NU Online
Keislaman
Advertisement Banner
600×80
Syariah

Itsbat Nikah dalam Fiqih dan Hukum Indonesia: Syarat, Proses, dan Ketentuannya

NU Online·
Itsbat Nikah dalam Fiqih dan Hukum Indonesia: Syarat, Proses, dan Ketentuannya
Itsbat Nikah dalam Fiqih dan Hukum Indonesia (NUO - Amien)
Bushiri
BushiriKolomnis
Bagikan:

Pernikahan dalam Islam bukan hanya ikatan sosial, tetapi juga amanah untuk menjaga keturunan dan menjalankan hukum-hukum agama. Agar pernikahan sah, Islam menetapkan rukun dan syarat tertentu yang harus dipenuhi. Dalam praktiknya, terdapat situasi di mana keabsahan pernikahan perlu dipastikan melalui jalur hukum. Pada kondisi tersebut, isbat nikah menjadi penting. Mekanisme ini memungkinkan pasangan memastikan status pernikahan mereka diakui secara resmi, baik menurut agama maupun hukum negara.

Tulisan berikut akan sedikit menjelaskan bagaimana proses isbat nikah, baik menurut fiqih maupun hukum positif di Indonesia.

Isbat Nikah dalam Fiqih

Dalam ajaran Islam, pernikahan menempati posisi penting sebagai bagian dari upaya menjaga keturunan atau hifzhun nasl. Karena itu, keabsahan sebuah pernikahan memiliki aturan yang perlu dipenuhi. Dalam mazhab Syafi’i, mazhab yang paling banyak dianut di Indonesia, pernikahan memiliki sejumlah rukun. Rukun tersebut meliputi sighat ijab dan kabul, kedua mempelai, dua saksi, dan wali bagi pihak perempuan.

Sayyid Abu Bakar Syatha Ad-Dimyathi menyebutkan:

أركانه) أي النكاح خمسة: (زوجة، وزوج، وولي، وشاهدان، وصيغة

Artinya, “Rukun-rukun nikah ada lima, yaitu calon istri, calon suami, wali, dua saksi, dan sighat nikah.” (I’anaut Thalibin, [Beirut, Darul Fikr: 1997], jilid III, halaman 316).

Dalam perspektif hukum agama, suatu pernikahan dinyatakan sah apabila seluruh rukun dan syaratnya terpenuhi. Namun pada kondisi tertentu, penetapan nikah perlu dibawa ke hadapan hakim. Salah satu contohnya adalah ketika seorang laki-laki mengaku secara sepihak bahwa seorang perempuan adalah istrinya. Dalam Syekh Abu Bakar Syatha memberikan penjelasan:

فلو ادعى زوجية امرأة فلا بد في ثبوتها من الرفع إلى الحاكم

Artinya, “Jika seseorang mengaku bahwa seorang perempuan adalah istrinya, maka untuk menetapkan kebenaran pengakuan tersebut harus dibawa dan diputuskan oleh hakim.” (Ad-Dimyathi, IV/285)

Selain kasus di atas, terdapat keadaan lain yang membutuhkan peran hakim. Misalnya, suami dan istri datang bersama untuk menyelesaikan sebuah perselisihan. Mereka mengakui bahwa akad pernikahan telah dilangsungkan dengan memenuhi syarat saksi yang tampak adil. Jika dalam pemeriksaan hakim ditemukan adanya syarat yang cacat, hakim memiliki kewenangan untuk menyatakan bahwa pernikahan tersebut tidak sah.

