhana, tetapi sesungguhnya amat menentukan arah nasib sebuah bangsa.
Simak keterangan Imam Mawardi berikut;
وَإِنَّمَا هُوَ مَقْصُورُ النَّظَرِ عَلَى أَمْرَيْنِ أَحَدُهُمَا أَنْ يُؤَدِّيَ إلَى الْخَلِيفَةِ. وَالثَّانِي أَنْ يُؤَدِّيَ عَنْهُ، فَيُرَاعِي فِيهِ سَبْعَةَ أَوْصَافٍ
Artinya “Tugasnya (seorang menteri/petugas) terbatas pada dua hal: Pertama, menyampaikan laporan kepada Khalifah (Presiden). Kedua, melaksanakan perintah darinya. Maka ia harus menjaga tujuh sifat. (Imam Mawardi, Ahkamus Sulthaniyah [Beirut: Darul Fikr, t.th] halaman 36)
Di antara tujuh sifat yang wajib dijaga, ia menempatkan dua yang pokok: amanah dan shidqul lahjah (kejujuran lisan). Tentang amanah ia menegaskan:
أَحَدُهَا: الْأَمَانَةُ حَتَّى لَا يَخُونَ فِيمَا قَدْ اُؤْتُمِنَ عَلَيْهِ، وَلَا يَغُشَّ فِيمَا قَدْ اُسْتُنْصِحَ فِيهِ.
Artinya; “Pertama, amanah: agar ia tidak berkhianat atas apa yang dipercayakan kepadanya, dan tidak menipu dalam memberikan saran.”
Dan tentang kejujuran lisan, Imam Mawardi menambahkan:
وَالثَّانِي: صِدْقُ اللَّهْجَةِ حَتَّى يُوثَقَ بِخَبَرِهِ فِيمَا يُؤَدِّيهِ، وَيُعْمَلَ عَلَى قَوْلِهِ فِيمَا يُنْهِيهِ.
Artinya; “Kedua, jujur dalam berkata: agar laporannya dapat dipercaya dan setiap perkataannya dapat dijadikan dasar tindakan.”
Perhatikan kalimat terakhir itu: agar laporannya dapat dipercaya dan dijadikan dasar tindakan. Artinya, Al-Mawardi sudah memahami satu hal yang sangat mendasar dalam tata kelola pemerintahan, kebijakan lahir dari informasi. Jika informasinya rusak, maka kebijakannya pun cacat sejak awal.
Bayangkan seorang petugas melaporkan bahwa angka kemiskinan turun, padahal di lapangan tidak demikian. Presiden membaca laporan itu, mempercayainya, lalu menyusun kebijakan lanjutan dengan asumsi bahwa program sebelumnya berhasil. Anggaran dialihkan, prioritas digeser, strategi diubah. Semua dilakukan dengan niat baik, tetapi dengan pijakan yang salah.
Maka kesalahan itu bukan lagi kesalahan teknis. Ia berubah menjadi bencana sosial. Kebijakan yang mestinya memperbaiki, justru memperdalam luka. Rakyat kecil yang hidup di lorong-lorong kemiskinan menjadi korban dari satu kalimat yang tidak jujur. Sebuah angka yang “dipoles” menjelma menjadi nasi yang tak sampai ke meja makan, bantuan yang tak kunjung tiba, pekerjaan yang tak pernah tercipta.
Al-Mawardi memahami bahwa kejujuran lisan bukan sekadar etika personal. Ia adalah syarat agar kekuasaan bekerja dengan benar. Tanpa shidqul lahjah, penguasa akan mengambil keputusan dalam kabut. Dan kabut itu bukan karena realitas tidak jelas, melainkan karena orang-orang di sekitarnya sengaja mengaburkannya.
Pemerintah Wajib Mengawasi Kinerja Menteri dan Pembantunya
Jika dikaitkan dengan laporan penurunan angka kemiskinan (dan dalam seluruh urusan yang menyentuh hajat hidup orang banyak), Al-Mawardi menegaskan bahwa Presiden wajib memeriksa cara kerja menterinya. Jika laporan menyebutkan kemiskinan turun, Presiden tidak boleh "percaya buta". Ia harus melakukan verifikasi: Apakah metodologi datanya benar? Apakah rakyat di lapangan benar-benar merasakan?
