Syariah

Viral Anggota DPRD Main Game saat Rapat: Potret Lalainya Amanah Pejabat

NU Online  ·  Selasa, 12 Mei 2026 | 15:11 WIB

Viral Anggota DPRD Main Game saat Rapat: Potret Lalainya Amanah Pejabat

Viral Anggota DPRD Main Game (Magnific)

Video seorang anggota Komisi D DPRD Jember yang diduga asyik bermain gim di ponsel sambil merokok saat rapat resmi mendadak viral di media sosial. Warga pun ramai-ramai memprotes, sebab peristiwa itu terjadi di forum penting yang sedang membahas persoalan serius: layanan kesehatan masyarakat.

 

Kejadian tersebut berlangsung dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi D DPRD Jember, Senin (11/5/2026), di ruang berpendingin udara yang mestinya menjadi tempat lahirnya kesungguhan, bukan kelengahan.


Rapat itu membicarakan soal kesehatan publik, khususnya kasus campak di Kabupaten Jember. Namun di saat para peserta lain menaruh perhatian pada urusan yang menyangkut hajat hidup orang banyak, seorang anggota dewan justru tampak lebih sibuk dengan gim di gawainya.

 

Peristiwa ini seperti membuka kembali wajah lama kekuasaan: jabatan masih kerap dipahami sebagai fasilitas, bukan amanah; sebagai privilese, bukan beban moral. Padahal, kursi kekuasaan bukanlah tempat untuk bersantai dari tanggung jawab, melainkan ruang untuk bekerja sungguh-sungguh, karena setiap jabatan pada akhirnya akan dimintai pertanggungjawaban.


Dalam hadits yang diriwayatkan Abu Daud, Rasulullah saw bersabda:


أَلَا كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ فَالْأَمِيرُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ عَلَيْهِمْ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ


Artinya, “Ketahuilah bahwa setiap dari kalian adalah pemimpin dan setiap dari kalian akan dimintai pertanggung jawaban atas kepemimpinannya, seorang pemimpin umat manusia adalah pemimpin bagi mereka dan ia bertanggung jawab dengan kepemimpinannya atas mereka” (HR. Abu Daud)


Imam an-Nawawi, sebagaimana dikutip Syekh Ibnu Ruslan dalam kitab Syarah Sunan Abi Dawud, menjelaskan bahwa hakikat kepemimpinan adalah mengupayakan kemaslahatan bagi pihak yang dipimpin serta tidak melalaikan urusan mereka sedikit pun.


Oleh karena itu, bermain game dan tidak serius mengikuti rapat yang membahas kepentingan publik jelas bertentangan dengan prinsip amanah dan tanggung jawab kepemimpinan.


Simak penjelasan berikut:


قال النووي: الأصل في الراعي القيام على إصلاح ما يتولى عليه الراعي أي: حافظ مؤتمن مستلزم صلاح ما قام عليه والاجتهاد في النصيحة له وإلى ما استند إليه أمر رعيته. وفيه أن كل من تحت نظره شيء مطالب بالعدل فيه والقيام بمصالحه في دينه ودنياه، وأن لا يفرط في شيء من أمره،


Artinya, "Imam An-Nawawi berkata: Prinsip dasar seorang pemimpin adalah bertugas melakukan perbaikan atas apa yang ia pimpin. Artinya, ia adalah penjaga yang diberi amanah untuk mengupayakan kebaikan bagi apa yang ia pimpin, bersungguh-sungguh dalam memberi nasihat kepada rakyatnya, dan mengurus segala perkara yang disandarkan kepadanya.


Hadits ini juga mengandung makna bahwa setiap orang yang memimpin sesuatu dituntut untuk berlaku adil dan tegak dalam mengurus kemaslahatan agama maupun dunia bagi yang dipimpinnya, serta tidak boleh melalaikan sedikit pun urusan mereka." (Ibnu Ruslan, Syarah Sunan Abi Daud, [Mesir, Darul Falah: 2016], jilid XII, halaman 518)


Pada dasarnya, bermain gim adalah aktivitas yang bersifat mubah; boleh dilakukan selama tidak melanggar batas dan tidak menimbulkan mudarat. Namun, status kebolehan itu bisa berubah ketika ia diletakkan pada ruang dan waktu yang keliru.
 

