Syariah

Para Trader Wajib Zakat, Apanya yang Mesti Dizakati?

Sen, 14 Juni 2021 | 13:00 WIB

Para Trader Wajib Zakat, Apanya yang Mesti Dizakati?

Zakat para trader forex ini dikenal dengan istilah zakat produktif. Oleh karenanya, usaha pertama kali yang harus dilakukan adalah mengetahui besaran harta wajib zakatnya para trader.

Istilah forex merupakan kependekan dari foreign exchange (tempat pertukaran valuta asing) yang dilakukan melalui media daring. Istilah exchange ini sudah sering kita dengar dan teramat familier, khususnya bagi yang mendalami harta digital. Exchange sendiri seringkali digabungkan dengan suku kata lain, yaitu counter, sehingga menjadi exchange counter (tempat pertukaran terjadi).

 

Intinya, di dalam forex terdapat suatu praktik perdagangan. Perdagangan ini kemudian dikenal dengan istilah trading.

 

Jika ditelaah berdasar literasi fiqih, istilah trading ini lebih condong pada pengertian tijarah (niaga). Jual beli (bai’) hanya merupakan salah satu bagian saja dari tijarah. Bai’ hanya merupakan salah satu instrumen bagi terwujudnya taqlibu al-mal, yaitu pergantian modal (urudl al-tijarah) menjadi barang yang selanjutnya untuk dikembangkan dalam ruang produksi berupa kinerja jual beli guna mendapatkan cuan (keuntungan).

 

Oleh karena itu, apakah modal melakukan trading forex, kelak wajib dizakati jika sudah mencapai 1 nishab? Jawabannya sudah bisa ditebak, yaitu iya. Mengapa? Sebab, di dalam trading terdapat modal yang senantiasa diputar terus menerus. Dan, ini sesuai dengan definisi dari akad tijarah itu sendiri, yaitu:

 

التجارة في اللغة تعني تقليب المال بالبيع والشراء ونحو ذلك طلبا للربح. وقد عرفها النووي بأنها (تقليب المال وتصريفه لطلب النماء) , وعرفها المناوي بأنها (تقليب المال بالتصرف فيه لغرض الربح)

 

“Secara bahasa, tijarah dimaknai sebagai usaha membolak-balikkan harta melalui jual beli dengan harapan mencari laba (keuntungan). Imam Nawawi mendefinisikan tijarah sebagai suatu usaha membolak-balikkan harta, mengelolanya untuk maksud pengembangan/produktif. Imam al-Munawi juga turut mendefinisikan lagi bahwasannya tijarah adalah usaha membolak-balikkan harta dengan jalan pengelolaan untuk tujuan keuntungan/profit.” (Fiqh al-Mu’amalat, Juz 4, halaman 44).

 

Zakatnya para Trader

Zakat para trader forex ini dikenal dengan istilah zakat produktif. Oleh karenanya, usaha pertama kali yang harus dilakukan adalah mengetahui besaran harta wajib zakatnya para trader.

 

Di dalam ushul zakat, zakat maal hanya wajib dikenakan atas 5 hal, yaitu al-zuru’ (biji dan buah), al-mawasy (binatang ternak), al-naqdain (emas dan perak), dan ‘urudl al-tijarah (harta modal niaga). Adapun bagi trading forex, adalah masuk dalam rumpun zakat tijarah dan dikenakan atas ‘urudl al-tijarah.

 

Secara definisi, maksud dari urudl al-tijarah adalah sebagai berikut:

 

وذكر في بشرى الكريم: إن عرض التجارة يقوم بجنس رأس المال الذي اشترى العرض به


“Dituturkan dalam kitab Busyra al-Karim bahwasannya urudl altijarah adalah sesuatu yang dihitung berdasar jenis modal yang digunakan untuk membeli harta dagangan” (Fathu al-’Allam, juz 3, h. 403).

 

Berkaitan dengan ketentuan wajibnya zakat, maka selanjutnya ditegaskan syarat besaran urudl al-tijarah itu termasuk wajib zakat.

 

فإن بلغ به نصابا زكاه وإلا فلا وإن بلغ نصابا بجنس آخر، ويبتدأ لها حول من آخر الحول الأول وهكذا وإن مضى سنون. وٍإذا بلغ نصابا بما يقوم به زكاه منه لا من العين وإن كانت نقد البلد وبلغت نصابا باعتبارها

 

“Jika modal itu sudah mencapai satu nishab, maka wajib dizakati. Jika tidak, maka tidak wajib. Jika tercapainya nishab adalah sebab penambahan jenis lainnya, maka hitungan awal tahunnya modal kedua yang ditambahkan tersebut dihitung sejak berakhirnya haul modal pertama. Demikian seterusnya, meskipun modal itu sudah diputar bertahun-tahun. Dan bila dalam hitungan dipastikan telah tercapai nishab dengan jalan dinilai dengan menggunakan mata uang, maka wajib dizakati, tidak senantiasa berdasar barang yang ada. Meskipun hitungan itu menggunakan mata uang suatu negeri tertentu, bilamana telah tercapai nishab, maka hal yang sama berlaku wajibnya zakat.” (Fathu al-’Allam, juz 3, halaman 403).

