Tiga Sebab Kebocoran Data dan Status Pidananya dalam Islam
NU Online ยท Ahad, 11 September 2022 | 12:00 WIB

Islam melindungi data pribadi dari pencurian. Islam memiliki kaidah pemberian sanksi bagi mereka yang membocorkan data pribadi
Muhammad Syamsudin
Penulis
Peralihan teknologi konvensional ke teknologi digital merupakan tantangan jaman. Hajat kemajuan teknologi merupakan kebutuhan dua pihak, yaitu penyelenggara dan sekaligus konsumen.ย
Namun, bagaimanapun juga, kemajuan semua itu senantiasa berawal dari inovasi (fath al-dzariโah) yang dilakukan oleh pihak penyelenggara. Tanpa adanya inovasi, maka tidak ada kasus kebocoran data atau cyber crime dan sejenisnya.ย
Yang terpenting untuk kita catat, adalah bahwa kebocoran data dan cyber crime yang merugikan pengguna layanan informasi digital merupakan unsur yang sifatnya baru (โaridhy/faktor eksternal).ย
Jadi, adanya kasus kebocoran dan penyalahgunaan data adalah meniscayakan adanya pihak yang sengaja melakukan perbuatan taโaddy, idhrar, dharar dan 'udwan terhadap pihak lain. Alhasil, pelaku inilah yang semestinya dijerat hukum.
ุงูุถููู
ุงูู ุนููู ู
ูู ุชูุนูุฏูู
Artinya: โGanti rugi berlaku atas orang yang bertindak melampaui batas.โ (Abdurrazzaq al-Shanโany, Mushannaf Abdirrazzaq al-Shanโany, Beirut: Al-Maktab al-Islamy, 1403, Juz VIII, halaman 253).
Lalu siapa pihak-pihak yang melampaui batas tersebut?
Pihak Pertama, adalah mereka yang teridentifikasi sebagai para hacker dan pencuri data.ย
Hacker merupakan pihak yang berusaha membobol sandi dan melakukan pencurian data. Ada beragam modus operandinya. Di antaranya adalah meminta kode OTP pada user, physing, menyebarkan spam atau bug pada email, dan sejenisnya.ย
Penyerahan kode OTP, Password akun, baik akibat physing atau menggunakan aplikasi ilegal, adalah bagian dari tindakan idla'atu al-maal (menyia-nyiakan harta). Sebab, pihak yang diserahi jelas bukan orang yang dikenal sehingga tidak bisa dipercaya.
Jika tindakan para hacker itu tidak disertai dengan adanya niatan menguasai akun dan harta yang terrsimpan oleh user di dalamnya, maka hacker jenis ini masuk kategori peran ghashib. Imam al-Mawardi (w 450 H) mengatakan:
ู
ููุงููุนู ุงูู
ูุบูุตููุจู ู
ูุถูู
ููููุฉู ุนููู ุงูุบุงุตูุจู ุจูุงูุฃูุฌูุฑูุฉู. ุณููุงุกู ุงููุชูููุนู ุฃูู ููู
ู ููููุชูููุนู
Artinya, โManfaat dari barang yang di-ghashab meniscayakan kompensasi kerugian yang wajib atas pelaku dengan jalan membayar bea sewanya, baik barang itu dipakai atau tidak.โ (Al-Mawardi, Al-Hawi al-Kabir, Beirut: DKI, 1999, juz VII, halaman 160).ย
Ghashab adalah perilaku dosa besar yang diperintahkan untuk menghindarinya oleh syaraโ.ย
ย ูุชุฑุชุจ ุนูู ุงูุบุตุจ ุญูู
ุฃูุฎุฑูู ูุญูู
ุฏูููู:
ุฃู
ุง ุงูุญูู
ุงูุฃูุฎุฑูู: ููู ุงูุฅุซู
ูุงุณุชุญูุงู ุงูู
ุคุงุฎุฐุฉ ูุงูุนูุงุจ ูู ุงูุขุฎุฑุฉุ ุฅุฐุง ุชุนุฏู ุนูู ุญููู ุบูุฑู ุนุงูู
ูุง ู
ุชุนู
ุฏูุงุ ูุฃู ุฐูู ู
ุนุตูุฉ ูุจูุฑุฉ ูู
ุง ุนูู
ุชุ ููุนู ุงูู
ุนุตูุฉ ุนุงูู
ูุง ู
ุชุนู
ุฏูุง ูุณุชูุฌุจ ุงูุนูุงุจ ูุงูู
ุคุงุฎุฐุฉ ุนูุฏ ุงููู ุนุฒ ูุฌู ุฅุฐุง ูู
ูุชุจ ู
ููุง ูุจู ููุงุช
Artinya, โBerlaku atas ghashab dua hukum, yaitu ukhrawi dan duniawi. Hukum ukhrawi menyatakan perbuatan itu adalah dosa sehingga memerlukan tindakan penanganan dan siksa di akhirat kelak. Semua itu berlaku bila tindakan ghashab tersebut dilakukan karena melampaui batas atas hak milik orang lain, disertai pengetahuan dan sengaja niat melakukan. Karena sesungguhnya hal itu adalah kemaksiatan yang luar biasa besarnya sebagaimana anda telah ketahui. Melakukan maksiat karena tahu dan sengaja meniscayakan adanya siksa dan adzab dari Allahูู SWT khususnya apabila tidak bertobat hingga akhir hayatnya.โ (Majmuโatu al-Muallifin, al-Fiqh al-Manhajy โala Madzhb al-Imam al-Syafii, Damsyiq: Darul Qalam, 1992, juz VII, halaman 217).