Ketika seseorang sedang berada dalam forum rapat resmi, terlebih rapat yang membahas urusan publik dan hajat hidup orang banyak, lalu ia justru tenggelam dalam permainan hingga mengabaikan tugas, maka di situlah persoalannya berubah. Ia tidak lagi sekadar “bermain gim”, tetapi telah meninggalkan amanah dan tanggung jawab yang semestinya dipikul.

 

Dalam konteks ini, sesuatu yang asalnya mubah bisa menjadi tercela, bahkan bermasalah secara moral dan etika jabatan, karena yang diabaikan bukan sekadar rapat, melainkan kepercayaan publik yang melekat pada posisi tersebut.

 

Hal ini sebagaimana dijelaskan Dr. Mushtafa Al-Khin dkk dalam Fiqhul Manhaji:


من هذه الألعاب الشطرنج، فهو قائم على تشغيل الذهن، وتحريك العقل والفكر. ولا ريب أنه لا يخلو عن فائدة للذهن والعقل، فإن عكف عليه زيادة عما تقتضيه هذه الفائدة، فهو مكروه، فإن زاد عكوفه حتى فوت بسببه بعض الواجبات عاد محرماً


Artinya, “Di antara permainan ini adalah catur yang selalu menyibukkan hati dan menggerakkan akal pikiran. Tidak diragukan lagi bahwa catur tidak terlepas dari faedah bagi hati dan akal. Apabila seseorang disibukkan dengannya sampai melebihi kadar faedah itu, maka hukumnya makruh. Namun, apabila terlalu disibukkan, sehingga berdampak menggugurkan sebagian kewajiban, maka hukumnya kembali menjadi haram.” (Dr. Musthafa al-Khin dkk, al-Fiqhul Manhaji, [Damaskus, Darul Qalam: 1992], jilid VIII, halaman 166).


Lebih jauh, melalaikan tugas di tengah jam kerja, terlebih dalam forum resmi yang membahas kebijakan publik, dapat dipandang sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanah jabatan. Sebab jabatan pada hakikatnya bukan sekadar kedudukan, melainkan titipan tanggung jawab yang menyangkut hak banyak orang.
 

Al-Qur’an memberi peringatan agar amanah tidak dipermainkan atau disia-siakan. Allah Swt. berfirman:
 

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَخُونُواْ ٱللَّهَ وَٱلرَّسُولَ وَتَخُونُوٓاْ أَمَٰنَٰتِكُمۡ وَأَنتُمۡ تَعۡلَمُونَ


Artinya; “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul, dan jangan pula mengkhianati amanat yang dipercayakan kepadamu, sedangkan kamu mengetahui.” (QS. Al-Anfal: 27)


Syekh Wahbah az-Zuhaili dalam Tafsir al-Munir menjelaskan bahwa pengkhianatan terhadap amanah mencakup sikap mengabaikan kewajiban serta menyia-nyiakan hak orang lain. Ia mengatakan:


والأمانة: الأعمال التي ائتمن الله عليها العباد من الفرائض والحدود، وخيانتها: تعطيل فرائض الدين، والتحلل من أحكامه والاستنان بسنته، وتضييع حقوق الآخرين


Artinya, “Amanah adalah amal-amal yang Allah percayakan kepada para hamba, baik berupa kewajiban maupun batasan hukum. Sedangkan khianat adalah mengabaikan kewajiban agama, melepaskan diri dari ketentuan hukum dan sunnah-Nya, serta menyia-nyiakan hak-hak orang lain.” (Wahbah Zuhaili, Tafsir Munir, [Damaskus, Darul Fikr: 1991], jilid IX, halaman 297)


Oleh karena itu, pejabat publik semestinya menyadari bahwa setiap sikap, keputusan, dan perilaku mereka di ruang publik akan dinilai oleh masyarakat serta dipertanggungjawabkan secara moral dan agama.


Ketika rakyat memberikan amanah jabatan, yang dituntut bukan sekadar kehadiran fisik dalam forum resmi, melainkan kesungguhan, profesionalitas, dan kepedulian terhadap urusan masyarakat. Sebab, kelalaian seorang pejabat bukan hanya mencerminkan buruknya etika pribadi, tetapi juga dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi yang mereka wakili. Wallahu a’lam.


-------------
Bushiri, Pengajar di Zawiyah Syaikhona Muhammad Kholil Bangkalan