Sejarah mencatat bahwa Nahdlatul Ulama (NU) selalu memiliki cara unik dan mendalam dalam memandang relasi agama dan negara. Salah satu momentum paling heroik dalam ijtihad politik para kiai adalah keputusan Muktamar NU ke-20 yang menegaskan keabsahan posisi Presiden Republik Indonesia sebagai penguasa yang sah secara syar'i.
Muktamar NU 1954
Muktamar Nahdlatul Ulama ke-20 diselenggarakan di Surabaya, Jawa Timur. Perhelatan akbar ini berlangsung pada tanggal 10-15 Muharram 1374 H, yang bertepatan dengan tanggal 8-13 September 1954 M.
Pasca kemerdekaan, Indonesia berada dalam situasi politik yang dinamis namun penuh ketidakpastian hukum dari kacamata fiqih klasik. Secara konstitusional, Ir. Soekarno adalah Presiden RI, namun muncul kegelisahan di kalangan ulama mengenai status beliau secara agama. Terlebih saat itu, di beberapa daerah muncul gerakan yang mencoba menggugat keabsahan pemerintah pusat dengan dalih agama.
Persoalan ini mendesak karena berkaitan dengan fungsi-fungsi keagamaan yang membutuhkan "tangan penguasa" (wali), seperti penetapan hakim agama, masalah nikah (wali hakim), dan ketertiban umum. Mengingat Bung Karno tidak dipilih melalui sistem Imamah klasik dan Indonesia bukan negara Islam formal, maka NU harus memberikan kepastian hukum agar tatanan masyarakat tidak kacau.
Keputusan Muktamar NU 1954 tentang Status Presiden RI
Muktamar ke-20 di Surabaya secara tegas menjawab pertanyaan dari NU Cabang Blitar mengenai keabsahan hasil Konferensi Alim Ulama di Cipanas sebelumnya. Muktamar memutuskan:
"Keputusan tersebut adalah SAH. Presiden Republik Indonesia (saat itu Ir. Soekarno) beserta alat-alat negaranya adalah Waliyul Amri Dharuri bisy Syaukah."
Artinya, Presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan yang sah karena keadaan darurat dan ia memiliki kekuatan riil (syaukah) untuk mengatur rakyat, meskipun syarat-syarat ideal seorang Imam (seperti harus mujtahid mandiri) belum terpenuhi sepenuhnya.
Landasan Dalil
1. Kitab Ihya’ Ulumuddin
Dalam kitab ini, Hujjatul Islam Al-Ghazali menegaskan bahwa jika sulit menemukan pemimpin yang wara’ (takwa) dan berilmu, sementara penggantiannya justru akan memicu fitnah (kekacauan) yang tak tertahankan, maka kepemimpinannya tetap sah. Al-Ghazali berargumen: "Jangan sampai kita menghancurkan asas kemaslahatan hanya karena ingin mengejar kemaslahatan yang sempurna, seperti orang yang membangun gedung tapi merobohkan kota."
الْأَصْلُ الْعَاشِرُ: أَنَّهُ لَوْ تَعَذَّرَ وُجُودُ الْوَرَعِ وَالْعِلْمِ فِيمَنْ يَتَصَدَّى لِلْإِمَامَةِ، وَكَانَ فِي صَرْفِهِ إِثَارَةُ فِتْنَةٍ لَا تُطَاقُ؛ حَكَمْنَا بِانْعِقَادِ إِمَامَتِهِ. لِأَنَّا بَيْنَ أَنْ نُحَرِّكَ فِتْنَةً بِالِاسْتِبْدَالِ، فَمَا يَلْقَى الْمُسْلِمُونَ فِيهِ مِنَ الضَّرَرِ يَزِيدُ عَلَى مَا يَفُوتُهُمْ مِنْ نُقْصَانِ هَذِهِ الشُّرُوطِ الَّتِي أُثْبِتَتْ لِمَزِيَّةِ الْمَصْلَحَةِ؛ فَلَا يُهْدَمُ أَصْلُ الْمَصْلَحَةِ شَغَفًا بِمَزَايَاهَا كَالَّذِي يَبْنِي قَصْرًا وَيَهْدِمُ مِصْرًا. وَبَيْنَ أَنْ نَحْكُمَ بِخُلُوِّ الْبِلَادِ عَنِ الْإِمَامِ وَبِفَسَادِ الْأَقْضِيَةِ، وَذَلِكَ مُحَالٌ. وَنَحْنُ نَقْضِي بِنُفُوذِ قَضَاءِ أَهْلِ الْبَغْيِ فِي بِلَادِهِمْ لِمَسِيسِ حَاجَتِهِمْ، فَكَيْفَ لَا نَقْضِي بِصِحَّةِ الْإِمَامَةِ عِنْدَ الْحَاجَةِ وَالضَّرُورَةِ
Artinya, “Prinsip Kesepuluh: Bahwasanya jika keberadaan sifat wara' (ketakwaan) dan ilmu tidak ditemukan pada diri orang yang menjabat jabatan kepemimpinan (Imamah), sementara upaya untuk melengserkannya akan memicu fitnah (kekacauan) yang tidak tertahankan, maka kita menetapkan sahnya pengangkatan kepemimpinannya.