Imam Al-Mawardi menjelaskan ada dua kriteria pokok dalam tugas menteri:
أَحَدُهُمَا: ما يخْتَصُّ بِالْوَزِيرِ، وَهُوَ مُطَالَعَةُ الْإِمَامِ لِمَا أَمْضَاهُ مِنْ تَدْبِيرٍ، وَأَنْفَذَهُ مِنْ وِلَايَةٍ وَتَقْلِيدٍ، لِئَلَّا يَصِيرَ بِالِاسْتِبْدَادِ كَالْإِمَامِ.
Artinya “Pertama, Kewajiban Menteri yaitu Melaporkan kepada Imam (Presiden) atas segala kebijakan yang telah ia jalankan, serta pengangkatan pejabat yang telah ia lakukan; hal ini bertujuan agar Menteri tidak bertindak sewenang-wenang seolah-olah ia adalah Imam itu sendiri.”
وَالثَّانِي: مُخْتَصٌّ بِالْإِمَامِ، وَهُوَ أَنْ يَتَصَفَّحَ أَفْعَالَ الْوَزِيرِ وَتَدْبِيرَهُ الْأُمُورَ؛ لِيُقِرَّ مِنْهَا مَا وَافَقَ الصَّوَابَ، وَيَسْتَدْرِكَ مَا خَالَفَهُ؛ لِأَنَّ تَدْبِيرَ الْأُمَّةِ إلَيْهِ مَوْكُولٌ، وَعَلَى اجْتِهَادِهِ مَحْمُولٌ.
Artinya “Kedua, Kewajiban Imam (Presiden) yaitu memeriksa secara seksama terhadap tindakan menteri dan caranya mengelola urusan negara; agar ia dapat menetapkan apa yang benar dan memperbaiki apa yang salah. Sebab, urusan umat ini diserahkan kepada pundak sang Imam dan bergantung pada ijtihadnya.” (Ahkamus Sulthaniyah, halaman 34)
Dengan demikian, menurut Al-Mawardi, hubungan Pemimpin tertinggi negara dan Menteri dalam masalah kemiskinan adalah hubungan Check and Recheck. Menteri wajib lapor secara detail, sedangkan Pemimpin negara wajib memverifikasi dengan turun ke lapangan. Karena otoritas ijtihad politik terakhir ada padanya.
Jika laporan kemiskinan menyebut angka turun, seorang pemimpin yang bertanggung jawab tidak akan berhenti pada statistik. Ia akan menguji data itu. Ia akan menelusuri metodologinya. Ia akan turun ke lapangan, menyapa pasar yang sepi, mendengar keluhan petani, melihat langsung rumah-rumah yang dindingnya masih rapuh. Karena kebenaran angka harus bersesuaian dengan denyut kehidupan.
Data yang tidak valid bukan sekadar kesalahan teknis. Ia dapat melahirkan kebijakan yang keliru. Dan kebijakan yang keliru dalam urusan kemiskinan bukanlah perkara kecil; ia bisa menjadi bentuk kezaliman terhadap kaum dhuafa yang seharusnya dibela dan diangkat martabatnya.
Maka laporan angka kemiskinan harus berdiri di atas kejujuran. Sebab kebijakan yang lahir dari data yang salah ibarat resep yang ditulis dengan diagnosis keliru, obatnya mungkin mahal, tetapi penyakitnya tak pernah sembuh.
Seorang pemimpin yang baik menjadikan laporan sebagai acuan, bukan sebagai penutup pertanyaan. Ia membaca, lalu memeriksa. Ia mendengar, lalu memastikan. Karena kekuasaan bukanlah hak untuk merasa puas, melainkan kewajiban untuk memastikan kebenaran.
----------------------
Muhammad Zainul Millah, Wakil Katib PCNU Kab. Blitar.