Al-Imrani menjelaskan:

فإن ترافع الزوجان إلى الحاكم، وأقرا بالنكاح، وأنه عقد بشهادة رجلين ظاهرهما العدالة، واختصما في حق من حقوق الزوجية، كالنفقة والكسوة وما أشبههما.. فإن الحاكم يحكم بينهما فيما احتكما فيه، ولا ينظر في حال عدالة الشاهدين في الباطن، إلا أن يعلم أنهما فاسقان.. فلا يحكم بينهما

Artinya, “Apabila suami dan istri mengajukan perkara kepada hakim dan keduanya mengakui bahwa mereka telah menikah dengan disaksikan dua lelaki yang secara lahir tampak adil, lalu mereka berselisih mengenai hak-hak pernikahan seperti nafkah, pakaian, dan hal-hal semisalnya, maka hakim boleh memutus perkara yang mereka persengketakan. Hakim tidak memeriksa keadilan para saksi secara batin. Namun jika diketahui secara pasti bahwa kedua saksi tersebut fasik, maka hakim tidak boleh memutus perkara tersebut.” (Al-Bayan, [Jeddah, Darul Minhaj: 2000], jilid IX, halaman 223)

Dari penjelasan di atas dapat dipahami, pernikahan yang sah pada dasarnya ditentukan oleh terpenuhinya rukun dan syarat. Namun, pada situasi tertentu, penetapan hakim menjadi jalan untuk memastikan bahwa status perkawinan tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.

Isbat Nikah di Indonesia

Di Indonesia, isbat nikah merupakan permohonan untuk mengesahkan pernikahan yang telah dilangsungkan menurut agama tetapi belum dicatat secara resmi oleh negara. Permohonan ini diajukan ke Pengadilan Agama agar pernikahan tersebut memperoleh kekuatan hukum. Tujuan utamanya adalah memberikan legalitas bagi pasangan yang pernikahannya sah menurut agama namun belum terdaftar di Kantor Urusan Agama sehingga belum memiliki akta nikah resmi.

Permohonan isbat nikah dapat diajukan oleh suami, istri, anak, wali nikah, atau pihak lain yang berkepentingan. Pengadilan akan memeriksa apakah pernikahan tersebut telah memenuhi syarat sah menurut agama serta tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Perkawinan, termasuk ketentuan mengenai poligami yang membutuhkan izin khusus. Jika seluruh unsur terpenuhi, pengadilan akan menetapkan bahwa pernikahan tersebut sah dan dapat dicatat. Setelah itu pasangan berhak memperoleh Akta Nikah sebagai bukti hukum.

Pengajuan isbat nikah dapat dilakukan untuk keadaan sebagai berikut:

a. perkawinan yang diajukan dalam rangka penyelesaian perceraian

b. hilangnya akta nikah

c. adanya keraguan mengenai keabsahan salah satu syarat perkawinan

d. perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Perkawinan

e. perkawinan yang dilangsungkan oleh pihak yang tidak memiliki halangan menurut Undang-Undang Perkawinan

Berikut lima langkah pengajuan permohonan isbat nikah:

  1. Mendaftar ke Pengadilan Agama setempat

    Datangi Pengadilan Agama di wilayah tempat tinggal Anda. Buat surat permohonan itsbat nikah. Surat ini dapat dibuat sendiri atau dengan bantuan Pos Bantuan Hukum yang tersedia di pengadilan. Gandakan formulir permohonan menjadi lima rangkap. Isi dan tandatangani seluruh formulir, serahkan empat rangkap kepada petugas pengadilan dan simpan satu rangkap untuk arsip pribadi. Lampirkan dokumen yang dibutuhkan, termasuk surat keterangan dari KUA bahwa pernikahan belum tercatat.

    2. Membayar panjar biaya perkara
    Setelah berkas diterima, lakukan pembayaran panjar biaya perkara. Simpan bukti pembayaran karena akan digunakan saat penghitungan sisa biaya perkara.

    3. Menunggu panggilan sidang
    Pengadilan akan mengirim surat panggilan yang berisi tanggal dan tempat sidang kepada para pihak sesuai alamat yang tertera dalam permohonan.

