Bolehkah Anak Menasehati Orang Tua yang Tidak Merawatnya?
NU Online · Ahad, 22 Maret 2026 | 10:00 WIB
Muhammad Zainul Millah
Kolomnis
Media sosial baru-baru ini dihangatkan oleh tangkapan layar percakapan WhatsApp yang mengiris hati. Seorang anak yang ditinggalkan sejak usia 3 bulan, tiba-tiba dihubungi ibunya setelah 27 tahun berlalu.
Dalam chat sang ibu bertanya, “Apa kamu sudah lupa padaku?”. Pertanyaan yang kemudian dijawab sang anak dengan tumpahan luka: “Apa tidak terbalik? Bukankah Ibu yang melupakan aku? Saat aku menikah Ibu tidak datang, bahkan saat aku punya anak pun Ibu tidak bertanya.
Kisah ini membawa kita pada pertanyaan besar yang sering menjadi dilema di masyarakat kita: Bolehkah seorang anak menegur atau menasehati orang tua yang nyata-nyata melakukan kesalahan di masa lalu?
Dalam ajaran Islam, merawat anak merupakan tanggung jawab kedua orang tua, terutama ibu saat anak masih balita. Seorang ibu yang meninggalkan anaknya begitu saja, dan tidak pernah menemuinya tanpa alasan yang jelas, merupakan perbuatan yang salah.
Namun meski demikian, birrul walidain atau berbakti kepada orang tua adalah kewajiban mutlak bagi seorang anak. Sehingga teguran atau nasehat yang disampaikan kepada orang tua harus dalam batas kesopanan dan tidak menyakitkan.
Menasehati Tanpa Menyakiti
Bolehkah menasehati? Jawabannya adalah boleh, bahkan terkadang perlu, namun dengan tata cara yang sangat dijaga.
Ibnu Muflih menjelaskan, prinsip utama dalam menasihati orang tua adalah kelembutan. Berbeda dengan orang asing yang bisa diingatkan dengan tegas, orang tua harus diperlakukan dengan penuh penghormatan bahkan saat mereka berbuat salah.
Jika orang tua tetap dalam kemungkarannya setelah dinasihati dengan lembut, anak disarankan untuk diam atau meninggalkan, guna menghindari perdebatan yang merusak adab.
قَالَ أَحْمَدُ فِي رِوَايَةِ يُوسُفَ بْنِ مُوسَى يَأْمُرُ أَبَوَيْهِ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمَا عَنْ الْمُنْكَرِ. وَقَالَ فِي رِوَايَةِ حَنْبَلٍ: إذَا رَأَى أَبَاهُ عَلَى أَمْرٍ يَكْرَهُهُ يُعَلِّمُهُ بِغَيْرِ عُنْفٍ وَلَا إسَاءَةٍ وَلَا يُغْلِظُ لَهُ فِي الْكَلَامِ وَإِلَّا تَرَكَهُ وَلَيْسَ الْأَبُ كَالْأَجْنَبِيِّ
Artinyaو “Imam Ahmad berkata dalam riwayat Yusuf bin Musa: ‘Seorang anak (boleh) memerintahkan kedua orang tuanya kepada kebaikan dan melarang keduanya dari kemungkaran.’
Dalam riwayat Hanbal, beliau berkata: ‘Jika seorang anak melihat ayahnya melakukan sesuatu yang tidak disukai, maka ia mengajarkannya tanpa kekerasan dan tanpa ucapan yang buruk, serta tidak bersikap kasar dalam perkataan. Jika tidak berhasil, maka ia meninggalkannya (diam), karena seorang ayah tidaklah sama kedudukannya dengan orang asing.” (Al-Adab asy-Syar'iyyah wal Minah al-Mar'iyyah, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah: 2003], juz I, halaman 336).
Merawat Anak adalah Hak Ibu
Menyikapi keluhan sang anak karena Ibunya pergi saat anak berusia 3 bulan dan tidak pernak datang lagi, dalam literatur fiqih Syafi'i yang menjelaskan hirarki hak asuh anak pasca perceraian, Syekh Abdul Hamid Ar-Ruyani menyebutkan bahwa Ibu adalah orang yang paling berhak untuk merawat anak balita.
إِذَا طَلَّقَ امْرَأَتَهُ وَلَهُ مِنْهَا وَلَدٌ لَا يَخْلُو الْوَلَدُ مِنْ ثَلَاثَةِ أَحْوَالٍ: أَنْ يَكُونَ طِفْلًا لَا يُمَيِّزُ فَتَكُونُ الْأُمُّ أَوْلَى بِحَضَانَتِهِ وَتَرْبِيَتِهِ لِأَنَّهَا أَعْرَفُ بِذَلِكَ وَأَصْبَرُ عَلَيْهِ مِنَ الْأَبِ وَالنَّفَقَةُ عَلَى وَالِدِهِ
Artinya, “Apabila seseorang menceraikan istrinya dan ia memiliki anak darinya, maka keadaan anak tersebut tidak lepas dari tiga kondisi: Anak yang masih kecil dan belum tamyiz (belum bisa membedakan baik-buruk): Maka ibu lebih berhak atas hak asuh (hadhanah) dan pendidikannya, karena ibu lebih mengerti hal itu dan lebih sabar menghadapinya dibandingkan ayah, sedangkan nafkahnya ditanggung oleh ayahnya.” (Bahrul Madzhab, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah: 2009], juz XI, halaman 507).
