Dalam tradisi keilmuan Islam, khususnya di lingkungan pesantren, adab (etika) kepada guru atau kiai memiliki kedudukan yang sangat dihormati. Santri dididik untuk menghormati guru dengan tulus, menaati setiap nasihat, dan bersikap sopan santun. Sikap ini bukan hanya tradisi, tetapi merupakan bentuk penghormatan yang mendalam terhadap ilmu pengetahuan itu sendiri.
Imam Az-Zarnuji dalam kitab Ta’limul Muta’allim menjelaskan:
اِعْلَمْ بِأَنَّ طَالِبَ الْعِلْمِ لاَ يَنَالُ الْعِلْمَ وَلاَ يَنْتَفِعُ بِهِ اِلَّا بِتَعْظِيْمِ الْعِلْمِ وَأَهْلِهِ وَتَعْظِيْمِ الْأُسْتَاذِ وَتَوْقِيْرِهِ.
Artinya, “Ketahuilah, bahwa sesungguhnya seorang pelajar tidak akan bisa mendapatkan ilmu dan manfaat ilmu kecuali dengan menghormati ilmu dan orang yang berilmu, memuliakan guru dan menghormatinya.” (Ta’limul Muta’allim, [Daru Ibn Katsir: 2014], halaman 55).
Meskipun adab kepada kiai itu wajib dijaga, kita harus ingat bahwa kiai bukanlah seorang ma’sum (terjaga dari salah) seperti Nabi. Ketaatan mutlak kita hanyalah kepada Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah. Karena itu, kiai bisa saja melakukan kesalahan yang tidak disengaja. Lantas, bagaimana seharusnya sikap kita? Apakah menasihati atau bahkan menegur kiai termasuk suul adab (akhlak yang buruk)?
Urgensi Nasihat dalam Islam
Agama Islam tidak hanya mengizinkan, tetapi secara aktif mendorong adanya nasihat yang bersifat konstruktif. Hal ini sejalan dengan fungsi utama agama Islam bagi para pemeluknya. Ketika kita menelusuri hadis-hadis Nabi, kita akan menemukan sabda beliau yang secara spesifik mengaitkan kritik dengan nasihat. Rasulullah saw bersabda:
عَنْ تَمِيمٍ الدَّارِيِّ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: الدِّينُ النَّصِيحَةُ. قُلْنَا: لِمَنْ؟ قَالَ: لِلهِ وَلِكِتَابِهِ وَلِرَسُولِهِ وَلِأَئِمَّةِ الْمُسْلِمِينَوَعَامَّتِهِمْ. (رواه مسلم)
Artinya, “Dari Tamim Ad-Dari, diriwayatkan bahwa Nabi saw. bersabda: ‘Agama adalah nasihat.’ Kami bertanya: ‘Kepada siapa?’ Rasulullah menjawab: ‘Kepada Allah, kitab-Nya, rasul-Nya, pemimpin-pemimpin umat Islam, dan kaum awam mereka’.” (HR. Muslim)
Al-Munawi mengutip penjelasan Imam An-Nawawi, bahwa semua ajaran Islam berpusat pada hadits di atas. Karena itu, generasi Salaf memandang nasihat sebagai wasiat terbesar mereka.
وقال النووي: بل المدار عليه وحده ولما نظر السلف إلى ذلك جعلوا النصيحة أعظم وصاياهم
Artinya: “Imam An-Nawawi berkata bahwa hadits ini mencakup semua ajaran Islam, sehingga para ulama salaf menjadikan nasihat sebagai wasiat terbesar mereka.” (Faidhul Qadir, [Mesir, Al-Maktabah At-Tijariyyah Al-Kubra: 1356], jilid III, halaman 555).
Kemudian secara lahiriah, hadits di atas juga menegaskan kewajiban untuk memberikan nasihat, meskipun diketahui bahwa nasihat tersebut mungkin tidak akan diterima oleh pendengar atau pembacanya. Maka kata Al-Munawi, siapa yang menerima nasihat, ia akan terhindar dari cela dan keburukan, sedangkan mereka yang menolak nasihat tidak memiliki alasan untuk menyalahkan siapa pun selain dirinya sendiri (555).