    4. Menghadiri persidangan
    Datanglah sesuai jadwal sidang. Pada persidangan pertama, bawa surat panggilan dan formulir permohonan yang telah difotokopi. Hakim akan memeriksa identitas para pihak seperti KTP atau dokumen identitas lain yang asli. Pada sidang berikutnya, hakim dapat meminta tambahan dokumen atau bukti yang berkaitan dengan pernikahan tersebut.

    5. Menghadirkan saksi apabila diperlukan
    Dalam beberapa keadaan, hakim akan meminta kehadiran saksi. Saksi dapat berasal dari wali nikah, saksi akad nikah, atau orang lain yang mengetahui secara langsung bahwa pernikahan tersebut pernah dilangsungkan.

Keputusan Munas NU tentang Itsbat Nikah dan Pencatatan Nikah

Komisi Bahtsul Masail Qonuniyah pada Musyawarah Nasional dan Konferensi Besar NU tahun 2025 pernah membahas persoalan regulasi pencatatan nikah di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Pembahasan tersebut muncul karena terdapat ketidaksinkronan antara Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam dan beberapa regulasi dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 serta Nomor 109 Tahun 2019 yang mengatur mekanisme pencatatan nikah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri memberikan peluang bagi pasangan untuk memperoleh Kartu Keluarga meskipun pernikahan belum tercatat secara resmi. Proses tersebut dilakukan melalui Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak. Namun, regulasi ini belum menjelaskan hubungan prioritas antara isbat nikah yang diputus oleh Pengadilan Agama dan pencatatan administrasi yang dilakukan oleh Dukcapil.

Kompilasi Hukum Islam melalui Pasal 5 menegaskan bahwa setiap perkawinan harus dicatat untuk menjamin ketertiban perkawinan umat Islam. Pencatatan tersebut dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 jo Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1954. Pasal 7 ayat 1 KHI menyebutkan bahwa apabila suatu perkawinan tidak dapat dibuktikan melalui Akta Nikah maka itsbat nikah dapat diajukan ke Pengadilan Agama.

Dalam praktiknya terdapat kasus yang menimbulkan persoalan baru. Ada pasangan yang telah menerima Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran anak dari Dukcapil. Dokumen tersebut mencantumkan bahwa mereka adalah suami dan istri dari perkawinan yang belum tercatat. Setelah itu mereka mengajukan permohonan isbat nikah ke Pengadilan Agama. Ketika permohonan diperiksa dalam persidangan ternyata terdapat pernikahan yang tidak sah menurut hukum Islam, misal walinya tidak memenuhi syarat. Dalam keadaan seperti itu Dukcapil telah mencatat mereka sebagai pasangan suami istri meskipun pencatatan tersebut dilakukan sebelum ada penetapan keabsahan pernikahan menurut agama.

Para ulama kemudian memutuskan bahwa permohonan isbat nikah harus didahulukan sebelum pencatatan administrasi oleh Dukcapil. Hal ini untuk memastikan bahwa pencatatan di Dukcapil harus benar-benar sesuai keabsahan pernikahan dalam Islam. Apabila dalam proses isbat, syarat dan rukun dianggap tidak terpenuhi, maka dilakukan nikah ulang dan dicatatkan di KUA. (Kumpulan Hasil Keputusan Musyawarah Alim Ulama dan Konfrensi Besar Nahdlatul Tahun 2025, [Jakarta, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama: 2025], halaman 130)

Sebagai penutup dapat disimpulkan, itbat nikah merupakan mekanisme penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pernikahan yang sah menurut agama namun belum tercatat secara resmi. Para ulama menegaskan bahwa isbat nikah sebaiknya didahulukan sebelum pencatatan di Dukcapil, sehingga legalitas pernikahan dan dokumen keluarga dapat tercermin secara akurat, selaras dengan ketentuan agama dan hukum positif. Waallahu a’lam.

Ustadz Bushiri, pengajar di Zawiyah Syaikhona Muhammad Kholil Bangkalan 

Kolomnis: Bushiri
Tags:Nikah

Artikel Terkait