Hal ini karena kita dihadapkan pada dua pilihan: Kita memicu kekacauan dengan melakukan penggantian pemimpin, di mana kemudaratan yang diderita umat Islam akibat kekacauan tersebut jauh lebih besar daripada hilangnya kemaslahatan akibat tidak terpenuhinya syarat-syarat kepemimpinan tersebut (syarat ilmu dan wara').
Syarat-syarat itu ditetapkan demi kesempurnaan kemaslahatan, maka janganlah prinsip dasar kemaslahatan (ketertiban umum) dihancurkan hanya karena keinginan mengejar kesempurnaan syarat-syaratnya; perumpamaannya seperti orang yang membangun sebuah istana namun menghancurkan sebuah kota.
Atau kita menghukumi bahwa negara kosong dari pemimpin yang berakibat pada rusaknya tatanan hukum (peradilan), dan hal itu adalah sesuatu yang mustahil (tidak boleh terjadi).
Sedangkan kita saja menetapkan sahnya keputusan hukum dari kelompok pembangkang (ahlul baghyi) di wilayah mereka karena mendesaknya kebutuhan masyarakat, maka bagaimana mungkin kita tidak menetapkan sahnya kepemimpinan dalam kondisi butuh dan darurat?.” (Ihya' Ulumid Din, [Mesir: Muassasah al-Halabi, 1387 H/1968 M], juz I, halaman 157).
2. Kitab Kifayatul Akhyar
Al-Hishni mengutip Imam Al-Ghazali yang menyatakan bahwa di zaman yang kosong dari mujtahid, maka semua keputusan pemimpin yang memiliki kekuatan (Dzu Syaukah) harus dijalankan, sekalipun ia bodoh atau fasik, demi menjaga agar kepentingan (maslahah) umat Islam tidak terbengkalai.
قَالَ الْغَزَالِيُّ: وَاجْتِمَاعُ هَذِهِ الشُّرُوطِ مُتَعَذِّرٌ فِي عَصْرِنَا؛ لِخُلُوِّ الْعَصْرِ عَنِ الْمُجْتَهِدِ الْمُسْتَقِلِّ، فَالْوَجْهُ تَنْفِيذُ قَضَاءِ كُلِّ مَنْ وَلَّاهُ سُلْطَانٌ ذُو شَوْكَةٍ، وَإِنْ كَانَ جَاهِلًا أَوْ فَاسِقًا؛ لِئَلَّا تَتَعَطَّلَ مَصَالِحُ الْمُسْلِمِينَ. قَالَ الرَّافِعِيُّ: وَهَذَا أَحْسَنُ
Artinya, “Imam Al-Ghazali berkata: 'Terkumpulnya syarat-syarat ini (syarat ideal menjadi pemimpin/hakim) adalah hal yang sulit ditemukan di zaman kita, karena kekosongan zaman dari sosok Mujtahid Mutlak (Independen). Maka, jalan yang benar adalah menetapkan (mengesahkan) keputusan hukum dari setiap orang yang diangkat oleh penguasa yang memiliki kekuatan (Sultan Dzu Syaukah), meskipun orang tersebut (pemimpin/hakim itu) bodoh atau fasik; hal ini bertujuan agar kemaslahatan umat Islam tidak terbengkalai. Imam Ar-Rafi'i berkata: 'Pendapat ini adalah yang terbaik'.” (Kifayatul Akhyar, [Surabaya: Maktabah Ahmad Nabhan, tth.] juz II, halaman 110)
Signifikansi Keputusan Muktamar NU 1954
Keputusan ini adalah "penyelamat" bagi Indonesia yang masih muda. Dengan status Waliyul Amri Dharuri, Bung Karno memiliki otoritas untuk menunjuk Wali Hakim bagi jutaan rakyat Indonesia yang akan menikah namun tidak memiliki wali nasab. Secara politik, keputusan ini mematahkan argumen gerakan pemberontakan yang menganggap pemerintah RI "thaghut" atau tidak sah, sehingga menjaga keutuhan bangsa.
