NU Online
Keislaman
Advertisement Banner
600×80
Tasawuf/Akhlak

Pentingnya Kritik Publik terhadap Pemerintah

NU Online·
Pentingnya Kritik Publik terhadap Pemerintah
Ilustrasi kritik publik. Sumber: Canva/NU Online.
Bagikan:

Relasi antara pemerintahan dan masyarakat hampir selalu diwarnai oleh kritik. Kondisi ini merupakan sesuatu yang wajar, bahkan niscaya, sebagai bentuk penyeimbang antara kebijakan publik dan kebutuhan riil masyarakat. Kritik hadir sebagai mekanisme kontrol sosial agar kekuasaan tidak berjalan tanpa arah dan batas.

Medium kritik masyarakat terhadap pemerintah pun beragam. Ia dapat disampaikan melalui ruang privat maupun ranah publik. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa kritik yang disampaikan secara privat, tanpa atensi publik, sering kali tidak mampu memberikan damage control terhadap praktik kesewenang-wenangan pemerintah. Pada titik inilah urgensi kritik di ruang publik menemukan relevansinya.

Kritik yang disampaikan bukanlah manifestasi kebencian ataupun upaya penindasan. Sebaliknya, ia berangkat dari orientasi yang sama, yakni kesejahteraan dan kemaslahatan bersama. Jika tujuan akhirnya adalah kemaslahatan kolektif, maka penyampaian kritik di hadapan publik, dalam perspektif Islam, tidaklah dilarang.

Dalam khazanah Islam, kritik merupakan manifestasi dari nasihat yang berorientasi pada prinsip amar ma’ruf nahi munkar. Ia berfungsi sebagai upaya preventif sekaligus korektif terhadap kebijakan publik yang berpotensi menimbulkan kemudaratan. Demonstrasi persoalan yang memang sudah seharusnya dikritik menjadi bagian dari tanggung jawab moral masyarakat.

Imam al-Ghazali menegaskan bahwa relasi antara pemerintah dan masyarakat jauh lebih kompleks dibandingkan hubungan antara seorang anak dengan orang tuanya. Kompleksitas ini menuntut adanya keberanian rakyat untuk memberikan kritik dan nasihat kepada penguasa.

وَأَمَّا الرَّعِيَّةُ مَعَ السُّلْطَانِ فَالْأَمْرُ فِيهَا أَشَدُّ مِنَ الْوَلَدِ، فَلَيْسَ لَهَا مَعَهُ إِلَّا التَّعْرِيفَ وَالنُّصْحَ

Artinya, “Adapun rakyat terhadap penguasa, maka urusannya lebih berat daripada (hubungan) seorang anak dengan orang tuanya. Rakyat tidak memiliki sikap terhadap penguasa kecuali memberi penjelasan dan nasihat,” (Imam Ghazali, Ihya Ulumuddin, [Beirut: Darul Ma’rifah, 1982], Juz II, halaman 318)

Pada dasarnya, tidak ada pemerintahan yang selama masa jabatannya sepenuhnya menghasilkan kebijakan yang baik dan berpihak pada rakyat. Kebijakan yang merugikan bisa muncul karena kelalaian, keterbatasan perspektif, atau bahkan manuver politik tertentu. Terlebih, struktur pemerintahan sering kali dipenuhi oleh beragam kepentingan yang saling berkelindan.

Dalam merespons kebijakan publik yang tidak berpihak dan cenderung merugikan rakyat, masyarakat justru dituntut untuk berseberangan secara kritis. Kritik menjadi instrumen untuk membangun kembali persoalan yang haq serta mencegah resiko yang lebih besar. Pada titik ini, kritik berfungsi sebagai peringatan moral terhadap pemerintah yang telah melampaui batas kewenangannya.

وَلَا يُنْكِر أَحَد عَلَى سُلْطَان إلَّا وَعْظًا لَهُ وَتَخْوِيفًا أَوْ تَحْذِيرًا مِنْ الْعَاقِبَة فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَة فَإِنَّهُ يَجِب وَيَحْرُم بِغَيْرِ ذَلِكَ ذَكَرَهُ الْقَاضِي وَغَيْره وَالْمُرَاد وَلَمْ يَخَفْ مِنْهُ بِالتَّخْوِيفِ وَالتَّحْذِير وَإِلَّا سَقَطَ وَكَانَ حُكْم ذَلِكَ كَغَيْرِهِ

Artinya, “Bentuk pengingkaran (tidak setuju) seseorang terhadap penguasa adalah memberi nasihat kepadanya, menakut-nakuti (mengingatkan) atau memperingatkannya tentang akibat (perbuatannya) di dunia dan akhirat. Cara seperti inilah yang diwajibkan, sedangkan selain itu diharamkan. Hal ini disebutkan oleh al-Qadhi dan lainnya.

Persoalan yang dimaksud adalah apabila ia tidak khawatir (terjadi bahaya) dari cara menakut-nakuti dan memperingatkan tersebut. Jika tidak demikian (yakni bila dikhawatirkan timbul bahaya), maka kewajiban itu gugur, dan hukumnya dalam keadaan tersebut sama seperti yang lainnya,” (Ibnu Muflih, Al Adab Asy-Syariah wal Manhur Raiyah, [Kairo: Alimul Kitab, -], Juz 1, halaman 175)

Bahkan dalam pandangan fiqih siyasah kontemporer, memberikan nasihat kepada pemerintah berupa kritik hukumnya wajib. Dengan kondisi pemerintah melakukan kesalahan yang tidak mendasar serta menyentuh pokok pokok syariah.

وإذا أخطأ الحاكم خطأ غير أساسي لا يمس أصول الشريعة وجب على الرعية تقديم النصح له باللين والحكمة والموعظة الحسنة

Artinya, “Ketika pemerintah melakukan kesalahan yang tidak bersifat mendasar dan tidak menyentuh pokok-pokok syariat, maka rakyat wajib memberikan nasehat kepadanya dengan kelembutan, kebijaksanaan, dan nasihat yang baik,” (Wahbah Zuhaili, Al-Fiqhul Islam wa Adillatuhu, [Beirut, Darul Fikr: 1985], juz 8, halaman 6191).

Secara normatif, tradisi Islam memang menganjurkan agar kritik kepada pemerintah disampaikan secara privat. Pada masa klasik, aspirasi masyarakat disampaikan melalui surat atau delegasi resmi. Namun, dalam praktiknya, kritik privat kerap tidak sampai kepada pengambil kebijakan secara langsung.

Akibatnya, kebutuhan dan hak rakyat tidak tertunaikan. Ketika jalur privat mengalami kebuntuan, maka kritik di hadapan publik menjadi alternatif yang rasional dan sah. Dengan memanfaatkan atensi publik, kritik terbuka memiliki peluang lebih besar untuk menembus tembok kekuasaan.

Melalui mimbar, media massa, tulisan, maupun demonstrasi, kritik yang disuarakan secara terbuka mampu membangun kesadaran kolektif masyarakat atas hak-haknya. Kesadaran ini pada akhirnya memaksa pemerintah untuk kembali pada mandat dasarnya sebagai pelayan rakyat.

الْأَدَبُ مَعَ الْأُمَرَاءِ وَاللُّطْفُ بِهِمْ وَوَعْظُهُمْ سِرًّا وَتَبْلِيغُهُمْ مَا يَقُولُ النَّاسُ فِيهِمْ لِيَنْكَفُّوا عَنْهُ وَهَذَا كله اذا أمكن ذَلِكَ فَإِنْ لَمْ يُمْكِنِ الْوَعْظُ سِرًّا وَالْإِنْكَارُ فَلْيَفْعَلْهُ عَلَانِيَةً لِئَلَّا يَضِيعَ أَصْلُ الْحَقِّ

Artinya, “Etika terhadap para penguasa, bersikap lembut kepada mereka, menasehati mereka secara sembunyi-sembunyi, serta menyampaikan kepada mereka apa yang dikatakan orang-orang tentang diri mereka agar mereka menghentikannya.

Semua ini berlaku apabila hal tersebut memungkinkan. Namun jika tidak memungkinkan menasehati secara sembunyi-sembunyi dan melakukan pengingkaran, maka hendaklah dilakukan secara terbuka, agar pokok kebenaran tidak hilang,” (Imam Nawawi, Syarah Muslim, [Beirut: Darul Ihya’, 1976], Juz 18, halaman 118)

Alhasil, Islam tidak melarang adanya demonstrasi kritik secara terbuka. Ketika jalur kritik atau nasihat privat masyarakat terabaikan, kritik di ruang publik menjadi alternatif yang sah dan diperlukan agar nilai kebenaran tetap lestari. Atensi publik dalam hal ini berfungsi sebagai instrumen kontrol sosial yang mendorong pemerintah kembali pada mandat moralnya sebagai pelayan rakyat. Wallahu a'lam.

Shofi Mustajibullah, Mahasiswa Pascasarjana Universitas Islam Malang.

Artikel Terkait