Syariah

Menimbang Hukum Pungli Sertifikasi Guru Berkedok ‘Kebersamaan’

NU Online  ·  Selasa, 17 Maret 2026 | 05:15 WIB

Menimbang Hukum Pungli Sertifikasi Guru Berkedok ‘Kebersamaan’

Ilustrasi pungutan liar. Sumber: Canva

Akun media sosial @abouttng_official mengungkap adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang menimpa Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) di beberapa kecamatan di Kota Tangerang. Praktik ini diduga diinisiasi oleh pengurus Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam (KKGPAI) setempat dengan dalih iuran “kebersamaan” atau bentuk terima kasih kepada pegawai Kemenag terkait pencairan dana sertifikasi.


Dalam unggahan yang beredar, terlihat rincian pungutan dengan nominal berbeda untuk guru berstatus ASN dan Tenaga Harian Lepas (THL). Untuk guru PNS, rinciannya meliputi Rp 150 ribu untuk Kasi PAIS, Rp 100 ribu untuk Pengawas, Rp 75 ribu untuk Ops, dan Rp 50 ribu untuk Kas KKG, total Rp 375 ribu.


Sementara untuk guru THL, rinciannya Rp 100 ribu untuk Kasi PAIS, Rp 50 ribu untuk Pengawas, Rp 75 ribu untuk Ops, dan Rp 50 ribu untuk Kas KKG, total Rp 275 ribu. Tagihan bahkan disebut disampaikan melalui grup percakapan, dan guru yang belum membayar dari tahun sebelumnya pun masih ditagih hingga kini.


Menanggapi kabar tersebut, akun resmi Kementerian Agama RI @kemenag_ri memberikan klarifikasi di kolom komentar postingan tersebut. Dalam komentarnya, pihak Kemenag menegaskan bahwa mereka menindak tegas segala bentuk pungutan liar. Kemenag juga menegaskan bahwa pencairan dana sertifikasi merupakan hak guru dan tidak dipungut biaya apa pun.


Mereka juga mengimbau pihak yang merasa dirugikan untuk segera membuat laporan resmi disertai kronologi dan bukti pendukung seperti tangkapan layar percakapan maupun bukti transfer agar dapat segera ditindaklanjuti. Lantas, bagaimana sebenarnya tinjauan hukum Islam mengenai praktik pungutan liar yang berkedok sumbangan atau kebersamaan? Mari kita bahas.


Larangan Pungutan Liar dalam Islam

Perlu diketahui bahwa segala bentuk pungutan liar yang diambil tanpa hak termasuk perbuatan yang sangat dilarang dalam Islam, karena ia merupakan bagian dari bentuk perampasan hak orang lain dengan cara yang tidak benar. Praktik seperti ini dalam kitab-kitab fiqih dikenal dengan istilah al-maks dan pelaku pungutan liar dikenal dengan istilah shahibul maks.


Sebagaimana penjelasan Imam Abu Zakaria Yahya bin Syarf an-Nawawi, pungutan liar atau al-maks adalah salah satu dosa besar yang paling buruk. Hal ini disebabkan oleh banyaknya tuntutan dan keluhan dari orang-orang yang menjadi korban, serta berulang kali pelaku melakukannya. Oleh sebab itu, praktik ini merupakan bentuk kezaliman karena pelaku mengambil harta orang lain dengan cara yang tidak benar.


Simak penjelasan berikut ini:


اَلْمَكْسُ مِنْ أَقْبَحِ الْمَعَاصِي وَالذُّنُوبِ الْمُوبِقَاتِ، وَذَلِكَ لِكَثْرَةِ مُطَالَبَاتِ النَّاسِ لَهُ وَظُلَامَاتِهِمْ عِنْدَهُ، وَتَكَرُّرِ ذَلِكَ مِنْهُ، وَانْتِهَاكِهِ لِلنَّاسِ، وَأَخْذِ أَمْوَالِهِمْ بِغَيْرِ حَقِّهَا


Artinya, “Pungutan liar (al-maks) termasuk salah satu kemaksiatan yang paling buruk dan dosa besar yang membinasakan. Hal itu karena banyaknya tuntutan dan keluhan manusia terhadapnya, banyaknya kezaliman yang mereka rasakan darinya, perbuatan itu terus-menerus dilakukannya, serta karena ia telah melanggar hak-hak manusia dan mengambil harta mereka tanpa hak.” (Syarhun Nawawi ‘ala Muslim, [Beirut: Darul Ihya at-Turats, 1392 H], jilid XI, halaman 203).