Adapun bila pihak hacker memiliki niatan menguasai akun dan mengakses harta yang tersimpan di dalamnya, maka tindakan itu masuk kategori sariqah (pencurian). Had (pidana) bagi pelaku ini dalam syaraโ adalah potong tangan apabila harta yang terambil melebihi nishab pencurian, yaitu ยผ dinar atau kurang lebih senilai Rp1 jutaan dengan kisaran harga emas per gramnya adalah Rp900 ribuan.
Dalam ranah fikih muamalah, peran hacker menduduki maqamnya mubasyir (penyebab langsung).
Pihak Kedua, adalah User Layanan Digital itu sendiri. Selain hacker, adakalanya kasus kebocoran data juga disebabkan oleh perilaku user sendiri yang gampang menyerahkan kode OTP, password dan datanya kepada pihak lain.ย
ูู
ู ุงูุชุนุฏู ุฃู ูุถูุน ู
ูู ุงูู
ุงู ููุง ูุฏุฑู ููู ุถุงุน ุฃู ูุถุนู ุจู
ุญู ุซู
ูุณูู
Artinya, โTermasuk tindakan melampaui batas, adalah tindakan menyia-nyiakan harta meski hal itu dilakukan karena tidak mengerti bahwa itu termasuk tindakan menyia-nyiakan. Atau, menaruh harta pada suatu tempat kemudian lupa.โ (Zainuddin al-Malaibary, Fath al-Muโin bi Syarh Qurratu al-โAin bi Muhimmati al-Din, Tanpa Kotta: Dar Ibn Hazm, tt., juz I, halaman 266).ย
Apabila hal ini terjadi, maka user menduduki peran musabbib (pelaku tak langsung). Sementara pihak yang memanfaatkan data yang diserahkan oleh user, adalah menempati peran mubasyir. Termasuk pihak mubasyir adalah provider yang melakukan physing.
Dalam ruang kajian fiqih muโamalah, apabila berkumpul antara mutasabbib dan mubasyir, maka putusan hukum wajib ganti rugi adalah berlaku pada mubasyir. Apalagi dalam kasus kebocoran data sebagaimana tersebut di atas.ย
ูุฅุฐุง ุงุฌูุชูู
ูุนู ู
ูููุง ุณูุจูุจุงูู ูุงูู
ูุจุงุดูุฑูุฉู ูุงูุชููุณูุจููุจู ู
ูู ุฌูููุชููููู ุบููููุจูุชู ุงูู
ูุจุงุดูุฑูุฉู ุนููู ุงูุชููุณูุจููุจู ููู
ูู ุญูููุฑู ุจูุฆูุฑูุง ููุฅููุณุงูู ููููููุนู ููููู ููุฌุงุกููู ุขุฎูุฑู ููุฃูููุงูู ููููู ููููุฐุง ู
ูุจุงุดูุฑู ูุงูุฃููููู ู
ูุชูุณูุจููุจู ูุงูุถููู
ุงูู ุนููู ุงูุซูุงููู ุฏูููู ุงูุฃููููู ุชูููุฏููู
ูุง ููููู
ูุจุงุดูุฑูุฉู ุนููู ุงูุชููุณูุจููุจู
Artinya, โApabila berkumpul adanya dua sebab - misalnya ada mubasyir (penyebab langsung) dan ada pula tasabbub (penyebab tak langsung) yang berasal dari dua arah - maka yang dimenangkan adalah mubasyir-nya dan bukan tasabbub-nya. Contoh: ada orang menggali sumur dengan niat agar ada orang yang terperosok ke dalamnya. Kemudian ada orang lain yang datang kemudian ia menjatuhkan seseorang ke dalam sumur. Maka pelaku terakhir ini adalah mubasyir. Pelaku pertama (penggali) adalah mutasabbib. Ganti rugi berlaku atas pihak kedua (yang menjatuhkan) dan bukan pihak pertama (penggali). Semua ini atas dasar penekanan utama pada pelaku langsung dan mengakhirkan pada pelaku tidak langsung.โ (Al-Qarafy, Al-Furuq li al-Qarafy, Penerbit: Alam al-Kutub, tt., juz II, halaman 208)
Alhasil, terjadinya kerugian akibat kebocoran data, adalah sepenuhnya merupakan tanggung jawab mubasyir (pelaku langsung) karena unsur taโaddy (tindakan melampaui batas) yang disertai sengaja berlaku idhrar (merugikan) pihak lain.ย
Indikator (mazhinnah) dari keberadaan pelaku langsung, dalam konteks kebocoran data, adalah:ย
Data merupakan materi yang tak bisa melakukan ikhtiyar (usaha).ย
Adanya kebocoran dan diikuti oleh adanya penyalahgunaan, meniscayakan adanya pelaku.ย
Dalam konteks layanan digital, maka ย pihak yang menempati derajat pelaku penyalahgunaan adalah provider atau adminnya.
