Apakah Menyucikan Sesuatu Harus dengan Detergen?
NU Online ยท Rabu, 19 Juni 2019 | 05:30 WIB
Mencuci pakaian adalah rutinitas harian bagi semua orang, entah hal itu dilakukan sendiri ataupun dilakukan oleh mesin cuci. Pada dasarnya mencuci pakaian bertujuan membersihkannya dari kotoran dengan menggunakan air. Adapun deterjen merupakan alat bantu mempermudah proses pencucian tersebut.
Secara fiqhy, tujuan mencuci pakaian adalah menjadikannya suci bukan bersih apalagi wangi. Mengingat fungsi pakaian sebagai salah satu syarat yang menjadikan sahnya shalat. oleh karenanya pakaian harus dalam keadaan suci, juga lebih afdhal jika bersih dan wangi.
Pada hakikatnya, menyucikan pakaian yang terkena najis cukup dengan menggunakan air saja, akan tetapi jika dengan deterjen proses pencucian lebih mudah maka tidak ada masalah. Sama sekali tidak ada kewajiban mencuci pakaian harus menggunakan deterjen. Dalam Kitab Kifayatul Akhyar terdapat keterangan berikut,
ุซู ูู ุดูุฑุท ุงูุทููููุงุฑูุฉ ุฃูู ูุณููุจ ุงูู ูุงุก ุนูู ุงููู ุญู ย ุงููุฌุณ ุ ููููููููู ุฃูู ูููู ุงูู ูุงุก ุบุงู ุฑุงู ูููููุฌูุงุณูุฉ
Syarat mensucikan sesuatu adalah dengan menggunakan air untuk menghilangkan najis, dan cukuplah air yang membersihkan najis.
Karena Islam adalah agama yang menganjurkan umatnya untuk menjaga kebersihan, dan juga menjadikan bersuci dari najis sebagai salah satu syarat sahnya shalat, maka menjaga kebersihan dan kesucian menjadi prioritas yang senantiasa dilaksanakan.
Dan tanpa memberatkan umatnya, maka pakaian menjadi suci cukup dengan menggunakan air saja, tanpa harus menggunakan deterjen atau sabun cuci. Seandainya mencuci harus menggunakan sabun cuci niscaya akan terasa berat bagi sebagian umat yang tidak mampu untuk memenuhinya. (Pen. Fuad H/ Red. Ulil H)
Catatan: Naskah ini terbit pertama kali di NU Online pada Selasa, 07 Januari 2014 pukul 07:00. Redaksi mengunggahnya ulang dengan sedikit penyuntingan.
Terpopuler
1
PBNU Finalisasi SK Kepengurusan Peserta Muktamar Ke-35 dan Road Map NU 25 Tahun
2
Tim PBNU Tinjau Tiga Pesantren di Cirebon sebagai Calon Lokasi Muktamar Ke-35 NU
3
Hukum Lomba Mancing Berbayar di Kolam
4
Prediksi Cuaca 3-9 Juli 2026:Kemarau Berlanjut, Hujan Masih Mengiringi Sebagian Wilayah Indonesia
5
Lokasi Muktamar NU dari Masa ke Masa (Bagian Pertama-Masa Kolonial)
6
Suluk Kajen Diresmikan, Siap Jadi Pusat Riset Manuskrip dan Pemikiran Syekh Ahmad Mutamakkin
Terkini
Lihat Semua