Sebuah potongan video ceramah yang beredar di media sosial kembali memicu perdebatan publik mengenai batasan dan otoritas dalam menafsirkan Al-Qur’an. Dalam video tersebut, seorang penceramah menyampaikan penafsiran atas lafaz "Rabbil ‘alamin" yang terdapat dalam Surah Al-Fatihah (اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ رَبِّ الْعٰلَمِيْنَۙ ٢).
Yang menjadi sorotan adalah penafsiran kata “Rabb”. Penceramah tersebut memaknainya sebagai “rupiyah–ruppiyatun”, lalu mengaitkannya dengan kata “rupiah”. Ia menyatakan bahwa rupiah (uang) merupakan solusi bagi seluruh persoalan dan urusan di alam semesta.
Penafsiran ini segera menuai respons dari berbagai kalangan. Banyak yang menilai bahwa pemaknaan tersebut kontroversial dan menyimpang dari penjelasan para ulama yang telah lama membahas makna Rabb dalam khazanah tafsir klasik. Perdebatan pun mengemuka, tidak hanya soal isi ceramah, tetapi juga tentang metodologi, kompetensi, dan tanggung jawab dalam menafsirkan teks suci.
Lebih jauh lagi, peristiwa ini menunjukkan bahwa penafsiran Al-Qur’an bukan sekadar aktivitas retoris di ruang publik. Ia merupakan wilayah keilmuan yang memiliki metodologi, sumber rujukan, serta kompetensi yang ketat. Ketika tafsir disampaikan tanpa landasan disiplin ilmu yang memadai, risiko kesalahan makna menjadi sangat besar dan dapat menimbulkan kegaduhan di tengah umat.
Sumber dalam Menafsirkan Al-Qur’an
Pembahasan ini menyoroti sumber-sumber tafsir yang diakui dalam tradisi keilmuan Islam, sekaligus batasan-batasan yang dirumuskan para ulama agar aktivitas penafsiran tetap berada dalam koridor ilmiah dan penuh tanggung jawab.
Dalam disiplin tafsir, para ulama menegaskan bahwa memahami ayat-ayat Al-Qur’an tidak boleh dilakukan secara serampangan. Penafsiran harus bertumpu pada sumber yang sahih dan metodologi yang jelas. Tanpa landasan tersebut, makna ayat berisiko dipahami secara keliru dan menyimpang dari maksud yang dikehendaki syariat.
Imam as-Suyuthi dalam kitab al-Ithqan menetapkan empat sumber yang dijadikan landasan dalam menafsirkan Al-Qur’an sebagai berikut:
Pertama, riwayat dari Nabi Muhammad saw. Metode ini merupakan rujukan tertinggi dalam tafsir, karena Rasulullah adalah penjelas resmi wahyu. Namun demikian, setiap riwayat harus diverifikasi keabsahannya. Penggunaan hadis lemah atau palsu dalam tafsir dapat menimbulkan kesalahan pemahaman.
Kedua, pendapat para sahabat. Penafsiran sahabat memiliki kedudukan yang kuat karena mereka hidup pada masa turunnya wahyu dan memahami konteksnya secara langsung. Tafsir yang bersumber dari sahabat tergolong tafsir bi al-ma’tsur, yaitu tafsir yang berbasis riwayat.
Ketiga, pendekatan bahasa Arab. Al-Qur’an diturunkan dalam bahasa Arab, sehingga pemahaman terhadap struktur, kosakata, dan gaya bahasanya menjadi syarat mendasar. Sejumlah ulama, termasuk Imam Ahmad, menegaskan pentingnya penguasaan bahasa Arab dalam memahami kandungan ayat.
Keempat, pemahaman mendalam terhadap makna dan prinsip-prinsip syariat. Penafsiran tidak cukup berhenti pada makna leksikal, tetapi harus mempertimbangkan keselarasan dengan ajaran Islam secara menyeluruh. Pemahaman semacam ini merupakan bentuk ilmu takwil yang pernah didoakan Nabi untuk Ibnu Abbas. (as-Suyuthi, al-Ithqan fi Ulumil Qu’an, [Mesir, Haiah al-Misriyah: t.t.], jilid IV, halaman 205-209)
Kompetensi untuk Menafsirkan Al-Qur’an
Tak hanya itu, Jalaluddin as-Suyuthi juga menegaskan bahwa tidak setiap orang berhak menafsirkan Al-Qur’an. Dalam kitab Al-Itqan, ia menjelaskan bahwa seorang mufasir harus memiliki seperangkat kompetensi keilmuan yang memadai sebelum berbicara tentang makna ayat-ayat Allah.
1. Penguasaan bahasa Arab. Bahasa Arab menjadi kunci untuk memahami makna kata sesuai dengan penggunaan aslinya. Imam Mujahid menyatakan:
لا يحل لأحد يؤمن بالله واليوم الآخر أن يتكلم في كتاب الله إذا لم يكن عالما بلغات العرب
Artinya, “Tidak halal bagi orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir berbicara tentang Al-Qur’an jika ia tidak menguasai bahasa Arab.”
2. Penguasaan ilmu nahwu. Perubahan i’rab dapat memengaruhi makna ayat. Kesalahan dalam struktur gramatikal berpotensi mengubah maksud teks.
3. penguasaan ilmu sharaf. Ilmu ini membantu memahami bentuk dan perubahan kata, sehingga makna yang terkandung dapat dipahami secara tepat.
