NU Online
Keislaman
Advertisement Banner
600×80
Syariah

Membela Korban Jambret Jadi Tersangka? Begini Pandangan Islam

NU Online·
Membela Korban Jambret Jadi Tersangka? Begini Pandangan Islam
Ilustrasi pencuri. Sumber: Canva/NU Online.
Bushiri
BushiriKolomnis
Bagikan:

Baru-baru ini, publik dikejutkan oleh penetapan seorang suami di Sleman sebagai tersangka setelah sebuah insiden kecelakaan yang menewaskan dua orang pelaku penjambretan. Peristiwa tersebut terjadi pada April 2025, bermula ketika seorang perempuan yang tengah mengendarai sepeda motor dibuntuti dan dirampas barang berharganya oleh dua pria. Suaminya, yang kebetulan melaju beriringan menggunakan mobil, menyaksikan secara langsung tindak kejahatan yang menimpa istrinya.

Dalam kondisi spontan, sang suami berupaya menghentikan pelarian para pelaku dengan melakukan pengejaran. Namun, akibat kecepatan tinggi, sepeda motor yang dikendarai pelaku kehilangan kendali, naik ke trotoar, dan menghantam tembok. Kedua pelaku dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian. Ironisnya, sekarang sang suami, yang bertindak sebagai pelindung bagi istrinya, justru ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa tersebut.

Dari sudut pandang moralitas dan norma syariat, penetapan status tersangka ini memunculkan kegelisahan di tengah masyarakat. Muncul pertanyaan mendasar: apakah upaya menolong korban kejahatan kini berpotensi berujung pada jerat pidana?

Apabila individu yang mempertahankan hak dan keselamatan dirinya justru dikriminalisasi, dikhawatirkan masyarakat akan terdorong untuk bersikap apatis dan enggan bertindak ketika menyaksikan kezaliman yang terjadi di hadapan mereka.

Hak Membela Diri dalam Islam

Dalam khazanah hukum Islam, tindakan yang dilakukan oleh suami dalam kasus ini dikenal dengan istilah Daf‘u ash-Sha’il, yaitu upaya menghalau atau menolak serangan pelaku kejahatan, termasuk jambret. Islam memandang perlindungan terhadap jiwa, harta, dan kehormatan sebagai bagian integral dari tujuan utama syariat (maqashidus syariah). Oleh karena itu, seseorang yang menyaksikan tindak penjambretan tidak dibenarkan bersikap pasif dan membiarkan kezaliman berlangsung.

Menghalau pelaku penjambretan bukan sekadar tindakan heroik, melainkan bentuk pembelaan diri (defense) yang sah dan diakui secara normatif dalam ajaran Islam. Prinsip ini ditegaskan oleh Syekh Zakariya al-Anshari sebagai berikut:

يجوز للمصول عليه وغيره «دفع كل صائل من آدمي مسلم أو كافر حر أو رقيق مكلف أو غيره «وبهيمة عن كل معصوم من نفس وطرف» ومنفعة «وبضع ومقدماته» من تقبيل ومعانقة ونحوها ومال وإن قل

Artinya, “Boleh bagi orang yang diserang maupun orang lain untuk menolak atau menghalau setiap penyerang, baik penyerang itu muslim atau kafir, orang merdeka atau budak, sudah balig dan berakal atau belum, bahkan juga hewan, demi melindungi setiap jiwa yang terjaga kehormatannya, anggota tubuh, manfaat atau hak penggunaan, kehormatan/kemaluan serta segala pendahuluannya seperti mencium, memeluk, dan yang semisalnya, serta harta benda, walaupun nilainya sedikit,” (Zakariya al-Anshari, Asnal Mathalib, [Beirut, Darul Kutub Ilmiah: 2013], jilid IV, halaman 166).

Dalil akan hak melawan kezaliman dan membela diri memiliki dasar yang kuat dalam Al-Qur’an dan hadits. Pada hakikatnya, perlawanan terhadap pelaku penjambretan merupakan bentuk pertolongan yang bersifat ganda, yaitu melindungi korban dari kejahatan sekaligus mencegah pelaku terus terjerumus dalam perbuatan dosa. Islam memerintahkan agar kezaliman dilawan secara proporsional dan terukur, bukan secara berlebihan.

Hal ini ditegaskan dalam kitab Mughnil Muhtaj sebagai berikut:

وَالْأَصْلُ فِي الْبَابِ قَوْله تَعَالَى: ﴿فَمَنِ اعْتَدَى عَلَيْكُمْ فَاعْتَدُوا عَلَيْهِ بِمِثْلِ مَا اعْتَدَى عَلَيْكُمْ﴾ [البقرة: ١٩٤] وَافْتَتَحَهُ فِي الْمُحَرَّرِ بِخَبَرِ الْبُخَارِيِّ «اُنْصُرْ أَخَاكَ ظَالِمًا أَوْ مَظْلُومًا» وَالصَّائِلُ ظَالِمٌ فَيُمْنَعُ مِنْ ظُلْمِهِ لِأَنَّ ذَلِكَ نَصْرُهُ

