Tafsir

Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 178-179: Awal Mula Hukum Qisas dan Hikmahnya

Kam, 23 Februari 2023 | 05:00 WIB

Berikut ini adalah teks, transliterasi, terjemahan, sababun nuzul dan kutipan sejumlah tafsir ulama atas surat Al-Baqarah ayat 178-179:

 

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِى الْقَتْلٰىۗ  اَلْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْاُنْثٰى بِالْاُنْثٰىۗ  فَمَنْ عُفِيَ لَهٗ مِنْ اَخِيْهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ ۢ بِالْمَعْرُوْفِ وَاَدَاۤءٌ اِلَيْهِ بِاِحْسَانٍۗ ذٰلِكَ تَخْفِيْفٌ مِّنْ رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌۗ فَمَنِ اعْتَدٰى بَعْدَ ذٰلِكَ فَلَهٗ عَذَابٌ اَلِيْمٌ (178) وَلَكُمْ فِى الْقِصَاصِ حَيٰوةٌ يّٰٓــاُولِى الْاَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ (179)
 

(178) Yā ayyuhalladzīna āmanū kutiba ‘alaikumul-qishāshu fil-qatlā, al-ḫurru bil-ḫurri wal-‘abdu bil-‘abdi wal-untsā bil-untsā, fa man ‘ufiya lahū min akhīhi syai'un fattibā‘um bil-ma‘rūfi wa adā'un ilaihi bi'iḫsān, dzālika takhfīfum mir rabbikum wa raḫmah, fa mani‘tadā ba‘da dzālika fa lahū ‘adzābun alīm. (179) Wa lakum fil-qishāshi ḫayātuy yā ulil-albābi la‘allakum tattaqūn.
 

Artinya: “(178) Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan kepadamu (melaksanakan) Qisas berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, dan perempuan dengan perempuan. Siapa yang memperoleh maaf dari saudaranya hendaklah mengikutinya dengan cara yang patut dan hendaklah menunaikan kepadanya dengan cara yang baik. Yang demikian itu adalah keringanan dan rahmat dari Tuhanmu. Siapa yang melampaui batas setelah itu, maka ia akan mendapat azab yang sangat pedih. (179) Dalam Qisas itu ada (jaminan) kehidupan bagimu, wahai orang-orang yang berakal agar kamu bertakwa.”

 

Sababun Nuzul Surat Al-Baqarah Ayat 178-179

Ibnu Katsir dalam tafsirnya menyebutkan riwayat yang bersumber dari Said bin Jabir terkait sababun nuzul Al-Baqarah ayat 178-179:
 

أن حيين من العرب اقتتلوا فى الجاهلية قبل الإسلام بقليل فكان بينهم قتل وجراحات حتى قتلوا العبيد والنساء فلم يأخذ بعضهم من بعض حتى أسلموا فكان أحد الحيين يتطاول على الأخر فى العدة والأموال فحلفوا ألا يرضوا حتى يقتل بالعبد منا الحر منهم وبالمرأة منا الرجل منهم فنزلت فيهم
 

Artinya: “Sungguh ada dua kelompok dari bangsa Arab berperang pada masa Jahiliah sebelum Islam sebab masalah yang sedikit (sepele). Terjadi pembunuhan dan pencideraan di antara mereka. Sehingga mereka membunuh budak-budak dan perempuan-perempuan. Sebagian dari mereka tidak mengambil dari sebagian yang lain sehingga mereka masuk Islam. Seringkali salah satu dari dua kelompok itu memperpanjang masalah dengan kelompok lainnya dalam permasalahan idah dan harta. Mereka bersumpah untuk tidak merelakan sehingga bisa membunuh seorang merdeka sebagai ganti dari membunuh budak, dan seorang laki-laki sebagai ganti dari perempuan. Kemudian turunlah ayat ini. (Ibnu Katsir, Tafsir Al-Qur’anil Azhim, [Riyadh, Dar Thayyibah lin Nasyri wa Tauzi’: 1999 M/ 1420 H], juz I, halaman 489).

 

Ragam Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 178-179

Ayat ini menjelaskan hukum Qisas sebagai bagian dari hukum yang berlaku dalam Islam. Dalam hal ini penulis tidak akan membahas terkait penjelasan hukum Qisas atau bagaimana penerapannya, melainkan hikmah yang dapat diambil darinya.
 