Menasihati Kiai sebagai Bentuk Cinta dan Peduli
Nasihat menjadi sangat penting jika yang disorot adalah isu yang bersifat konsumsi publik, entah itu pernyataan ilmiah, atau perilaku tokoh masyarakat. Urgensi nasihat ini berlipat ganda apabila kekeliruan datang dari tokoh yang dianggap mewakili agama.
Sebab, setiap pernyataan atau tindakan tokoh tersebut secara otomatis dianggap sebagai representasi ajaran agama. Karena itu, kemurnian ajaran Islam harus dijaga; jangan sampai ternodai hanya karena orang-orang berkompeten memilih diam dan enggan mengoreksi kesalahan yang ada.
Bahkan, Syekh Sulaiman Al-Kurdi, menegaskan bahwa kritik yang bertujuan meluruskan pendapat seseorang—terutama yang berkaitan dengan hukum Islam—bukan hanya diperbolehkan, tetapi sangat dianjurkan dan dipuji.
واعلم أنه ليس من التنقيص المذموم اعتراض بعض العلماء على بعضهم، وتغليطهم في بعض مقالاتهم، فإنّ ذلك امر ممدوح في الشرع لإظهار الصواب بل ظاهر كلام ابن حجر أن التنقيص لإظهار الخق فلا بأس به
Artinya: “Ketahuilah, bahwa kritikan sebagian ulama terhadap pendapat ulama lain dan diksi-diksi kritikan yang terkesan keras bukan termasuk tindakan merendahkan yang dicela. Justru hal tersebut tindakan yang dipuji di dalam syariat karena bertujuan menampakkan kebenaran. Bahkan jika mengacu diksi Ibn Hajr merendahkan seseorang menjadi boleh jika tujuannya menunjukkan kebenaran.” (Fawaidul Madaniyah, halaman 31).
Selain itu, nasihat ataupun teguran kepada siapapun, termasuk kepada kiai jangan langsung dipahami sebagai tanda benci, dengki, atau bahkan suul adab, karena justru itu malah ekspresi cinta dan peduli paling alami. Ali bin Al-Jahm, penyair pada masa awal Abbasiyah, pernah mengatakan:
إذا ذهب العتاب فليس ود # ويبقى الود ما يبقى العتاب
Artinya: “Ketika teguran sudah hilang, maka tak ada lagi cinta. Sebab, cinta akan tetap ada selama tradisi menegur masih dijaga.” (Abdul Malik Ats-Tsa’labi, Al-Latha’if wadz Dzara’if, [Beirut, Darul Manahil: tt], halaman 154).
Dari paparan di atas dapat disimpulkan bahwa tindakan menegur ataupun menasihati seorang kiai atau ulama sama sekali tidak dapat dianggap sebagai suul adab (akhlak buruk) yang terlarang. Justru sebaliknya, tindakan menasihati adalah manifestasi langsung dari fungsi utama agama Islam itu sendiri, yaitu amar ma'ruf nahi munkar (mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran). Kewajiban ini berlaku universal, bahkan kepada sosok yang dihormati.
Lebih dari sekadar kewajiban agama, tindakan menasihati atau menegur merupakan wujud paling alami dan tulus dari rasa cinta, hormat, dan kepedulian dari si pemberi nasihat. Nasihat tersebut bertujuan mulia: menjaga kehormatan dan melindungi sosok yang dinasihati agar tidak terjerumus ke dalam kesalahan yang berpotensi merusak reputasi dirinya dan kemurnian ajaran yang ia wakili. Dengan demikian, nasihat yang disampaikan dengan cara yang beradab adalah bentuk penghormatan tertinggi, bukan penghinaan. Wallahu a’lam.
Ustadz M. Ryan Romadhon, Alumni Ma’had Aly Al-Iman Bulus, Purworejo, Jawa Tengah.