Pihak Ketiga, adalah penyelenggara/inovator layanan digital itu sendiri. Bagaimanapun juga, penyelenggara layanan digital adalah menempati derajatnya pihak yang menawarkan jasa kepada pihak lain (user). Sebagai pelaku yang menawarkan jasa, maka dia memiliki beban syaraโ berupa menjaga sistem layanan yang dimilikinya (dhamman al-ijar).ย
Maksud dari dhammanu al-ijar di sini, pastinya menyangkut 4 hal, yaitu:
(1) Dhamman al-ain, yaitu jaminan keamanan material fisik layanan digital.
ุชููู ุงูุฃุฌุฒุงุก ุงูุชุงููุฉ ุจุงูุงุณุชุนู
ุงู ุชุงุจุนุฉ ููุนููุ ุฅู ุณูุท ุนูู ุถู
ุงู ุงูุนูู ุจุฑุฏูุง.. ุณูุท ุนูู ุถู
ุงู ุงูุฃุฌุฒุงุกุ ูุฅู ูุฌุจ ุนููู ุถู
ุงู ุงูุนูู ุจุชูููุง.. ูุฌุจ ุนููู ุถู
ุงู ุงูุฃุฌุฒุงุก ุงูุชุงููุฉ ุจุงูุงุณุชุนู
ุงู
Artinya: โSetiap bagian yang rusak akibat penggunaan adalah mengikut pada fisiknya. Kalau ganti rugi fisik gugur sebab pengembalian, maka gugur pula ganti rugi bagian. Kalau ganti rugi fisik diberlakukan sebab perusakan, maka berlaku pula ganti rugi bagian yang rusak akibat penggunaannya.โ (al-Umrany, al-Bayan fi Madzhab al-Imam al-Syafiโi, juz VI, halaman 512).
(2) Dhamman al-dain, yaitu jaminan keamanan material harta uang yang menjadi tanggung jawabnya
(3) Dhammanu al-fiโli, yaitu jaminan atas tersampaikannya jasa penghantaran atau perpesanan dari user ke pengguna lain yang dituju.
(4) Dhammanu ma laysa bi aynin, wa la daynin wa la fiโlin, yaitu jaminan yang terdiri atas penjagaan hak privasi user konsumen layanan digital.
Bukti adanya jaminan - dalam konteks penyelenggara layanan digital, adalah bisanya semua aktifitas layanan tersebut dipertanggungjawabkan di hadapan penegak hukum. Jika tidak bisa, maka pihak penyelenggara sama saja dengan telah berlaku melampaui batas.ย
ูุฏ ุงููููู ูุฏ ุฃู
ุงูุฉ ูุฅู ูุงู ุจุฌุนู ูุฅู ุชุนุฏู ุถู
ู
Artinya: "Tangan wakil adalah tangan amanah meskipun tangan itu adalah tangan dibayar dengan juโlu (komisi). Jika ia bertindak melampaui batas, maka ia harus siap ganti rugi.โ (Syarafuddin Yahya al-Nawawi, Minhaj al-Thalibin wa โUmdatu al-Muftin fi al-Fiqh, Damsyiq: Dar al-Fikr, 2005, juz I, halaman 136).ย
Ustadz Muhammad Syamsudin, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah-Aswaja NU Center PWNU Jatim.
Terpopuler
1
Soal Tambang Nikel di Raja Ampat, Ketua PBNU: Eksploitasi SDA Hanya Memperkaya Segelintir Orang
2
Meski Indonesia Tak Bisa Lolos Langsung, Peluang Piala Dunia Belum Pernah Sedekat Ini
3
Cerpen: Tirakat yang Gagal
4
Jamaah Haji Indonesia Diimbau Tak Buru-buru Thawaf Ifadhah, Kecuali Jamaah Kloter Awal
5
Jamaah Haji Indonesia Bersyukur Tuntaskan Fase Armuzna
6
Pentingnya Kematangan Pola Pikir dan Literasi Finansial dalam Perencanaan Keuangan
Terkini
Lihat Semua