Syariah

Hukum Menyerobot Antrean

NU Online  ·  Rabu, 5 Agustus 2026 | 13:30 WIB

Hukum Menyerobot Antrean

Ilustrasi antrean. Sumber: Canva.

Menyerobot antrean merupakan tindakan yang merugikan orang lain karena mengambil hak mereka yang telah datang dan menunggu lebih dahulu. Tindakan inilah yang diduga terjadi di salah satu SPBU di Sulawesi Utara dan viral di media sosial.

 

Dalam video yang beredar, seorang oknum prajurit TNI tampak mengendarai sepeda motor dinas dan langsung menuju bagian depan antrean pengisian Pertalite, tanpa mengindahkan warga yang telah mengantre. Warga dan petugas SPBU terlihat tidak berani menegurnya.


Lantas, bagaimana Islam memandang tindakan menyerobot antrean?


Dalam Islam, penggunaan fasilitas dan pelayanan umum harus dilandasi keadilan serta ketertiban. Orang yang datang lebih dahulu pada dasarnya lebih berhak memperoleh pelayanan terlebih dahulu. Antrean menjadi mekanisme untuk menjaga hak tersebut agar tidak dirampas oleh orang lain.


Atas dasar prinsip tersebut, menyerobot antrean, yakni mengambil hak giliran orang lain tanpa kerelaannya, merupakan perbuatan yang dilarang dalam Islam. Tindakan ini bukan sekadar melanggar etika dan kesopanan, tetapi juga termasuk maksiat anggota badan karena merampas hak orang lain dan mengganggu ketertiban umum.


Syekh Nawawi al-Bantani dalam kitab Mirqatu Su'udi at-Tashdiq menjelaskan:


وَمِنْها أي مَعَاصِي الْبَدَنِ... أَخْذُ نَوْبَته أي الْغَيْرِ فِي الْمَكَانِ أَوْ الثَّوْبِ أَوْ الْبِئْرِ أَوْ غَيْرِ ذٰلِكَ


Artinya, “Di antara maksiat anggota badan adalah mengambil giliran orang lain, baik dalam penggunaan tempat, pakaian, sumur, maupun yang lainnya.” (Syekh Nawawi al-Bantani, Mirqatu Su'udi at-Tashdiq Syarah Sullamut Taufiq, [Beirut: Darul Kutub al-Ilmiyyah, 2015], halaman 211).


Keterangan tersebut menunjukkan bahwa hak atas giliran harus dihormati. Seseorang tidak boleh mendahului orang lain yang telah lebih dahulu menunggu, kecuali dengan kerelaannya atau karena adanya aturan khusus, seperti jalur prioritas, kondisi darurat, maupun ketentuan lain dari pihak pengelola.


Pelanggaran ini menjadi lebih serius apabila dilakukan oleh pejabat, aparat, atau aparatur sipil negara (ASN). Sebagai pemegang amanah publik, mereka seharusnya menjadi teladan dalam menjaga kedisiplinan, keadilan, dan ketertiban. Apabila jabatan, kewenangan, atau seragam digunakan untuk memperoleh perlakuan istimewa dan mendahului masyarakat, tindakan tersebut bukan hanya merampas hak orang lain, tetapi juga mencederai kepercayaan publik.


Islam memberikan peringatan keras kepada para pemimpin dan pemegang kekuasaan yang berlaku tidak adil. Rasulullah saw. bersabda:


عَنْ أَبي سَعِيدٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَحَبُّ النَّاسِ إِلَى اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَأَدْنَاهُمْ مِنْهُ مَجْلِسًا إِمَامٌ عَادِلٌ، وَأَبْغَضُ النَّاسِ إِلَى اللَّهِ وَأَبْعَدُهُمْ مِنْهُ مَجْلِسًا إِمَامٌ جَائِرٌ


Artinya, “Dari Abu Said al-Khudri ra., Rasulullah saw. bersabda, ‘Manusia yang paling dicintai Allah pada hari kiamat dan paling dekat kedudukannya dengan-Nya adalah pemimpin yang adil. Sementara itu, manusia yang paling dibenci Allah dan paling jauh kedudukannya dari-Nya adalah pemimpin yang zalim.’” (HR. at-Tirmidzi).


Hadits tersebut menegaskan pentingnya keadilan bagi setiap orang yang memegang kekuasaan dan tanggung jawab publik. Jabatan bukanlah sarana untuk memperoleh keistimewaan, melainkan amanah untuk melayani, melindungi, dan memperlakukan masyarakat secara adil.


Dengan demikian, menyerobot antrean bukanlah persoalan sepele yang hanya berkaitan dengan etika sosial. Dalam perspektif Islam, tindakan tersebut termasuk perbuatan maksiat karena mengambil hak orang lain dan bertentangan dengan prinsip keadilan serta ketertiban. Hak seseorang untuk mendapatkan pelayanan sesuai urutan atau ketentuan yang berlaku wajib dihormati.


Pengelola fasilitas pelayanan publik, termasuk pihak SPBU, juga bertanggung jawab menegakkan aturan secara adil dan tanpa pandang bulu. Ketegasan dalam mencegah penyerobotan antrean diperlukan untuk melindungi hak masyarakat dan menjaga ketertiban bersama. Wallahu a'lam.


Ustadz Bushiri, Pengajar di Zawiyah Syaikhona Muhammad Kholil Bangkalan.