Artinya, “Barang siapa menyerang kalian, maka balaslah serangannya dengan balasan yang seimbang dengan apa yang ia lakukan terhadap kalian.” (QS. Al-Baqarah: 194). Pembahasan ini diawali dalam kitab Al-Muharrar dengan hadits riwayat Al-Bukhari: “Tolonglah saudaramu, baik ketika ia berbuat zalim maupun ketika ia dizalimi.” Orang yang melakukan penyerangan adalah orang yang zalim, maka ia harus dicegah dari perbuatan zalimnya, karena mencegahnya dari kezaliman itulah hakikat pertolongan kepadanya. (Khatib as-Syarbini, Mughnil Muhtaj, [Beirut, Darul Kutub Ilmiah: 1994], jilid V, halaman 527).

Secara normatif, penetapan seseorang sebagai tersangka sebagaimana kasus ini menjadi lemah jika diukur dengan standar fiqih. Dalam Islam, apabila pelaku kejahatan mengalami luka atau bahkan meninggal dunia dalam proses penghalauan, maka pihak pembela tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Dengan demikian, penyematan status tersangka terhadap seseorang yang berada dalam posisi pembelaan diri tidak memiliki dasar yang kuat dalam perspektif hukum Islam.

Penegasan mengenai ketiadaan sanksi bagi pihak pembela dijelaskan secara eksplisit oleh Ibnu Qasim dalam Fathul al-Qarib sebagai berikut:

(ومن قُصد) بضم أوله (بأذى في نفسه أو ماله أو حريمه) بأن صال عليه شخص يريد قتله أو أخذ ماله وإن قل أو وطء حريمه (فقاتل عن ذلك) أي عن نفسه أو ماله أو حريمه، (وقُتل) الصائل على ذلك دفعا لصياله (فلا ضمان عليه) بقصاص ولا دية ولا كفارة

Artinya, “Barang siapa menjadi sasaran kejahatan, baik berupa gangguan terhadap jiwanya, hartanya, atau kehormatannya, yaitu ketika ada seseorang yang menyerangnya dengan tujuan membunuhnya, merampas hartanya meskipun sedikit, atau menodai kehormatan keluarganya, lalu ia melawan untuk membela diri, hartanya, atau kehormatannya, dan penyerang itu terbunuh dalam rangka menghentikan serangannya, maka tidak ada tanggungan apa pun baginya, artinya tidak dikenai qishash, diyat, maupun kafarat,” (Ibnu Qasim, Fathul Qarib al-Mujib, [Beirut, Darul Ibnu Hazm: 2005], halaman 288).

Tinjauan Hukum Positif atas Pembelaan Diri

Dalam perspektif hukum pidana positif Indonesia, prinsip pembelaan diri diatur secara tegas dalam Pasal 49 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketentuan ini menyatakan bahwa seseorang tidak dapat dipidana apabila melakukan pembelaan terpaksa, baik untuk melindungi diri sendiri maupun orang lain, kehormatan kesusilaan, atau harta benda, dari suatu serangan yang bersifat melawan hukum dan terjadi secara seketika.

Lebih lanjut, apabila dalam situasi pembelaan tersebut terjadi tindakan yang melampaui batas hingga mengakibatkan hilangnya nyawa pelaku penyerangan, hukum pidana tetap menyediakan ruang perlindungan melalui Pasal 49 ayat (2) KUHP mengenai noodweer excess. Pasal ini menegaskan bahwa pembelaan terpaksa yang melampaui batas tidak dipidana apabila perbuatan tersebut secara langsung disebabkan oleh kegoncangan jiwa yang hebat akibat serangan atau ancaman serangan yang dihadapi.

Di samping itu, asas fundamental dalam hukum pidana dikenal dengan prinsip actus non facit reum nisi mens sit rea, yang berarti suatu perbuatan tidak dapat menjadikan seseorang bersalah tanpa adanya niat jahat. Dalam konteks kasus ini, tidak terdapat indikasi bahwa sang suami memiliki kehendak atau intensi untuk menghilangkan nyawa pelaku.

Kematian pelaku penjambretan merupakan konsekuensi dari risiko yang secara sadar diambil oleh pelaku itu sendiri, yakni dengan memacu kendaraan secara ugal-ugalan di atas trotoar demi menghindari pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukannya.

Oleh karena itu, baik ditinjau dari perspektif fiqih jinayah maupun hukum pidana positif, penetapan sang suami sebagai tersangka patut dinilai sebagai langkah yang prematur dan berpotensi mencederai rasionalitas serta rasa keadilan hukum.

Negara semestinya hadir untuk memberikan perlindungan kepada warga negara yang berani menghadapi dan menghentikan tindak kriminal, bukan justru membebani mereka dengan status hukum yang berimplikasi pada penderitaan psikologis dan sosial. Wallahu a‘lam.

Bushiri, Pengajar di Zawiyah Syaikhona Muhammad Kholil Bangkalan.

Kolomnis: Bushiri

Artikel Terkait