Selain penjelasan di atas, larangan tentang pungli sebenarnya sudah ditegaskan oleh Rasulullah sejak beberapa abad yang lalu, bahkan Nabi menegaskan bahwa pelaku pungli ini tidak akan masuk surga kelak. Berikut ini adalah teks haditsnya:


لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ صَاحِبُ مَكْسٍ


Artinya, “Tidak akan masuk surga orang yang menarik pungutan liar.” (HR. Ahmad & Abu Daud).


Kemudian juga perlu dipahami bahwa dalih apa pun, termasuk “iuran kebersamaan” atau ungkapan terima kasih kepada pegawai Kemenag, tidak dapat membenarkan dan menghalalkan praktik pungutan liar ini. Sebab prinsip dasar muamalah dalam Islam, seseorang tidak boleh mengambil atau memiliki harta orang lain kecuali dengan kerelaan hati pemiliknya.


Penjelasan ini sebagaimana disampaikan oleh Sayyid Abdurrahman bin Muhammad bin Husain bin Umar. Dalam salah satu karyanya, ia berkata:


عَيَّنَ السُّلْطَانُ عَلَى بَعْضِ الرَّعِيَّةِ شَيْئًا كُلَّ سَنَةٍ مِنْ نَحْوِ دَرَاهِمَ يَصْرِفُهَا فِي الْمَصَالِحِ، إِنْ أَدَّوْهُ عَنْ طِيبِ نَفْسٍ لَا خَوْفًا وَلَا حَيَاءً مِنَ السُّلْطَانِ أَوْ غَيْرِهِ جَازَ أَخْذُهُ، وَإِلَّا فَهُوَ مِنْ أَكْلِ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ، لَا يَحِلُّ لَهُ التَّصَرُّفُ فِيهِ بِوَجْهٍ مِنَ الْوُجُوهِ، وَإِرَادَةُ صَرْفِهِ فِي الْمَصَالِحِ لَا تُصَيِّرُهُ حَلَالًا


Artinya, “Seorang penguasa menetapkan atas sebagian rakyatnya sejumlah harta setiap tahun, berupa dirham yang akan digunakan untuk kepentingan umum, maka jika mereka menyerahkannya dengan kerelaan hati, bukan karena takut dan rasa sungkan kepada penguasa atau selainnya, maka boleh mengambilnya.

 
Namun, jika tidak demikian, maka hal itu termasuk memakan harta manusia dengan cara yang batil. Tidak halal baginya untuk mempergunakannya dalam bentuk apa pun, dan niat untuk menyalurkannya demi kemaslahatan tidak menjadikannya halal
.” (Bughyatul Mustarsyidin, [Beirut: Darul Fikr, t.t], halaman 326).


Meski penjelasan di atas berbicara tentang penetapan pungutan oleh penguasa kepada sebagian rakyat, namun secara prinsip memiliki kesamaan dengan persoalan yang sedang kita bahas. Karena inti dari penjelasan tersebut adalah bahwa harta seseorang tidak boleh diambil kecuali benar-benar atas dasar kerelaan hati, bukan karena tekanan atau rasa sungkan kepada pihak tertentu.


Ketika suatu pungutan ditentukan nominalnya dan bahkan terus diingatkan kepada mereka yang belum membayar, maka keadaan seperti ini sulit disebut sebagai pemberian yang lahir dari kerelaan. Karena itu, meskipun dibungkus dengan istilah kebersamaan, sumbangan, atau ungkapan terima kasih, praktik semacam ini tetap berpotensi termasuk dalam pengambilan harta orang lain secara tidak benar.


Selanjutnya, ketika pungutan liar dengan cara yang tidak benar seperti contoh di atas tidak dibenarkan dalam Islam dan berhukum haram, maka memberikannya kepada pihak lain pun juga tidak diperbolehkan. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam salah satu kaidah fiqih, yaitu:


الْقَاعِدَةُ السَّابِعَةُ وَالْعشْرُونَ: مَا حَرُمَ أَخْذُهُ حَرُمَ إعْطَاؤُهُ


Artinya, “Kaidah yang ke-27: sesuatu yang haram diambil, maka haram pula untuk diberikan.” (As-Suyuthi, al-Asybah wan Nazhair, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, 1403 H], halaman 150).


Dari beberapa uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa praktik pungutan liar yang dibungkus dengan istilah apa pun tidak dapat dibenarkan apabila pada hakikatnya mengandung unsur pemaksaan dan pengambilan harta orang lain tanpa hak. Dalam Islam, harta seseorang hanya boleh diambil dengan cara yang sah dan dengan kerelaan hati pemiliknya. Wallahu a’lam bisshawab.


Ustadz Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Durjan Kokop Bangkalan Jawa Timur.