4. pemahaman ilmu isytiqaq. Satu lafaz dapat berasal dari akar kata yang berbeda, dan perbedaan asal kata berimplikasi pada perbedaan makna.
5. Penguasaan ilmu ma’ani, bayan, dan badi’. Ilmu ma’ani membahas struktur kalimat dan relasinya dengan makna. Ilmu bayan menjelaskan variasi ungkapan dan tingkat kejelasan makna. Ilmu badi’ membahas aspek keindahan retorika. Ketiga disiplin ini penting karena kemukjizatan Al-Qur’an terletak pada susunan bahasanya.
6. pemahaman ilmu qira’at. Variasi bacaan yang sahih dapat memengaruhi makna dan penafsiran ayat.
7. Penguasaan ilmu ushuluddin atau akidah. Sebagian ayat secara zahir dapat menimbulkan pemahaman yang tidak sesuai dengan prinsip ketuhanan. Ilmu akidah membantu menjelaskan sifat-sifat yang wajib, mustahil, dan jaiz bagi Allah.
8. Penguasaan ilmu ushul fikih. Ilmu ini menjadi landasan dalam proses istinbat hukum dari dalil.
9. Pengetahuan tentang asbab al-nuzul. Pemahaman terhadap sebab turunnya ayat membantu menentukan konteks dan maksudnya.
10. Pemahaman tentang nasikh dan mansukh. Pengetahuan ini penting untuk mengetahui ayat yang tetap berlaku dan ayat yang telah diganti hukumnya.
11. Penguasaan ilmu fikih. Ilmu ini membantu memahami rincian hukum yang terkandung dalam ayat-ayat hukum.
12. Penguasaan hadis Nabi saw. Hadis berfungsi menjelaskan ayat yang bersifat umum atau global.
13. Memiliki ilmu mauhubah, yaitu pemahaman yang dianugerahkan Allah sebagai buah dari pengamalan ilmu yang telah dikuasai.
Sementara itu, Ibn Abi Dunya, sebagaimana dikutip oleh as-Suyuthi, menjelaskan bahwa ilmu Al-Qur’an laksana lautan tanpa batas. Keluasan tersebut menuntut kesiapan ilmiah yang memadai bagi siapa pun yang hendak menafsirkannya. Oleh karena itu, penguasaan disiplin-disiplin ilmu yang telah disebutkan merupakan prasyarat mendasar bagi seorang mufasir.
Tanpa penguasaan perangkat keilmuan tersebut, penafsiran berpotensi tergolong tafsir bi al-ra’yi al-madzmum, yaitu penafsiran berdasarkan pendapat yang tercela.
Simak keterangan Imam As-Suyuthi berikut:
فهذه العلوم التي هي كالآلة للمفسر لا يكون مفسرا إلا بتحصيلها فمن فسر بدونها كان مفسرا بالرأي المنهى عنه وإذا فسر مع حصولها لم يكن مفسرا بالرأي المنهى عنه
Artinya, “Ilmu-ilmu ini berkedudukan sebagai perangkat bagi seorang mufasir. Seseorang tidak disebut mufasir kecuali setelah menguasainya. Siapa yang menafsirkan tanpa menguasainya, maka ia termasuk menafsirkan dengan pendapat yang terlarang. Namun jika ia menafsirkan setelah menguasainya, maka ia tidak termasuk dalam kategori tersebut.” (Imam as-Suyuthi, al-Ithqan, jilid IV, hlm. 216).
Berdasarkan prinsip tersebut, orang yang belum memenuhi kompetensi sebagai mufasir tidak dibenarkan menyampaikan penafsiran berdasarkan pemahaman pribadi. Sikap yang tepat adalah merujuk dan mengikuti penjelasan para ulama ahli tafsir yang memiliki otoritas keilmuan. Dalam konteks ini, menyampaikan makna ayat harus dilakukan dengan menyandarkan pendapat kepada tafsir yang mu’tabar, bukan kepada spekulasi individual.
Lebih lanjut, as-Suyuthi menegaskan bahwa menafsirkan Al-Qur’an hanya dengan mengandalkan akal tanpa landasan ilmu yang sahih merupakan tindakan yang dilarang. Penafsiran harus berpijak pada metodologi yang diakui dalam tradisi keilmuan Islam.
Larangan tersebut ditegaskan dalam hadis Nabi saw:
من قال في القرآن بغير علم فليتبوأ مقعده من النار
Artinya, “Siapa yang berbicara tentang Al-Qur’an tanpa ilmu, maka hendaklah ia menyiapkan tempat duduknya di neraka.” (HR. Abu Dawud).
Menafsirkan Al-Qur’an bukan aktivitas bebas yang dapat dilakukan tanpa batas keilmuan. Ia merupakan disiplin ilmiah yang memiliki sumber, metodologi, dan syarat yang ketat. Setiap mufasir dituntut menguasai perangkat ilmu yang memadai agar makna ayat tidak disimpangkan dari tujuan syariat.
Bagi yang belum memiliki kompetensi tersebut, sikap yang benar adalah merujuk kepada tafsir para ulama yang otoritatif. Mengikuti penjelasan ahli tafsir merupakan bentuk kehati-hatian ilmiah sekaligus adab terhadap Al-Qur’an. Waallahu a’lam
------
Bushiri, Pengajar di Zawiyah Syaikhona Muhammad Kholil Bangkalan