Perempuan Bertanggung Jawab atas Anak-Anaknya
Selain menjadi hak, seorang ibu juga harus bertanggungjawab atas anak-anaknya. Dalam hadits tentang tanggung jawab seorang pemimpin, Al-Mulla Ali al-Qari menjelaskan bahwa tanggung jawab seorang perempuan juga mencakup kepada anak-anak.
وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى بَيْتِ زَوْجِهَا وَوَلَدِهِ أَيْ وَلَدِ زَوْجِهَا وَهِيَ مَسْئُولَةٌ عَنْهُمْ عَنْ حَقِّ زَوْجِهَا وَأَوْلَادِهِ
Artinya, “Dan seorang wanita adalah pemimpin (pengelola) atas rumah suaminya dan anaknya, maksudnya adalah anak dari suaminya. (Dan dia akan dimintai pertanggungjawaban atas mereka), yaitu mengenai pemenuhan hak suaminya dan hak anak-anaknya.” (Mirqatul Mafatih Syarhu Misykatil Masabih, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah: 2015], juz VII, halaman 241).
Syekh Abdurrahman Al-Mubarakfuri menjelaskan, ada lima pilar utama tanggung jawab wanita dalam rumah tangga, yaitu:
- Husnu Tadbir al-Ma’isyah: Kecakapan mengatur manajemen ekonomi rumah tangga.
- An-Nushhu wa Asy-Syafaqah: Memberikan masukan yang baik kepada suami dan mendasari pengasuhan anak dengan kasih sayang.
- Al-Amanah: Menjaga kepercayaan yang diberikan suami kepadanya.
- Hifzhu Nafsiha wa Malihi: Menjaga kehormatan diri saat suami tidak ada dan mengelola harta suami agar tidak terbuang sia-sia.
- Athfalahu wa Adhyafahu: Menjamin kesejahteraan anak-anak serta memuliakan tamu yang berkunjung.
وَفِي رِوَايَةٍ لِلْبُخَارِيِّ: الْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى أَهْلِ بَيْتِ زَوْجِهَا وَوَلَدِهِ أَيْ بِحُسْنِ تَدْبِيرِ الْمَعِيشَةِ وَالنُّصْحِ لَهُ وَالشَّفَقَةِ وَالْأَمَانَةِ وحفظ نفسها وماله وأطفاله وأضيافه
Artinya, “Dalam sebuah riwayat milik Al-Bukhari disebutkan: ‘Seorang wanita adalah pemimpin atas anggota keluarga di rumah suaminya dan anaknya’. Maksudnya adalah (ia memimpin) dengan mengelola kehidupan (rumah tangga) secara baik, memberikan nasihat kepada suami, memiliki rasa kasih sayang, menjaga amanah, serta menjaga kehormatan dirinya, harta suaminya, anak-anaknya, dan juga tamu-tamunya.” (Tuhfatul Ahwadzi, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah, 2018], juz VI, halaman 256).
Menghadapi orang tua yang baru hadir setelah puluhan tahun tentu tidak mudah. Perlu kelapangan dada seluas samudra. Namun, perlu diingat bahwa kebaikan kita kepada orang tua tidak bergantung pada seberapa baik mereka kepada kita.
Kita berbakti atau mengingatkan mereka dengan baik semata-mata karena itu adalah perintah Allah swt. Jika orang tua bersalah, kita doakan dan kita ingatkan dengan cara yang paling santun.
Menegur atau mengungkapkan rasa sakit hati kepada orang tua atas kelalaian mereka di masa lalu bukanlah bentuk kedurhakaan, asalkan tujuannya adalah kejujuran untuk memperbaiki hubungan, bukan untuk merendahkan martabat mereka sebagai orang tua. Wallahu a’lam bishshawab.
Ustadz Muhammad Zainul Millah, Wakil Katib PCNU Kab. Blitar dan pengajar pesantren Fathul Ulum Wonodadi Blitar
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Istiqamah Pasca-Ramadhan, Tanda Diterimanya Amalan
2
Khutbah Idul Fitri 2026: Makna Kemenangan dan Kembali Ke Fitrah
3
Muslim Arab dan Eropa Rayakan Idul Fitri 1447 H pada Hari Jumat, 20 Maret 2026
4
Khutbah Idul Fitri Bahasa Arab 2026: Jadilah Hamba Sejati, Bukan Hamba Musiman: Konsistensi dalam Ketaatan Setelah Ramadhan
5
Khutbah Idul Fitri Bahasa Jawa: Idul Fitri Dinten Ganjaran lan Kabingahan
6
Penjelasan Kiai Afifuddin Muhajir Soal Hadis Rukyatul Hilal dari Perspektif Ilmu Nahwu
Terkini
Lihat Semua