Di tengah masyarakat Indonesia, istilah nikah sirri sering terdengar, tetapi maknanya kerap membingungkan banyak orang. Fenomena ini muncul karena berbagai alasan, mulai dari keinginan menjaga privasi, pertimbangan biaya administrasi, hingga alasan terkait adat atau keluarga. Praktik tersebut menimbulkan pertanyaan: apa sebenarnya pengertian nikah sirri, dan bagaimana status hukumnya?
Pengertian Nikah Sirri dalam Fiqih
Dalam literatur fikih klasik, istilah nikah sirri tidak selalu dipahami secara seragam. Para ulama memiliki pandangan yang berbeda tentang apa yang membuat sebuah akad disebut sirri atau tersembunyi.
Nikah Sirri Menurut Mazhab Syafi‘i dan Hanafi
Dalam mazhab Syafi‘i, nikah sirri dipahami sebagai akad nikah yang dilaksanakan tanpa kehadiran saksi. Yang dimaksud dengan sirri bukan sekadar nikah yang dirahasiakan dari masyarakat, melainkan nikah yang tidak memenuhi syarat saksi yang menjadi rukun sahnya akad menurut Syafi‘iyah. Al-Mawardi menegaskan bahwa larangan terhadap nikaḥ as-sirr berkaitan langsung dengan tidak terpenuhinya kehadiran saksi, bukan semata karena akad dilakukan secara diam-diam
Beliau menjelaskan:
وَأَمَّا نَهْيُهُ عَنْ نِكَاحِ السِّرِّ فَهُوَ النِّكَاحُ الَّذِي لَمْ يَشْهَدُهُ الشُّهُودُ، أَلَّا تَرَى أَنَّ عُمَرَ رَدَّ نِكَاحًا حَضَرَهُ رَجُلٌ وَامْرَأَةٌ، وَقَالَ: هَذَا نِكَاحُ السِّرِّ وَلَا أُجِيزُهُ.
Artinya, "Adapun larangannya terhadap nikah sirri, maksudnya adalah pernikahan yang tidak disaksikan oleh para saksi. Apakah engkau tidak tahu ketika Umar pernah menolak sebuah pernikahan yang hanya dihadiri oleh seorang laki-laki dan seorang perempuan saja, lalu beliau berkata: 'Ini adalah nikah sirri, saya tidak mengizinkannya.'" (Al-Hawil Kabir, [Beirut, Darul Kutub Ilmiah: 1999], jilid IX, halaman 59).
Pandangan serupa juga ditemukan dalam mazhab Hanafi. Mereka mendefinisikan nikah sirri sebagai akad nikah yang tidak disaksikan oleh saksi. Jika saksi hadir dalam akad, maka akad tersebut tidak lagi disebut sirri. Al-Kamal ibnul Himam mengatakan:
وَقَوْلُ الْكَرْخِيِّ: نِكَاحُ السِّرِّ مَا لَمْ يَحْضُرْهُ شُهُودٌ، فَإِذَا حَضَرُوا فَقَدْ أُعْلِنَ
Artinya, "Menurut Al-Karkhi, nikah sirri adalah pernikahan yang tidak dihadiri oleh saksi. Jika saksi hadir, maka pernikahan itu sudah diumumkan." (Al-Kamal ibnul Himam, Fathul Qadir, [Beirut, Darul Fikr: 1997], jilid III, halaman 200)
Nikah Sirri dalam Pandangan Maliki
Dalam mazhab Maliki, nikah sirri dipahami sebagai pernikahan yang dilakukan secara sah dengan terpenuhinya rukun dan syarat termasuk kehadiran dua saksi namun sengaja tidak diumumkan dan disembunyikan dari masyarakat. Selama saksi hadir, akad tetap sah menurut Hanafiyah meskipun para saksi diminta untuk merahasiakan pernikahan tersebut
Khurasyi dalam Syarh al-Kharasyi menjelaskan bahwa nikah sirri adalah akad yang saksi-saksinya diminta untuk tidak menyebarkan informasi pernikahan. Ia menegaskan bahwa menurut madzhab Syafi’i, Hanafi, dan ashab Maliki nikah seperti ini tetap sah selama syarat saksi terpenuhi.
الْحَاصِلُ أَنَّ نِكَاحَ السِّرِّ هُوَ مَا أَوْصَى فِيهِ الزَّوْجُ الشُّهُودَ بِكَتْمِهِ. (قَوْلُهُ: لِأَنَّهُ مُخْتَلَفٌ فِيهِ) وَذَلِكَ؛ لِأَنَّهُ رُئِيَ لِأَصْحَابِ مَالِكٍ أَنَّ هَذَا النِّكَاحَ جَائِزٌ وَهُوَ مَذْهَبُ أَبِي حَنِيفَةَ وَالشَّافِعِيِّ
Artinya, "Kesimpulannya, nikah sirri adalah pernikahan yang disepakati oleh suami agar para saksi merahasiakannya. Disebutkan bahwa hal ini menjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama, karena menurut pendapat para pengikut Imam Malik, nikah semacam ini diperbolehkan, dan hal ini juga merupakan pendapat dalam mazhab Abu Hanifah dan Syafi’i." (Syarhul Kharasyi, [Mesir, Matba’ah al-Kubra: 1317], jilid III, halaman 194).