 

Dengan mencermati syarat di atas, selanjutnya bagaimana cara menghitung urudl tijarah tersebut dilakukan. Berikut ini dijelaskan rumus penghitungannya oleh Syeikh Wahbah Az-Zuhaili.

 

الزكاة الواجبة = (عروض التجارة + النقود + الديون المرجوة على الغير - الديون التي على التاجر) × نسب[ة الزكاة حسب الحول القمري 2.5% أو حسب الحول الشمسي 2,577%.

 

“Zakat tijarah yang wajib dikeluarkan = (modal dagang + nuqud + piutang yang bisa diharapkan penunaiannya dari pihak lain - utang trader) x 2.5% berdasar hitungan tahun qamariyah (2,577% berdasar tahun syamsiyah). (Al-Fiqhu al-Islamy wa Adillatuhu, Juz 10, halaman 7964).

 

Berdasarkan rumus ini, maka selanjutnya kita bisa klasifikasikan mengenai apa saja komponen yang harus dihitung oleh para trader untuk menunaikan kewajiban zakatnya tersebut, antara lain sebagai berikut:

  1. urudlu al-tijarah = modal untuk melakukan transaksi perdagangan (deposit awal)
  2. nuqud = hasil keuntungan yang didapat dan tersimpan dalam saldo deposit
  3. duyun al-marjuwwah ‘ala al-ghair = piutang lancar yang bisa diharapkan penunaiannya oleh pihak lain di tahun berjalan
  4. utang trader = kewajiban trader yang harus ditunaikan kepada pihak lain di tahun itu

 

Syarat Urudl al-Tijarah yang Wajib Ditunaikan Zakatnya

Perlu ditekankan bahwa kewajiban zakat tijarah pada trading forex ini adalah berlaku untuk semua jenis perniagaan/trading yang secara jelas mengikuti pola transaksi yang halal. Sebab, zakat merupakan harta yang wajib dikeluarkan dari hak milik yang jelas-jelas halal. Adapun pendapatan haram, kewajiban yang berlaku adalah mengembalikan harta. Bila tidak diketahui rimbanya pemilik yang berhak, maka dikeluarkan untuk kepentingan umum dan tidak boleh dipergunakan untuk konsumtif.

 

Selanjutnya kita berbicara mengenai syarat harta bisa disebut modal perniagaan (urudl al-tijarah). Ada beberapa ketentuan yang berlaku berkaitan dengan modal niaga (urudl al-tijarah) sehingga wajib dikeluarkan zakatnya. Di dalam al-Fiqhu ‘ala Al-Madzahib al-Arba’ah, Juz 1, halaman 50, terbitan Daru al-Kutub al-Ilmiyyah, disampaikan bahwa di dalam Madzhab Syafii terdapat 6 syarat yang harus dipenuhi agar modal bisa disebut sebagai urudl al-tijarah, antara lain:
 

  1. Komoditas modal yang hendak diputar (urudl) diperoleh dari akad pertukaran/jual beli.
  2. Ada niatan bahwa komoditas tersebut hendak dikembangkan atau diniagakan saat melakukan pembelian
  3. Tidak ada niatan untuk menjadikan komoditas modal itu sebagai aset yang akan dikonsumsi, atau hendak dipergunakan sendiri dan tidak untuk dikembangkan
  4. Hitungan haul dimulai sejak komoditas modal itu dinyatakan sah sebagai milik pembeli
  5. Komoditas modal yang hendak dikembangkan itu tidak mengalami perubahan menjadi mata uang di tengah-tengah haul
  6. Nilai komoditas modal mencapai satu nishab pada akhir haul.

 

Keenam ketentuan ini sifatnya adalah mengikat satu sama lain. Jadi, dalam ranah trading forex misalnya, maka ketentuan yang harus dipenuhi berkaitan dengan modalnya, adalah: modal tersebut memang diniatkan untuk diputar selama satu tahun perjalanan tradingnya.

 

Jadi, kalau ada trader yang terjun di tradingnya hanya karena bermaksud memanfaatkan momen saja, misalnya setelah cuan kemudian saldonya diambil semua, kemudian trading lagi dengan harta yang baru, maka para trader jenis ini tidak wajib dikenai zakat karena faktor terputusnya haul dari modal yang digunakan. Namun, ada catatan juga, kecuali kalau modalnya itu memang disiapkan secara khusus untuk modal trading. Maka setelah satu tahun perputaran, dan tercapai nishab, maka ia wajib menzakatinya. Wallahu a’lam bi al-shawab.

 

Muhammad Syamsudin, Direktur eL-Samsi, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah - Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur