Tasawuf/Akhlak

Larangan Menyakiti Tetangga dalam Sejumlah Riwayat

Jum, 24 Juni 2022 | 14:15 WIB

Larangan Menyakiti Tetangga dalam Sejumlah Riwayat

Rasulullah pernah mengaitkan keimanan terhadap Allah dan hari akhir dengan sikap baik bertetangga.

Allah menitipkan hak yang begitu besar terhadap hidup bertetangga. Bahkan Abu Hurairah ra pernah ketakutan bahwa tetangga juga memiliki hak waris atas harta kita karena Rasulullah sering kali mengulang hak tetangga. Rasulullah Saw sering berpesan agar kita tidak menyakiti tetangga.


Rasulullah pernah mengaitkan keimanan terhadap Allah dan hari akhir dengan sikap baik bertetangga. Dengan hadits ini, Rasulullah ingin menegaskan bahwa hubungan bertetangga memiliki hak dan tanggung jawab yang bersifat sakral karena berkaitan dengan keimanan.


عن أبي هريرة رضي الله عنه أَنَّ رسولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قال مَن كانَ يُؤمِنُ باللهِ واليومِ الآخِرِ فلا يُؤذِ جَارَهُ، وَمَن كَانَ يُؤمِنُ باللهِ واليومِ الآخِرِ فلْيُكرِم ضَيْفَهُ، وَمَن كانَ يؤمنُ باللهِ واليومِ الآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرا أَو لِيَسْكُتْ


Artinya, “Dari sahabat Abu Hurairah ra, Rasulullah Saw bersabda, ‘Siapa saja yang beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah ia menyakiti tetangganya. Siapa saja yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia memuliakan tamunya. Siapa saja yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia berkata baik atau diam,’” (HR Bukhari dan Muslim).


Pada riwayat lain Rasulullah menyebutkan bahwa orang yang tidak dapat menahan kejahatannya terhadap tetangga dapat berpotensi tercegah untuk masuk ke dalam surga. Hal ini dapat dimaklumi mengingat besarnya hak tetangga.


عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ لَا يَأْمَنُ جَارُهُ بَوَائِقَهُ


Artinya, “Dari sahabat Abu Hurairah ra, Rasulullah saw bersabda, ‘Tidak masuk surga orang yang tetangganya tidak selamat dari kejahatannya,’” (HR Muslim).


Adapun pada riwayat berikut ini, Rasulullah Saw menyebutkan bahwa pengkhianatan terhadap tetangga jauh lebih besar dosanya daripada pengkhianatan terhadap orang jauh. Bentuk pengkhianatan yang disebutkan oleh Rasulullah Saw adalah pencurian dan perzinaan.


عَنْ الْمِقْدَاد بْن الأَسْوَدِ، يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم لأَصْحَابِهِ مَا تَقُولُونَ فِى الزِّنَا؟ قَالُوا حَرَّمَهُ اللَّهُ وَرَسُولُهُ فَهُوَ حَرَامٌ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ قَالَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم لأَصْحَابِهِ لأَنْ يَزْنِىَ الرَّجُلُ بِعَشْرَةِ نِسْوَةٍ أَيْسَرُ عَلَيْهِ مِنْ أَنْ يَزْنِىَ بِامْرَأَةِ جَارِهِ قَالَ فَقَالَ مَا تَقُولُونَ فِى السَّرِقَةِ؟ قَالُوا حَرَّمَهَا اللَّهُ وَرَسُولُهُ فَهِىَ حَرَامٌ قَالَ لأَنْ يَسْرِقَ الرَّجُلُ مِنْ عَشْرَةِ أَبْيَاتٍ أَيْسَرُ عَلَيْهِ مِنْ أَنْ يَسْرِقَ مِنْ جَارِهِ


Artinya, “Dari sahabat Miqdad bin Aswa ra, Rasulullah pernah berdialog dengan sahabatnya, ‘Apa zina menurut kalian?’ ‘Zina perbuatan yang dilarang Allah dan rasul-Nya, sebuah perbuatan haram sampai hari kiamat,’ jawab para sahabat. ‘Zina seseorang dengan 10 perempuan lebih ringan beban dosanya daripada perzinaannya dengan istri tetangganya,’ jawab Rasul. ‘Lalu apa arti pencurian menurut kalian?’ ‘Pencurian itu perbuatan yang dilarang Allah dan rasul-Nya, sebuah perbuatan haram,’ jawab sahabat. ‘Sungguh, pencurian seseorang pada 10 rumah masih lebih ringan beban dosanya daripada ia mencuri di rumah tetangganya,’ jawab Rasulullah Saw,” (HR Ahmad dan At-Thabarani).


Demikian sejumlah larangan yang perlu diperhatikan terhadap orang lain, terutama sekali adalah tetangga. Wallahu a’lam. (Alhafiz Kurniawan)