Secara sederhana, Qisas dapat diartikan dengan hukuman setimpal atas pembunuhan atau pencideraan yang dilakukan kepada pelaku. Syekh Nawawi Al-Bantani dalam tafsirnya menjelaskan, ayat 178 menjelaskan adanya kesetaraan dalam pemberlakuan Qisas, baik dalam pembunuhan maupun dalam pencideraan. Namun bagi orang yang secara suka rela dimaafkan oleh saudaranya (pihak keluarga korban), maka hendaknya ia menunaikan kewajibannya dengan melakukan kebaikan dan membayar (diyat) secara suka rela. 
 

Ini merupakan keringanan dan rahmat yang diberikan oleh Allah kepada umat Islam. Sebab dahulu diyat tidak diperkenankan, hanya Qisas yang diberlakukan dalam syariat umat Yahudi. Sedangkan dalam umat Nasrani hanya ada diyat dan tidak ada Qisas, dan jika ingin memaafkan maka secara harus memaafkan secara mutlak. Umat Nabi Muhammad saw diberi keringanan dengan adanya pilihan ketiga hal tersebut: pemberlakuan Qisas, diyat dan memaafkan.
 

Di akhir ayat 178, Allah memberi ancaman kepada orang yang melewati batas bahwa baginya siksa yang pedih. (Muhammad Nawawi Al-Jawi, At-Tafsirul Munir li Ma’alimt Tanzil, juz I, halaman 41).

 

Dari penjelasan tersebut dapat diketahui bahwa Qisas dan diyat juga berlaku pada umat sebelumnya. Qisas ada pada umat Yahudi sedangkan diyat ada pada umat Nasrani. Dalam hal ini umat Islam merupakan umat yang diberi keringanan oleh Allah dengan memperbolehkan umatnya untuk menentukan pilihan di antara keduanya. 
 

Lebih lanjut, pada ayat 179, Syekh Nawawi menjelaskan hikmah Qisas dalam Islam. Berikut penjelasannya:

 

ولكم فى مشروعية القصاص حياة لأن من أراد قتل الشخص إذا علم القصاص ارتدع عن القتل فيتسبب لحياة نفسين ولأن الجماعة يقتلون بالواحد فتنتشر الفتنة بينهم فإذا اقتص من القاتل سلم الباقون فيكون ذلك سببا لحياتهم

 

“Bagi kalian dalam disyariatkannya Qisas terdapat kehidupan. Sebab orang yang hendak membunuh ketika ia mengetahui adanya Qisas maka akan mengurungkannya sehingga menjadi sebab hidupnya dua jiwa. Juga karena membunuh sekelompok orang sebab adanya satu orang yang terbunuh akan mengakibatkan tersebarnya fitnah di antara mereka. Jika orang yang bertanggung jawab telah diqisas maka yang lainnya akan dibebaskan, hal itu menjadi sebab hidupnya mereka. (Al-Jawi, At-Tafsirul Munir, juz I, halaman 41).

 

Tiga Hikmah Hukum Qisas dalam Surat Al-Baqarah Ayat 178-179

Syekh Muhammad Ali Al-Shabuni dalam tafsirnya menyebutkan tiga faidah dalam ayat Qisas di atas. 

  1. Penyebutan kata “saudara” pada ayat di atas merupakan bentuk ta’attuf atau belas kasih yang mendorong untuk memaafkan. Allah menyebutkan kata “saudara” bagi pelaku sebagai pengingat bahwa ia merupakan saudara seagama dan sesama manusia, sehingga menumbuhkan rasa belas kasih di antara mereka, dan pada akhirnya mereka terjadi di antara mereka saling memaafkan, melakukan kebaikan dan menunaikan (diyat) dengan baik.
  2. Dulu Qisas berlaku pada umat Bani Israil dan tidak ada diyat. Sedangkan pada umat Nasrani berlaku diyat dan tidak ada Qisas. Allah memuliakan umat Nabi Muhammad dan memberikan pilihan di antara Qisas, diyat dan memaafkan. Ini merupakan salah satu kemudahan syariat yang dibawa oleh Nabi Muhammad Saw.
  3. Ulama ahli ilmu bayan sepakat bahwa ayat “wa lakum fil-qishāshi ḫayātu” sampai pada derajat balaghah yang tinggi, yang juga menjadi bukti bahwa Al-Qur’an merupakan kalam Allah. Allah mengungkapkannya dengan bahasa yang indah. Sebab pemberlakuan hukum Qisas akan menjadi hijab bagi yang lain untuk melakukan perbuatan yang sama. (Muhammad Ali Al-Shabuni, Shafwatu Tafasir, [Beirut, Darul Qur’anil Karim], juz I, halaman 120). Wallahu a'lam.


 


Ustadz Alwi Jamalulel Ubab, Alumni Pesantren KHAS Kempek Cirebon dan Mahasantri Ma'had Aly Saidussidiqiyah Jakarta.