Syariah

Penodongan Senjata Api di Jalan Raya menurut Islam

Rab, 14 Desember 2022 | 16:00 WIB

Penodongan Senjata Api di Jalan Raya menurut Islam

Penodongan senjata api di jalan raya.

Belakangan ini kita dipertontonkan oleh orang arogan di jalan yang menodongkan senjata api kepada pengguna jalan lain. Penodongan senjata api dimaksudkan untuk mengancam dan mengintimidasi pengguna jalan lain yang dianggap membuatnya kesal di jalan.

 

Ancaman dan intimidasi dengan penodongan senjata api di jalan raya ini merupakan tindakan kriminal yang melanggar hukum positif. Tindakan ini juga merupakan pelanggaran terhadap hukum dan etika Islam sebagaimana penjelasan hadits berikut ini.

 

وَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يُشِيرُ أَحَدُكُمْ إِلَى أَخِيهِ بِالسِّلَاحِ فَإِنَّهُ لَا يَدْرِي أَحَدُكُمْ لَعَلَّ الشَّيْطَانَ يَنْزِعُ فِي يَدِهِ فَيَقَعُ فِي حُفْرَةٍ مِنْ النَّارِ

 

Artinya, “Rasulullah saw bersabda, ‘Janganlah salah seorang kalian mengarahkan [mengacungkan] senjata ke saudaranya karena ia tidak tahu bisa jadi setan mencabut senjata itu dari tangannya sehingga ia jatuh ke lubang neraka,’” (HR Bukhari dan Muslim).

 

Pada hadits riwayat Bukhari dari sahabat Abdullah bin Umar ra, Rasulullah saw juga menyebutkan bahwa orang yang mengancam dan mengintimidasi terhadap sesama manusia tanpa alasan yang benar tidak dianggap sebagai bagian dari (akhlak) umat Islam.

 

عَنْ نَافِع عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ حَمَلَ عَلَيْنَا السِّلَاحَ فَلَيْسَ مِنَّا

 

Artinya, “Dari Nafi dari sahabat Abdullah bin Umar ra, dari Nabi Muhammad saw, ia bersabda, ‘Siapa yang ‘membawa’ senjata kepada kami, maka ia bukan bagian dari kami,’” (HR Bukhari).

 

Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam mensyarahi hadits riwayat Imam Bukhari di atas menjelaskan bahwa “pembawaan” senjata pada hadits tersebut bermakna ancaman dan intimidasi yang dilakukan melalui penodongan senjata.

 

ومعنى الحديث حمل السلاح على المسلمين لقتالهم به بغير حق لما في ذلك من تخويفهم وإدخال الرعب عليهم

 

Artinya, “Arti hadits ‘membawa senjata kepada umat Islam’ adalah memerangi mereka tanpa hak dengan senjata tersebut karena tindakan itu memberikan rasa cemas dan rasa takut kepada mereka,” (Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fathul Bari, [Kairo, Darul Hadits: 2004 M/1424 H], juz XIII, halaman 28).

 

Adapun klausa “Maka ia bukan bagian dari kami” pada hadits tersebut maksudnya “bukan jalan hidup kami” atau “bukan pengikut jalan hidup kami karena seharusnya kewajiban terhadap sesama adalah menolong dan membela, bukan mengancam, mengintimidasi, dan menodong dengan senjata,” (Al-Asqalani, 2004 M/1424 H: XIII/29).

 

Demikian larangan menurut agama atas penodongan senjata api di ruang publik, yang beberapa kali terekam kameran, di jalan raya oleh pemilik senjata api baik legal maupun ilegal. Penodongan senjata api di jalan raya merupakan bentuk arogansi dan kezaliman terbuka yang harus diakhiri. Wallahu a’lam. (Alhafiz Kurniawan)