Shalat Menggunakan Sajadah Bergambar dan Bersinar
NU Online ยท Sabtu, 22 Juni 2019 | 08:30 WIB
Sajadah secara bahasa dapat diartikan dengan tempat bersujud. Yaitu alas untuk shalat. Bersama perkembangan zaman, bentuk sajadah berkembang dan beragam pula. Mulai dari ukuran bentuknya, bahan yang dipergunakan dan juga berbagai hiasan di tengah-tengahnya. Bahkan kini hadir sajadah dengan tingkat aksesoris yang berlebihan. Yaitu menggunakan aksesoris yang dapat mengeluarkan sinar. Hal inilah yang memunculkan masalah baru. Ketika sajadah yang semula digunakan dan dimanfaatkan sebagai alas shalat yang melindungi dari kotoran dan najis ternyata mengganggu kekhusyuโan shalat karena hiasan yang berlebih itu. Padahal di satu sisi tersedia sajadah biasa yang sederhana.
Sebenarnya, selama sajadah itu suci boleh-boleh saja digunakan untuk shalat. Tetapi menjadi makruh digunakan apabila dapat mengganggu kekhusyuโan. Karena pada dasarnya shalat adalah menyembah kepada Allah dengan merasa bahwa diri seorang mushalli (orang yang shalat) itu rendah dibandingkan dengan keagungan Allah. Sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang yang shalat di Masjidil Haram Mekah dan masjid Nabawi Madinah, mereka shalat di atas lantai tanpa sajadah karena rasa tawadhuโ yang tinggi kepada Allah. Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Al-Fatawa Imam Izzuddin bin Abdussalam.
ูุง ุชุญุฑู
ุงูุตูุงุฉ ุนูู ุณุฌุงุฏุฉ ู
ูู
ุนุฉ ู
ุนูู
ุฉุ ูููุฑู ุนูู ุงูู
ุฒุฎุฑูุฉ ุงูู
ูู
ุนุฉ. ููู
ูุฒู ุงููุงุณ ูู ู
ุณุฌุฏ ู
ูุฉ ูุงูู
ุฏููุฉ ูุตููู ุนูู ุงูุฃุฑุถ ูุงูุฑู
ู ูุงูุญุตู ุชูุงุถุนุง ููู.
Meskipun Rasulullah pernah shalat di atas Humrah (serban) tetapi itu hanya beberapa kali dan kemungkinan beliau ada udzur syarโi yang menjadikannya shalat diatas humrah tersebut.
ย
Penulis: Fuad Hasan Basya
Redaktur: Ulil Hadrawy
ย
Catatan: Naskah ini terbit pertama kali di NU Online pada Selasa, 06 November 2012 pukul 14:00. Redaksi mengunggahnya ulang dengan sedikit penyuntingan.
Terpopuler
1
PWNU dan PCNU Se-DIY Tolak Politik Uang dalam Proses Muktamar NU
2
Lima Kelompok Ini Perlu Jadi Perhatian NU dalam Putusan Muktamar Ke-35 di Tambakberas
3
Kompensasi kepada Pemilih dengan Dalih Transportasi atau Ongkos Kerja untuk Memengaruhi Pilihan adalah Haram dan Suap
4
RAPBN 2027 Dana Pendidikan Rp240 Triliun untuk MBG, JPPI: Jangan Pelintir Putusan MK
5
Data Terbaru Gempa M7,7 NTT: 54 Meninggal Dunia, 199 Luka-Luka, 9 Ribu Warga Mengungsi
6
Jusuf Kalla Buka Suara soal Kerusuhan di Aceh: Konflik Internal, Bukan ke Pemerintah Pusat
Terkini
Lihat Semua