As-Shawi mengutip dua pendekatan dalam mendefinisikan nikah sirri. Pendekatan pertama, merahasiakan pernikahan mencakup selain saksi saja. Artinya yang diminta untuk merahasiakan adalah pasangan, wali, atau pihak lain, tanpa mengharuskan saksi ikut menyembunyikan akad. Pendekatan kedua, nikah sirri adalah ketika saksi secara khusus diminta untuk menjaga kerahasiaannya, baik pihak lain diminta merahasiakan maupun tidak. (Lihat Hasyiah As-Shawi ‘ala Syarhis Shaghir, [Darul Ma’arif: t.t.], jilid II, halaman 282).
Pengertian Nikah Sirri dalam Hukum Positif Indonesia
Dalam konteks hukum positif Indonesia, nikah sirri dipahami sebagai pernikahan yang telah memenuhi rukun dan syarat agama, tetapi tidak dicatatkan secara resmi di instansi negara seperti KUA atau Catatan Sipil. Karena tidak tercatat, pasangan serta anak yang lahir dari pernikahan tersebut berada dalam posisi lemah di hadapan hukum negara.
Ketentuan Pasal 2 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 menjelaskan bahwa:
- Ayat (1): “Perkawinan dinyatakan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.”
- Ayat (2): “Setiap perkawinan harus dicatat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Dari perspektif hukum, tidak dipenuhinya ketentuan dalam Pasal 2 UU No. 1 Tahun 1974 menimbulkan dua konsekuensi:
- Perkawinan yang tidak sesuai ajaran agama dianggap melanggar hukum materiil, sehingga dinilai batal demi hukum atau setidak-tidaknya rusak (fasid atau batil).
- Perkawinan yang tidak dicatatkan atau tidak berada di bawah pengawasan pejabat yang berwenang dianggap melanggar hukum formil atau administrasi. Akibatnya, pasangan dapat dikenai sanksi administratif, seperti tidak memperoleh buku nikah, Kartu Keluarga (KK), atau Akta Kelahiran bagi anak-anak mereka.
Selain ketentuan dalam undang-undang, Kompilasi Hukum Islam (KHI) juga menegaskan pentingnya pencatatan pernikahan:
- Pasal 5 ayat (1): “Setiap perkawinan harus dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah.”
- Pasal 6 ayat (2): “Perkawinan di luar pengawasan Pegawai Pencatat Nikah tidak mempunyai kekuatan hukum negara.”
- Pasal 7: “Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah yang dikeluarkan oleh Pegawai Pencatat Nikah.”
Jika meninjau pengertian nikah sirri dalam konteks Indonesia, praktik tersebut secara pengertian mirip dengan madzhab Maliki. Praktik nikah yang demikian menurut mayoritas mazhab hukumnya sah selama semua syarat dan rukun nikah terpenuhi.
Pentingnya Pencatatan Pernikahan
Pencatatan nikah menurut hukum negara memegang peran penting untuk menjamin terwujudnya tujuan pernikahan salah satunya menjaga keturunan. Kewajiban ini pada dasarnya ditetapkan negara sebagai bentuk perlindungan terhadap keberlangsungan keluarga terutama hak-hak istri dan anak di mata hukum. Pandangan ini sejalan dengan pendapat Al-Ghazali yang menegaskan bahwa negara memiliki fungsi dalam memastikan penerapan hukum agama secara berkelanjutan demi kemaslahatan masyarakat.
والملك والدين توأمان فالدين أصل والسلطان حارس وما لا أصل له فمهدوم وما لا حارس له فضائع
Artinya, "Kekuasaan dan agama itu bagaikan dua bersaudara; agama adalah dasarnya, sedangkan penguasa adalah penjaganya. Apa yang tidak memiliki dasar akan runtuh, dan apa yang tidak dijaga akan hilang." (Al-Ghazali, Ihya’ Ulumiddin, [Beirut, Darul Ma’rifah: t.t.], jilid I, halaman 17).
Pencatatan nikah memiliki peran penting dalam melindungi hak-hak suami, istri, dan anak. Oleh karena itu masyarakat wajib mematuhi ketentuan pencatatan nikah sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam konteks ini Syekh Nawawi Banten menyatakan:
وَإِن أَمر بمباح فَإِن كَانَ فِيهِ مصلحَة عَامَّة كَتَرْكِ شرب الدُّخان وَجب
Artinya, “Jika pemimpin memerintahkan sesuatu yang mubah, maka wajib ditaati apabila hal itu membawa kemaslahatan umum, seperti misalnya larangan merokok demi kebaikan masyarakat." (Nihayatuz Zain, [Beirut, Darul Fikr: t.t.], halaman 112)
Secara ringkas, nikah sirri adalah pernikahan yang sah menurut syariat, tetapi dilakukan secara tersembunyi atau tidak dicatatkan secara resmi. Meskipun sah secara agama, praktik ini menimbulkan risiko hukum bagi pasangan dan anak-anaknya karena tidak tercatat secara negara.
Karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami perbedaan antara sah secara agama dan sah secara hukum negara, serta memastikan pencatatan nikah agar hak dan kewajiban suami, istri, dan anak terlindungi dengan baik. Wallahu a’lam.
Ustadz Bushiri, Pengajar di Zawiyah Syaikhona Muhammad Kholil Bangkalan