KH Saifuddin Zuhri dalam bukunya Berangkat Dari Pesantren (Yogyakarta: LKIS Yogyakarta, 2013) menjelaskan bahwa latar belakang mengapa para ulama, khususnya dari Nahdlatul Ulama, memberikan gelar tersebut pada Muktamar/Konferensi Alim Ulama di Cipanas tahun 1954. Beliau terlibat langsung sebagai tokoh muda NU dan nantinya sebagai Menteri Agama yang memahami urgensi keputusan tersebut.
Pemberian gelar Waliyyul Amri ad-Dlaruri bisy syaukah ini berarti "Pemegang kekuasaan pemerintahan yang darurat namun memiliki kekuatan/kekuasaan secara de facto". Hal ini sangat erat kaitannya dengan keabsahan ibadah; agar umat Islam di Indonesia memiliki pemimpin yang sah secara fiqih untuk urusan-urusan agama yang memerlukan peran negara, seperti pengangkatan wali hakim untuk pernikahan, penentuan awal Ramadan, dan lainnya.
Beliau menjelaskan bahwa keputusan ini diambil sebagai solusi fiqih agar struktur kenegaraan Republik Indonesia yang berbentuk republik (bukan kerajaan/kekhalifahan) tetap sinkron dengan kebutuhan hukum Islam.
Selain itu, beliau juga mencatat bahwa status ini diberikan untuk memperkuat posisi Presiden Soekarno dari rongrongan gerakan seperti DI/TII yang saat itu mengklaim bahwa pemerintah RI tidak sah secara agama. Dengan menyematkan gelar ini, melawan pemerintah yang sah dianggap sebagai tindakan bughat (pembangkangan yang dilarang).
Istilah Ad-Dlaruri muncul sebagai jalan tengah. KH Saifuddin Zuhri mencatat bahwa para ulama menyadari bahwa kondisi Indonesia saat itu adalah kondisi transisi atau "darurat" menurut fiqih politik Islam. Karena Indonesia tidak memiliki khalifah, maka pemimpin yang ada secara de facto memegang kekuasaan harus diakui secara syariat demi mencegah kekacauan.
Kemudian Istilah Bisy Syaukah (secara harfiah berarti "memiliki kekuatan") merujuk pada fakta bahwa Presiden Soekarno memiliki aparat keamanan, militer, dan dukungan rakyat. Para ulama menyepakati bahwa selama pemerintah mampu melindungi rakyat dan menjalankan roda pemerintahan, maka mereka memiliki "syaukah" atau kekuasaan yang harus ditaati agar hukum Islam tetap bisa berjalan.
Relevansi dengan Kondisi Kekinian
Hingga hari ini, konsep Waliyul Amri Dharuri bisy Syaukah tetap relevan sebagai fondasi bahwa menaati pemerintah yang sah adalah kewajiban agama selama tidak memerintahkan kemaksiatan. Di tengah maraknya ideologi transnasional yang ingin mengganti sistem negara, ijtihad para kiai tahun 1954 ini menjadi perisai bahwa sistem demokrasi Indonesia sudah "bersenyawa" dengan prinsip fiqih Islam demi kemaslahatan publik.
Menuju semangat 1 Abad NU versi Masehi (2026), warisan pemikiran Muktamar Surabaya 1954 ini mengingatkan kita bahwa tugas NU bukan hanya menjaga masjid dan madrasah, tapi juga menjaga kedaulatan negara. Keputusan ini menjadi bukti otentik bahwa Islam dan Nasionalisme dalam tubuh Nahdlatul Ulama bukanlah dua hal yang bertentangan, melainkan dua sisi mata uang yang saling menguatkan demi kejayaan NKRI. Wallahu a’lam bisshawab.
Ustadz Muhammad Zainul Millah, Wakil Katib PCNU Kab. Blitar
